I.
MAKALAH
MAHKUM ALAIH
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Ushul Fiqh Perbandingan
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Abdul Hadi, M.Ag.
Disusun Oleh :
Fina Wafdatul Ulya 122111048
PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO
SEMARANG
2014
PENDAHULUAN
Al-Quran
adalah wahyu yang diterima Nabi Muhammad untuk seluruh umat manusia. Al-Quran
adalah pedoman kehidupan manusia, baik itu pedoman berupa perintah, larangan,
anjuran, atau disimpulkan sebagai sumber hukum dalam hidup manusia, dan alquran
juga berisikan sejarah masa lalu, dan berita umat yang akan datang. Selain
Al-Quran, yang dijadikan sumber hukum adalah Hadis Nabi Muhammad Saw. Fungsi
dari hadits tersebut adalah sebagai penjelas dalam atau menerangkan
kalimat-kalimat yang ada dalam Al-Quran.
Dalam hal ini sesuai dengan kemajuan zaman,
dan perbedaan budaya dalam hidup
manusia, terkadang ada hukum hukum yang ditetapkan pada zaman Nabi Muhammad tidak sesuai dengan
keadaan setelahnya. Juga ada hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang terjadi
sekarang, belum terjadi pada zaman rasul, sahabat dan tabi’in, yang berakibat
belum jelasnya status suatu hukum pada peristiwa tersebut.
Dalam
kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah
diatur oleh Allah SWT. Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada
seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi dengan hukum wad’i
untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum
fih, karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum
haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait
dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih, sedangkan seseorang yang di kenai
khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan
masing-masing, maka yang menjadi acuan adalah hasil dari Ijma’ Ulama. Seperti
yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu Mahkum alaih.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud Mahkum Alaih ?
2.
Apa saja Syarat-syarat Mahkum Alaih?
3.
Apa yang dimaksud dengan taklif dan ahliyah
?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Mahkum Alaih
Menurut ulama ushul
fiqh, mahkum ‘alaih adalah seseorang yang perbuatanya dikenai khitab
Allah Ta’ala yang disebut mukallaf.[1]
Wahbah
Zuhaili mendefenisikan Mahkum ‘alaihi dengan seseorang yang
berkaitan dengan titah Ilahi dengan perbuatannya. Dan mereka di namakan
Mukallaf.
Secara etimologi,
mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah mukallaf
disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum). Orang mukalaf adalah orang
yang telah dianggap mampu bertindak hokum,
baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dngan larangannya.[2]
2.
Syarat – syarat Mukalaf
·
Seseorang
memahami bahwa titah (khithab) Allah SWT dihadapkan kepadanya, artinya
ia mengetahui bahwa perintah atau larangan Allah SWT ditujukan kepadanya, baik
pengetahuannya itu didapatnya secara langsung dari alquran, hadis, dan
kitab-kitab yang menjelaskan keduannya, ataupun melalui bantuan orang lain yang
memungkinkan dirinya mengetahui dan memahami titah Allah SWT. Kemampuan
memahami ini berkaitan dengan perkembangan akal.[3]
· Memiliki tanda-tanda
fisik yang menunjukan dewasa. Pada umumnya ulama berpendapat, seseorang
disebut dewasa, apabila telah mengalami mimpi melakukan hubungan seks bagi
laki-laki, dan telah mengalami haid bagi wanita. Apabila kedua tanda ini belum
ditemukan, maka tanda kedewasaannya dilihat dari segi usia. Dan ini jumhur
ulama berpendapat, usia dewasa adalah 15 tahun, sedangkan menurut mazhab
Hanafi, 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita. Terlepas dari dua
pendapat tersebut, penulis berpendapat, perlu pengajian ulang dalam bahasan
tersendiri, dengan meninjau argumen-argumen masing-masing, untuk memberikan
batasan minimal tanda-tanda seseorang dinyatakan dewasa/mukallaf.
· Tidak ada halangan untuk melaksanakan fungsinya sebagai
mukallaf, seperti gila, idiot, lupa, tidur, terpaksa, tidak taahu, dan
lain-lain.[4]
3.
