Selasa, 31 Maret 2015



       I.       

MAKALAH
MAHKUM ALAIH
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Ushul Fiqh Perbandingan
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Abdul Hadi, M.Ag.





Disusun Oleh :
Fina Wafdatul Ulya                122111048



PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO
SEMARANG
2014








    PENDAHULUAN

Al-Quran adalah wahyu yang diterima Nabi Muhammad untuk seluruh umat manusia. Al-Quran adalah pedoman kehidupan manusia, baik itu pedoman berupa perintah, larangan, anjuran, atau disimpulkan sebagai sumber hukum dalam hidup manusia, dan alquran juga berisikan sejarah masa lalu, dan berita umat yang akan datang. Selain Al-Quran, yang dijadikan sumber hukum adalah Hadis Nabi Muhammad Saw. Fungsi dari hadits tersebut adalah sebagai penjelas dalam atau menerangkan kalimat-kalimat yang ada dalam Al-Quran.
 Dalam hal ini sesuai dengan kemajuan zaman, dan  perbedaan budaya dalam hidup manusia, terkadang ada hukum hukum yang ditetapkan  pada zaman Nabi Muhammad tidak sesuai dengan keadaan setelahnya. Juga ada hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang terjadi sekarang, belum terjadi pada zaman rasul, sahabat dan tabi’in, yang berakibat belum jelasnya status suatu hukum pada peristiwa tersebut.
Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah SWT. Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi dengan hukum wad’i untuk menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum fih, karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’ itu adalah mahkum fih, sedangkan seseorang yang di kenai khitob itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing, maka yang menjadi acuan adalah hasil dari Ijma’ Ulama. Seperti yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu Mahkum alaih.




    II.            RUMUSAN MASALAH
1.        Apa yang dimaksud Mahkum Alaih ?
2.        Apa saja Syarat-syarat Mahkum Alaih?
3.        Apa yang dimaksud dengan taklif dan ahliyah ?


 III.            PEMBAHASAN
1.    Pengertian Mahkum Alaih
   Menurut ulama ushul fiqh, mahkum alaih adalah seseorang yang perbuatanya dikenai khitab Allah Taala yang disebut mukallaf.[1]
Wahbah Zuhaili mendefenisikan Mahkum ‘alaihi dengan seseorang yang berkaitan dengan titah Ilahi dengan perbuatannya. Dan mereka di namakan Mukallaf.
             Secara etimologi, mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam ushul fiqh, istilah mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum). Orang mukalaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hokum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dngan larangannya.[2]

2.        Syarat – syarat Mukalaf
·       Seseorang memahami bahwa titah (khithab) Allah SWT dihadapkan kepadanya, artinya ia mengetahui bahwa perintah atau larangan Allah SWT ditujukan kepadanya, baik pengetahuannya itu didapatnya secara langsung dari alquran, hadis, dan kitab-kitab yang menjelaskan keduannya, ataupun melalui bantuan orang lain yang memungkinkan dirinya mengetahui dan memahami titah Allah SWT. Kemampuan memahami ini berkaitan dengan perkembangan akal.[3]
·       Memiliki tanda-tanda  fisik yang menunjukan dewasa. Pada umumnya ulama berpendapat, seseorang disebut dewasa, apabila telah mengalami mimpi melakukan hubungan seks bagi laki-laki, dan telah mengalami haid bagi wanita. Apabila kedua tanda ini belum ditemukan, maka tanda kedewasaannya dilihat dari segi usia. Dan ini jumhur ulama berpendapat, usia dewasa adalah 15 tahun, sedangkan menurut mazhab Hanafi, 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita. Terlepas dari dua pendapat tersebut, penulis berpendapat, perlu pengajian ulang dalam bahasan tersendiri, dengan meninjau argumen-argumen masing-masing, untuk memberikan batasan minimal tanda-tanda seseorang dinyatakan dewasa/mukallaf.
· Tidak ada halangan untuk melaksanakan fungsinya sebagai mukallaf, seperti gila, idiot, lupa, tidur, terpaksa, tidak taahu, dan lain-lain.[4]