Taklif
dan Ahliyyah
1)
Taklif
oDasar Taklif
Seorang
manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia mampu untuk
bertindak hukum. Untuk itu, ulama mengatakan bahwa bahwa dasar pembebanan hukum
tersebut adalah akal dan pemahaman. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
رُفِعَ الْقَلَمَ
عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ الناَئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِضَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى
يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
“Diangkatkan
pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai ia bangun, anak
kecil sampai dia baligh, orang gila sampai ia sembuh.”
(H.R.
Al-Bukhari, Abu Daud, al-tirmidzi, al-Nasa’i, ibn majah, dan al-daraquthni dari
aisyah dan ali bin abi thalib).[5]
o Seseorang
dikatakan mukalaf jika telah memenuhi syarat-syarat berikut
·
Mukalaf dapat memahami dalil taklif (pembebanan hukum) baik itu berupa
nas-nas al Quran atau sunah secara langsung maupun melalui perantara. Orang
yang tidak mengerti taklif , maka ia tidak dapat melaksanakan dengan benar apa
yang diperintahkan. Dan alat yang dapat memahami dalil itu adalah akal.
·
Mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu
yang dibebankan kepadanya.[6]
2)
Ahliyyah
Pengertian Ahliyyah : Dari
segi etimologi ahliyah berarti “kecakapan manangani suatu urusan”.
Misalnya, seseorang di katakana ahli untuk menduduki suatu jabatan/posisi;
berarti ia mempunyai kemampuan pribadi untuk itu.
Secara etimologi
ahliyyah berarti kecapakan menangani suatu urusan. Maksudnya adalah sifat yang
menunjukan seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh
tindakannya dapat dinilai oleh syara’. Apabila seseorang telah mempunyai sifat ini, maka ia dianggap telah sah
melakukan tindakan hukum, seperti
pemindahan hak milik kepada orang lain. Para ulama ushul fiqih, membagi
ahliyyah sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya.[7]
·
Pembagian
ahliyyah
Menurut para ulama ushul fiqih, ahliyyah (kepantasan) itu
ada dua macam, yaitu:
®
Ahliyyah
Al-Wujub
Ahliyyah Al Wujub ialah kecakapan seseorang untuk
melaksanakan berbagai kewajiban dan menerima berbagai hak. Semua ini
berdasarkan keberadan seseorang sebagai manusia.[8]
Tingkatan Ahliyah Al-Wujub,
a. Ahliyyah Al Wujub Al qashirah (kecakapan melaksanakan kewajiban secara tidak
sempurna).
Yang dimaksud Ahliyyah Al wujub al qashirah ialah
kecakapan seseorang yang tidak sempurna untuk melaksankan semua kewajiban dan
menerima semua hak, sebagaimana yang diberikan kepada mukallaf yang sempurna.
Oleh karenanya kepadanya diberikan kewajiban dan hak tertentu saja. Contohnya :
yang diberikan hak tertentu tetapi tidak menerima kewajiban apapun adalah janin
dalam kandungan, karena janin cakap dipandang hak tertentu , seperti
warisan atau wasiat. Hak tersebut menjadi haknya secara nyata, apanila janin
akan lahir dengan selamat. Tetapi janin tidak dibebani kewajiban apapun, karena
ia tidak cakap memikul kewajiban. Sebaliknya, hanya diberikan kewajiban
tertentu tetapi tidak diberi hak apapun ialah, orang yang telah wafat, karena
orang yang wafat dianggap tidak cakap menerima hak karena kewafatanya, tetapi
dikenakan kewajiban membayar hutang semasa hidupnya. Tentu saja kewajiban
pembayaran hutang tersebut hanya diambilkan harta warisan yang ditinggalkan.
b. Ahliyyah al wujub al kamilah (kecakapan melaksanakan kewajiban secara sempurna)
Yang dimaksud ahliyyah al wujun alkamilah ialah
seseorang yang secara potensial dipandang sempurna memiliki kecakapan untuk
dikenai kewajiban sekaligus diberi hak. kecakapan secara potensial untuk secara
sempurna, memikul kewajiban dan menerima hak ini berlaku sejak seorang lahir
kedunia sampai akhir hidupnya. [9]Contohnya
: bayi, karena bayi dianggap cakap
menrima hak, seperti : hak menerima harta warisan. Sekaligus dipandang cakap
dikenai kewajiban tertentu, seperti kewajiban zakat fitrah dan kewajiban atas
hartanya, menurut sebagian ulama. Demikian juga orang yang sedang berada
dipengunjung hidupnya, namun karena masih hidup, maka selain tetap dikenai
kewajiban zakat fitrah dan zakat atas hartanya, ia juga tetap memiliki hak
untuk menerima harta warisan sebagai ahli waris dari pewarisnya yang lebih
dahulu wafat darinya.
® Ahliyyah Al- Ada ( kecakapan bertindak secara hukum)
Ialah kepantasan seseorang untuk dimintai pertanggung
jawaban secara hukum, atas semua perbuatannya, (baik aktif maupun pasif, gerak
dan diam), baik dalam ibadah maupun muamalah, sehingga semua perbuatannya
menimbulkan akibat hukum, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan
baginya. [10]
Pembagian Ahliyyah
Al- Ada, yaitu:
a. Adim Ahliyyah ( tidak memilki kecakapan) : yaitu yang sama sekali tidak memiliki
kecakapan bertindak secara hukum. Mereka ini yang berusia 0 sampai 7 tahun. Pada
usia ini sama sekali belum mempunyai akal yang mempertimbangkan perbuatannya,
meskipun belum disebut mukallaf, namun sebagian ulama berpendapat, harta yang
dimiliki nya, dikenakan kewajiban zakat.
b.
Ahliyyah
Al Ada al qashirah (kecakapan
bertindak tidak sempurna), yaitu yang memilki akal belum sempurna, yaitu
berumur 7 tahun sampai usia belum dewasa, sebagian perbuatannya telah dikenakan
hukum dan sebagiannya lagi belum dikenakan hukum. Mereka juga belum dipandang
mukalaf, namun semua perbuatannya dipandang sah. Dan semua perbuatan yang
menguntungkan baginya dipandang sah. Meskipun tanpa persetujuan walinya,
seperti menerima hibah dan wasiat. Akan tetapi jika ia melakukan transaksi/akad
yang menimbulakan kerugian, misal melakukan jual beli, maka keabsahan tindakannya
itu tergantung persetujuan walinya, apabila melakukan perbuatan pidana maka ia
tidak dijatuhi hukuman badan tetapi hukuman ganti rugi.
c.
Ahliyyah
Al Ada al karimah (kecakapa
bertindak secara semurna) yaitu seseorang yang telah memiliki akal yang sempurna,
yaitu telah mencapai usia dewasa, sehingga dipandang mukallaf.[11]
Dari penjelasan tetang ahliyyah alwujub dan ahliyyah al
ada, semua manusia memiliki kecakapan secara hukum untuk dikenakan kewajiban
dan diberikan hak (ahliyah wujub), tetapi tidak semua manusia dipandang cakap
untuk bertindak secara hukum (ahliyyah al ada). Seseorang baru dipandang cakap
bertindak secara hukum aoabila ia telah mencapai kedewasaan dari segi usia dan
akalnya. Dalam keadaan inilah baru dinamakan mukallaf.
· Halangan Ahliyyah
Para ulama fiqih sepakat bahwa seseorang dinyatakan
cakap atau tidaknya dalam bertindak
hukum dilihat
dari akalnya, namun para ulama juga sepakat sesuai hukum biologis, akal seseorang juga dapat berubah,
kurang atau hilang sehingga mereka dianggap tidak cakap dalam bertindak hukum.
Kecakapan dalam bertindak hukum dapat berubah
disebabkan oleh :
a)
awaridh
al-samawiyah yaitu halangan yang datang dari Allah bukan dari manusia atau
halangan kecakapan bertindak secara hukum yang timbul dari luar diri seseorang
yang bukan merupakan akibat dari kehendak dan perbuatannya.[12]
Seperti :
§
usia
kanak-kanak pada hakikatnya tahap
usia kamak-kanak tidak tepat disebut sebagai penghalang bagi seorang mukallaf,
karena ketika seorang masih kanak-kanak, ia belum disebut mukalaf. Tetapi
ditinjau dri segi bahwa seorang kanak-kanak telah memiliki ahliyyah al wujub
dan ahliyah al ada al qashirah, maka usia kanak-kanak dipandang sebagai
penghalang baginya untuk memiliki kecakapan bertindak secara penuh atau
sempurna.