3.    Taklif dan Ahliyyah
1)   Taklif
oDasar Taklif
Seorang manusia belum dikenakan taklif (pembebanan hukum) sebelum ia mampu untuk bertindak hukum. Untuk itu, ulama mengatakan bahwa bahwa dasar pembebanan hukum tersebut adalah akal dan pemahaman. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
رُفِعَ الْقَلَمَ عَنْ ثَلاَثٍ : عَنِ الناَئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِضَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
“Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai dia baligh, orang gila sampai ia sembuh.
(H.R. Al-Bukhari, Abu Daud, al-tirmidzi, al-Nasai, ibn majah, dan al-daraquthni dari aisyah dan ali bin abi thalib).[5]

o  Seseorang dikatakan mukalaf jika telah memenuhi syarat-syarat berikut
·      Mukalaf dapat memahami dalil taklif (pembebanan hukum) baik itu berupa nas-nas al Quran atau sunah secara langsung maupun melalui perantara. Orang yang tidak mengerti taklif , maka ia tidak dapat melaksanakan dengan benar apa yang diperintahkan. Dan alat yang dapat memahami dalil itu adalah akal.
·       Mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya.[6]


2)   Ahliyyah
Pengertian Ahliyyah : Dari segi etimologi ahliyah berarti “kecakapan manangani suatu urusan”. Misalnya, seseorang di katakana ahli untuk menduduki suatu jabatan/posisi; berarti ia mempunyai kemampuan pribadi untuk itu.
Secara etimologi ahliyyah berarti kecapakan menangani suatu urusan. Maksudnya adalah sifat yang menunjukan seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’. Apabila seseorang telah mempunyai sifat ini, maka ia dianggap telah sah melakukan tindakan hukum, seperti  pemindahan hak milik kepada orang lain. Para ulama ushul fiqih, membagi ahliyyah sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya.[7]
·      Pembagian ahliyyah
Menurut para ulama ushul fiqih, ahliyyah (kepantasan) itu ada dua macam, yaitu:
®  Ahliyyah Al-Wujub
Ahliyyah Al Wujub ialah kecakapan seseorang untuk melaksanakan berbagai kewajiban dan menerima berbagai hak. Semua ini berdasarkan keberadan seseorang sebagai manusia.[8]
Tingkatan Ahliyah Al-Wujub,
a.       Ahliyyah Al Wujub Al qashirah (kecakapan melaksanakan kewajiban secara tidak sempurna).
Yang dimaksud Ahliyyah Al wujub al qashirah ialah kecakapan seseorang yang tidak sempurna untuk melaksankan semua kewajiban dan menerima semua hak, sebagaimana yang diberikan kepada mukallaf yang sempurna. Oleh karenanya kepadanya diberikan kewajiban dan hak tertentu saja. Contohnya : yang diberikan hak tertentu tetapi tidak menerima kewajiban apapun adalah janin dalam kandungan, karena janin cakap dipandang hak tertentu , seperti warisan atau wasiat. Hak tersebut menjadi haknya secara nyata, apanila janin akan lahir dengan selamat. Tetapi janin tidak dibebani kewajiban apapun, karena ia tidak cakap memikul kewajiban. Sebaliknya, hanya diberikan kewajiban tertentu tetapi tidak diberi hak apapun ialah, orang yang telah wafat, karena orang yang wafat dianggap tidak cakap menerima hak karena kewafatanya, tetapi dikenakan kewajiban membayar hutang semasa hidupnya. Tentu saja kewajiban pembayaran hutang tersebut hanya diambilkan harta warisan yang ditinggalkan.
b.      Ahliyyah al wujub al kamilah (kecakapan melaksanakan kewajiban secara sempurna)
Yang dimaksud ahliyyah al wujun alkamilah ialah seseorang yang secara potensial dipandang sempurna memiliki kecakapan untuk dikenai kewajiban sekaligus diberi hak. kecakapan secara potensial untuk secara sempurna, memikul kewajiban dan menerima hak ini berlaku sejak seorang lahir kedunia sampai akhir hidupnya. [9]Contohnya : bayi,  karena bayi dianggap cakap menrima hak, seperti : hak menerima harta warisan. Sekaligus dipandang cakap dikenai kewajiban tertentu, seperti kewajiban zakat fitrah dan kewajiban atas hartanya, menurut sebagian ulama. Demikian juga orang yang sedang berada dipengunjung hidupnya, namun karena masih hidup, maka selain tetap dikenai kewajiban zakat fitrah dan zakat atas hartanya, ia juga tetap memiliki hak untuk menerima harta warisan sebagai ahli waris dari pewarisnya yang lebih dahulu wafat darinya.