§
gila
(al junun) keadaan gila ialah
hilangnya akal untuk mempertimbangkan
suatu tindakan secara logis. Gila menghalangi seseorang untuk berbicara
dan bertindak secara tidak wajar. Keadaan gila paa diri seseoang dapat
dibedakan dari segi waktu, yaitu
a.
Gila
yang langsung dalam waktu lama dan berkelanjutan (al-junun al muabbad).
Keadaan gila ini menghilangkan kewajiban dalam bidang ibadah yang bersifat
fisik, seperti shalat dan puasa.
Akan tetapi, menurut jumhur ulama, ia tetap digunakan kewajiban yang menyangkut
harta, seperti zakat harta, sedangkan menurut mazhab Hanafi, ia tidak dikenakan
kewajiban zakat harta.
b.
Gila
yang berlangsung sementara dan tidak berkelanjutan (al –junun al-muaqqad).
Keadaan gila ini tidak menghalangi beban tak’lif (tuntutan).
§ Lemah akal (al-atah)
lemah akal adalah kelainan yang terdapat
dalam akal yang menjadikan seseorang tidak dapat berpikir secara baik dan
menjadi dungu. Keadaan lemah akal yang tingkatan-tingkatan. Ada lemah akal yang
tingkatannya sama dengan kemampuan akal anak yang berada pada fase mumayyiz
(sekitar usia tujuh tahun), sehingga ia mampu membedakan baik dan buruk. Dalam
hal ini, statusnya disamakan dengan hukum mummayyiz. Ada pula yang tingkatannya
dibawah mummayiz,. Dalam hal ini status hukumnya sama dengan anak yang belum
mummayyiz.[13]
Mengenai wajib syara’, orang yang lemah akal dibebaskan
dari tuntutan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syara’ yang bersifat
badaniah pada umumnya.
§ Tidur ( an-naum) dan pingsan (al-ighma)
Tidur dan pingsan merupakan dua keadaan yang
bersifat temporer, yang mengakibatkan seseorang tidak memiliki kesadaran dan
kemampuan memahami ucapan orang lain. Karena itu, perbuatan dan ucapan orang
yang tidur dan pingsan tidak menimbulkan efek hukum. Akan tetapi, tidur dan
pingsan menggugurkan beban taklif (tuntutan), melainkan menundanya sampai orang
yang tidur atau pingsan itu terbangun atau sadar kembali.
§ Lupa (an-nisyan)
lupa ialah keadaan seseorang tidak mampu
mengingat sesuatu ketika diperlukan. Keadaan lupa tidak menghilangkan kecakapan
bertindak secara hukum, sehingga keadaan lupa tidak dapat menjadi alasan untuk
melepaskan diri dari kewajiban yang menyangkut hak orang lain, setelah
ingatannya pulih. Seangkan yang berkaitan dengan kewajibannya kepada Allah SWT,
kewajibannya tidak gugur karena lupa, tetapi tidak dikenakan dosa karena
keadaan lupa itu.[14]
§ Sakit (al-maradh)
keadaan sakit pada hakikatnya tidak
menghilangkan kecakapan bertindak secara hukum. Karena itu, tindakan hukum
orang yang sedang sakit, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan yang
mempunyai efek hukum, tetap sah hanya saja, keadaan sakit merupakan sebab
lahirnya keringanan hukum melaksankan taklif, apabila orang yang sakit itu
tidak mampu melaksanakan taklif syara’ secara penuh. Misalnya, orang yang sakit
boleh tidak puasa dibulan ramadhan, dengan dengan cara menggantinya ketika
sudah sembuh. Demikian boleh melaksanakan shalat wajib dengan cara duduk atau
berbaring. Berkaitan dengan keringanan taklif karena adanya kesulitan, Allah
SWT berfirman pada Surah Al Baqarah : 286
w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pkön=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 ..
286. Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari
kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya.
§ Haid dan nifas
Sebagaimana
halnya dengan sakit, maka haid dan nifas (yang keduanya dapat dimasukan kedalam
kategori sakit), juga tidak menghilangkan kecakapan bertindak secara hukum.
Dengan kata lain, pada dasarnya wanita yang haid dan nifas tetap dipandang
cakap memiliki kewajiban dan memenuhi kewajiban. Akan tetapi karena suci dari
haid dan nifas merupakan syarat sahnya shalat dan puasa, maka shalat dan puasa
wanita yang haid dan nifas itu tidak sah. Ketentuan umum kewajiban shalat dan
puasa ialah, jika mukalaf tidak melaksanakan shalat dan puasa karena ada udzur,
maka wajib mengqadha shalat dan puasayang ditinggalkannya. [15]
§ Mati (al-maut)
mati
merupakan suatu keadaan yang menjadikan seorang mukallaf sama sekali tidak
berdaya untuk berbuat apapun. Oleh karena itu, keadaan mati mengugurkan semua
kecakapan, baik kecakapan untuk dikenai kewajiban dan menerima hak (ahliyyah
al wujub), maupun melaksanakan kewajiban itu sendiri (ahliyyah al-ada)
yang bersifat badaniyyah dan duniawiyah. Yang tertinggal dosa karena tidak
melaksanakan kewajiban-kewajiban badaniah dan duniawiah semasa hidup sebagai
mukalaf. [16]
b) awaridh al- mukhtasabah yaitu halangan kecakapan
bertindak secara hukum yang timbul dari dalam diri seseorang baik karena akibat
perbuatannya, ataupun karena adanya kehendak dalam dirinya yang membuatnya terhalangan.
Halangan dalam bentuk ini ada beberapa macam :
§ Bodoh (as-safah)
bodoh
ialah suatu keadaan otak yang lemah yang tidak dapat menganalisis masalah
dengan baik, sehingga ia cenderung memperturutkan dorongan emosinya, tanpa
mempertimbangkan untung rugi, terutama dalam bertindak terhadap hartanya.
Akibatnya dalam menggunakan hartanya, ia selalu bertindak ceroboh dan tidak
mempertimbangkan untung rugi, sebagaimana yang dilakukan orang sehat. Keadaan
bodoh tidak menghilangkan tuntutan hukum syara’, baik yang berkaitan dengan
hak-hak Allah maupun kepada hamba. Perbedaannya, dalam hal kebendaan orang yang
bodoh ini ditempatkan dibawah perwalian. [17]
§ Mabuk (as sakr)
mabuk
ialah keadaan hilang ayau tertutupnya akal seseorang karena mengkonsumsi
minuman keras atau zat yang memabukan lainnya, sehingga ucapannya tidak
terkendali.
Menurut abu hanifah : seseorang dianggap mabuk bila
benar-benar hilang kesadarannya sampai tidak bisa membedakan laki-laki dan perempuan.
[18]
Sedangkan jumhur fuqaha : bahwa yang mabuk adalah orang
yang bicaranya ngaur tanpa sadar. Orang yang mabuk tetap dikenakan hukum an
tidak bebas. Dia bertanggung jawab secara global atas perbuatannya.
Adapun mabuk dalam bentuk kedua ini, ia berdosa
karena perbuatan mabuknya itu. Sedangkan mengenai hukum yang berlaku sebagai
akibat dari perbuatan mabuknnya itu, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama
: 1. Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan
sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mabuk dalam bentuk kedua dituntut
atas segala bentuk tindakannya secara sempurna. Artinya, mabuk itu tidak
menggugurkan sama sekali dari beban hukum. 2. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i serta
Imam Malik dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa orang mabuk yang tidak
menyadari apa yang diucapkannya tidak shah akadnya, karena yang menjadi dasar
dari semua akad adalah kerelaan. Bila hilang kesadarannya, maka tidak lagi
diperhitungkan relanya itu. Demikian pula tidak dapat dibebankan kepadanya
sanksi hukum yang bersifat badan (hudud) yang dapat digugurkan dengan adanya
syubhat yaitu qisash dan hudud, karena sanksi hukum seperti ini dapat
dihindarkan dengan syubhat. Kehilangan kesadaran ini setidaknya dapat merupakan
syubhat.
§ Jahil
Yaitu ketidaktahuan tentang adanya hukum. Namun hukum
Islam telah dijelaskan dalam sumber-sumbernya. Baik dalam Al Quran, sunnah,
maupun ijma’, sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak
melaksanakannya dengan alasan tidak tahu.