®       Ahliyyah Al- Ada ( kecakapan bertindak secara hukum)
Ialah kepantasan seseorang untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum, atas semua perbuatannya, (baik aktif maupun pasif, gerak dan diam), baik dalam ibadah maupun muamalah, sehingga semua perbuatannya menimbulkan akibat hukum, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan baginya. [10]
 Pembagian Ahliyyah Al- Ada, yaitu:
a.    Adim Ahliyyah ( tidak memilki kecakapan) : yaitu yang sama sekali tidak memiliki kecakapan bertindak secara hukum. Mereka ini yang berusia 0 sampai 7 tahun. Pada usia ini sama sekali belum mempunyai akal yang mempertimbangkan perbuatannya, meskipun belum disebut mukallaf, namun sebagian ulama berpendapat, harta yang dimiliki nya, dikenakan kewajiban zakat.
b.                   Ahliyyah Al Ada al qashirah (kecakapan bertindak tidak sempurna), yaitu yang memilki akal belum sempurna, yaitu berumur 7 tahun sampai usia belum dewasa, sebagian perbuatannya telah dikenakan hukum dan sebagiannya lagi belum dikenakan hukum. Mereka juga belum dipandang mukalaf, namun semua perbuatannya dipandang sah. Dan semua perbuatan yang menguntungkan baginya dipandang sah. Meskipun tanpa persetujuan walinya, seperti menerima hibah dan wasiat. Akan tetapi jika ia melakukan transaksi/akad yang menimbulakan kerugian, misal melakukan jual beli, maka keabsahan tindakannya itu tergantung persetujuan walinya, apabila melakukan perbuatan pidana maka ia tidak dijatuhi hukuman badan tetapi hukuman ganti rugi.
c.                   Ahliyyah Al Ada al karimah (kecakapa bertindak secara semurna) yaitu seseorang yang telah memiliki akal yang sempurna, yaitu telah mencapai usia dewasa, sehingga dipandang mukallaf.[11]
Dari penjelasan tetang ahliyyah alwujub dan ahliyyah al ada, semua manusia memiliki kecakapan secara hukum untuk dikenakan kewajiban dan diberikan hak (ahliyah wujub), tetapi tidak semua manusia dipandang cakap untuk bertindak secara hukum (ahliyyah al ada). Seseorang baru dipandang cakap bertindak secara hukum aoabila ia telah mencapai kedewasaan dari segi usia dan akalnya. Dalam keadaan inilah baru dinamakan mukallaf.
·      Halangan Ahliyyah
Para ulama fiqih sepakat bahwa seseorang dinyatakan cakap atau tidaknya dalam  bertindak hukum dilihat dari akalnya, namun para ulama juga sepakat sesuai hukum  biologis, akal seseorang juga dapat berubah, kurang atau hilang sehingga mereka dianggap tidak cakap dalam bertindak hukum. Kecakapan dalam bertindak hukum dapat  berubah disebabkan oleh :
a)      awaridh al-samawiyah yaitu halangan yang datang dari Allah bukan dari manusia atau halangan kecakapan bertindak secara hukum yang timbul dari luar diri seseorang yang bukan merupakan akibat dari kehendak dan perbuatannya.[12] Seperti :
§  usia kanak-kanak       pada hakikatnya tahap usia kamak-kanak tidak tepat disebut sebagai penghalang bagi seorang mukallaf, karena ketika seorang masih kanak-kanak, ia belum disebut mukalaf. Tetapi ditinjau dri segi bahwa seorang kanak-kanak telah memiliki ahliyyah al wujub dan ahliyah al ada al qashirah, maka usia kanak-kanak dipandang sebagai penghalang baginya untuk memiliki kecakapan bertindak secara penuh atau sempurna.
§  gila (al junun)  keadaan gila ialah hilangnya akal untuk mempertimbangkan  suatu tindakan secara logis. Gila menghalangi seseorang untuk berbicara dan bertindak secara tidak wajar. Keadaan gila paa diri seseoang dapat dibedakan dari segi waktu, yaitu
a.       Gila yang langsung dalam waktu lama dan berkelanjutan (al-junun al muabbad). Keadaan gila ini menghilangkan kewajiban dalam bidang ibadah yang bersifat fisik, seperti shalat dan puasa.
Akan tetapi, menurut jumhur ulama, ia  tetap digunakan kewajiban yang menyangkut harta, seperti zakat harta, sedangkan menurut mazhab Hanafi, ia tidak dikenakan kewajiban zakat harta.
b.      Gila yang berlangsung sementara dan tidak berkelanjutan (al –junun al-muaqqad). Keadaan gila ini tidak menghalangi beban tak’lif (tuntutan).

§  Lemah akal (al-atah)     lemah akal adalah kelainan yang terdapat dalam akal yang menjadikan seseorang tidak dapat berpikir secara baik dan menjadi dungu. Keadaan lemah akal yang tingkatan-tingkatan. Ada lemah akal yang tingkatannya sama dengan kemampuan akal anak yang berada pada fase mumayyiz (sekitar usia tujuh tahun), sehingga ia mampu membedakan baik dan buruk. Dalam hal ini, statusnya disamakan dengan hukum mummayyiz. Ada pula yang tingkatannya dibawah mummayiz,. Dalam hal ini status hukumnya sama dengan anak yang belum mummayyiz.[13]
Mengenai wajib syara’, orang yang lemah akal dibebaskan dari tuntutan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syara’ yang bersifat badaniah pada umumnya.
§  Tidur ( an-naum) dan pingsan (al-ighma) Tidur dan pingsan merupakan dua keadaan yang bersifat temporer, yang mengakibatkan seseorang tidak memiliki kesadaran dan kemampuan memahami ucapan orang lain. Karena itu, perbuatan dan ucapan orang yang tidur dan pingsan tidak menimbulkan efek hukum. Akan tetapi, tidur dan pingsan menggugurkan beban taklif (tuntutan), melainkan menundanya sampai orang yang tidur atau pingsan itu terbangun atau sadar kembali.
§  Lupa (an-nisyan) lupa ialah keadaan seseorang tidak mampu mengingat sesuatu ketika diperlukan. Keadaan lupa tidak menghilangkan kecakapan bertindak secara hukum, sehingga keadaan lupa tidak dapat menjadi alasan untuk melepaskan diri dari kewajiban yang menyangkut hak orang lain, setelah ingatannya pulih. Seangkan yang berkaitan dengan kewajibannya kepada Allah SWT, kewajibannya tidak gugur karena lupa, tetapi tidak dikenakan dosa karena keadaan lupa itu.[14]
§  Sakit (al-maradh) keadaan sakit pada hakikatnya tidak menghilangkan kecakapan bertindak secara hukum. Karena itu, tindakan hukum orang yang sedang sakit, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan yang mempunyai efek hukum, tetap sah hanya saja, keadaan sakit merupakan sebab lahirnya keringanan hukum melaksankan taklif, apabila orang yang sakit itu tidak mampu melaksanakan taklif syara’ secara penuh. Misalnya, orang yang sakit boleh tidak puasa dibulan ramadhan, dengan dengan cara menggantinya ketika sudah sembuh. Demikian boleh melaksanakan shalat wajib dengan cara duduk atau berbaring. Berkaitan dengan keringanan taklif karena adanya kesulitan, Allah SWT berfirman pada Surah Al Baqarah : 286   
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$# 3 ..
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.