§ Tersalah
Tersalah atau khatha’ adalah menyengaja melakukan suatu
perbuatahn pada tempat yang dituju oleh suatu kejahatan. Contohnya, seorang
pemburu menembak burung, tetapi yang kena adalah orang hingga mati. Pemburu itu
menyengaja menembak, tetapi bukan bermaksud menembak orang yang menjadi sasaran
tindak pelanggarannya.Tersalah melakukan sesuatu yang menyebabkan suatu
kejahatan adalah termasuk suatu kejahatan juga. Namun kejahatannya terletak
pada ketidakhati-hatiannya alam berbuat, bukan kejahatan dalam bentuk
perbuatan. Karena itu sanksi kejahatan yang dilakukan secara tersalah tidak
seberat sanksi yang dikenakan terhadap kejahatan yang dilakukan secara sengaja.
§ Terpaksa
Yang dimaksud dengan paksaan atau keadaan terpaksa ialah
“menghendaki seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan
keinginannya”.
IV.
KESIMPULAN
Mahkum ‘alaih
(subjek hukum) adalah seseorang yang perbuatanya dikenai khitab Allah Ta’ala
yang disebut mukallaf (yang dibebani hukum). Syarat-syarat
jika seseorang dikatakan sebagai mukallaf yaitu :
a. Mukalaf dapat memahami dalil taklif (pembebanan
hukum) secara langsung atau melalui perantara.
b. Mukalaf adalah orang yang ahli dengan
sesuatu yang dibebankan kepadanya. Seseorang dapat dikenakan dasar taklif
(pembebanan hukum) jika ia memiliki akal dan pemahaman.
Adapun
syarat-syarat taklif yaitu :
a.Orang
itu telah mampu memahami khitab syari’ (tuntutan syara) yang terkandung dalam
Al.Quran dan Sunnah , baik secara langsung maupun melalui orang lain.
b.Seseorang
harus mampu bertindak hukum dengan baik ( ahliyyah ). Ahliyyah berarti kecapakan
menangani suatu urusan . Maksudnya adalah sifat yang menunjukan seseorang itu
telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’.
Pembagian
Ahliyyah, Ahliyyah terbagi menjadi dua yaitu Ahliyyah Ada’ dan Ahliyyah al-
wujub. Ahliyyah
al- wujub dibagi lagi menjadi dua yaitu Ahliyyah al-wujub al-naqhishah dan
Ahliyyah al-wujub al-kamilah. Halangan Ahliyyah, seseorang dinyatakan cakap
atau tidaknya dalam bertindak hukum dlihat dari akalnya, namun akal seseorang
pun dapat berubah. Kecakapan dalam
bertindak hukum dapat berubah disebabkan oleh :
a.
awaridh al-samawiyah (halangan yang datang dari Allah)
b.awaridh al- mukhtasabah (halangan akibat
manusia)
V.
PENUTUP
Alhamdulillah, pembahasan tentang mahkum
alaih telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan
membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal
‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi
kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti saran dan
tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
·
Abd.Rahman
Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011
·
H.
Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, logos, (Bandung:1999)
·
Sapiudin Shidiq,Ushul Fiqh,
(Jakarta: Kencana, 2011), cet. ke-1,
·
Al Khudhori Biek, Syekh Muhammad, terjemah
:Zaid.H.Alhamid. Ushul fiqih, Raja Murah, Jakarta: 1982.
·
Khalaf, Syekh Abd.Wahab,penerjemah: Halimmudin, Ilmu Ushul Fiqih, Rineka cipta,
Jakarta: 1995
·
Zahzah, Muhammad Abu, Prof, ushul
fiqih, Pustaka
firdaus, Jakarta: 2005.
[2] Ibid hal: 305
[3] Abd.Rahman Dahlan, Ushul
fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal: 95
[5]
H. Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, logos,
(Bandung:1999) hlm 305
[6] Sapiudin Shidiq,Ushul Fiqh, (Jakarta:
Kencana, 2011), cet. ke-1, hlm. 148
[7] Nasrun Haroen,Ushul
fiqh 1, op.cit., hlm. 308
[10] Ibid, hal: 98
[12] Ibid, hal:100
[15] Ibid, hal: 104
[16] Ibid,hal:105
[17] Ibid,hal:105
[18] Muhammad Abu Zahzah, ushul fiqih, Pustaka firdaus,Jakarta:2005,hal 520
Tidak ada komentar:
Posting Komentar