§  Haid dan nifas  Sebagaimana halnya dengan sakit, maka haid dan nifas (yang keduanya dapat dimasukan kedalam kategori sakit), juga tidak menghilangkan kecakapan bertindak secara hukum. Dengan kata lain, pada dasarnya wanita yang haid dan nifas tetap dipandang cakap memiliki kewajiban dan memenuhi kewajiban. Akan tetapi karena suci dari haid dan nifas merupakan syarat sahnya shalat dan puasa, maka shalat dan puasa wanita yang haid dan nifas itu tidak sah. Ketentuan umum kewajiban shalat dan puasa ialah, jika mukalaf tidak melaksanakan shalat dan puasa karena ada udzur, maka wajib mengqadha shalat dan puasayang ditinggalkannya. [15]
§  Mati (al-maut)  mati merupakan suatu keadaan yang menjadikan seorang mukallaf sama sekali tidak berdaya untuk berbuat apapun. Oleh karena itu, keadaan mati mengugurkan semua kecakapan, baik kecakapan untuk dikenai kewajiban dan menerima hak (ahliyyah al wujub), maupun melaksanakan kewajiban itu sendiri (ahliyyah al-ada) yang bersifat badaniyyah dan duniawiyah. Yang tertinggal dosa karena tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban badaniah dan duniawiah semasa hidup sebagai mukalaf.     [16]
b)      awaridh al- mukhtasabah yaitu halangan kecakapan bertindak secara hukum yang timbul dari dalam diri seseorang baik karena akibat perbuatannya, ataupun karena adanya kehendak dalam dirinya yang membuatnya terhalangan. Halangan dalam bentuk ini ada beberapa macam :
§  Bodoh (as-safah)  bodoh ialah suatu keadaan otak yang lemah yang tidak dapat menganalisis masalah dengan baik, sehingga ia cenderung memperturutkan dorongan emosinya, tanpa mempertimbangkan untung rugi, terutama dalam bertindak terhadap hartanya. Akibatnya dalam menggunakan hartanya, ia selalu bertindak ceroboh dan tidak mempertimbangkan untung rugi, sebagaimana yang dilakukan orang sehat. Keadaan bodoh tidak menghilangkan tuntutan hukum syara’, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah maupun kepada hamba. Perbedaannya, dalam hal kebendaan orang yang bodoh ini ditempatkan dibawah perwalian. [17]  
§  Mabuk  (as sakr)   mabuk ialah keadaan hilang ayau tertutupnya akal seseorang karena mengkonsumsi minuman keras atau zat yang memabukan lainnya, sehingga ucapannya tidak terkendali.
Menurut abu hanifah : seseorang dianggap mabuk bila benar-benar hilang kesadarannya sampai tidak bisa membedakan laki-laki dan perempuan. [18]
Sedangkan jumhur fuqaha : bahwa yang mabuk adalah orang yang bicaranya ngaur tanpa sadar. Orang yang mabuk tetap dikenakan hukum an tidak bebas. Dia bertanggung jawab secara global atas perbuatannya.
  Adapun  mabuk dalam bentuk kedua ini, ia berdosa karena perbuatan mabuknya itu. Sedangkan mengenai hukum yang berlaku sebagai akibat dari perbuatan mabuknnya itu, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama : 1.  Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa mabuk dalam bentuk kedua dituntut atas segala bentuk tindakannya secara sempurna. Artinya, mabuk itu tidak menggugurkan sama sekali dari beban hukum. 2. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i serta Imam Malik dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa orang mabuk yang tidak menyadari apa yang diucapkannya tidak shah akadnya, karena yang menjadi dasar dari semua akad adalah kerelaan. Bila hilang kesadarannya, maka tidak lagi diperhitungkan relanya itu. Demikian pula tidak dapat dibebankan kepadanya sanksi hukum yang bersifat badan (hudud) yang dapat digugurkan dengan adanya syubhat yaitu qisash dan hudud, karena sanksi hukum seperti ini dapat dihindarkan dengan syubhat. Kehilangan kesadaran ini setidaknya dapat merupakan syubhat.
§   Jahil
Yaitu ketidaktahuan tentang adanya hukum. Namun hukum Islam telah dijelaskan dalam sumber-sumbernya. Baik dalam Al Quran, sunnah, maupun ijma’, sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak melaksanakannya dengan alasan tidak tahu.
§   Tersalah
Tersalah atau khatha’ adalah menyengaja melakukan suatu perbuatahn pada tempat yang dituju oleh suatu kejahatan. Contohnya, seorang pemburu menembak burung, tetapi yang kena adalah orang hingga mati. Pemburu itu menyengaja menembak, tetapi bukan bermaksud menembak orang yang menjadi sasaran tindak pelanggarannya.Tersalah melakukan sesuatu yang menyebabkan suatu kejahatan adalah termasuk suatu kejahatan juga. Namun kejahatannya terletak pada ketidakhati-hatiannya alam berbuat, bukan kejahatan dalam bentuk perbuatan. Karena itu sanksi kejahatan yang dilakukan secara tersalah tidak seberat sanksi yang dikenakan terhadap kejahatan yang dilakukan secara sengaja.
§   Terpaksa
Yang dimaksud dengan paksaan atau keadaan terpaksa ialah “menghendaki seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan keinginannya”.

 IV.            KESIMPULAN
Mahkum ‘alaih (subjek hukum) adalah seseorang yang perbuatanya dikenai khitab Allah Ta’ala yang disebut mukallaf (yang dibebani hukum). Syarat-syarat jika seseorang dikatakan sebagai mukallaf yaitu :
 a. Mukalaf dapat memahami dalil taklif (pembebanan hukum) secara langsung atau melalui perantara.
 b. Mukalaf adalah orang yang ahli dengan sesuatu yang dibebankan kepadanya. Seseorang dapat dikenakan dasar taklif (pembebanan hukum) jika ia memiliki akal dan pemahaman.
Adapun syarat-syarat taklif yaitu :
a.Orang itu telah mampu memahami khitab syari’ (tuntutan syara) yang terkandung dalam Al.Quran dan Sunnah , baik secara langsung maupun melalui orang lain. 
b.Seseorang harus mampu bertindak hukum dengan baik ( ahliyyah ). Ahliyyah berarti kecapakan menangani suatu urusan . Maksudnya adalah sifat yang menunjukan seseorang itu telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’.
Pembagian Ahliyyah, Ahliyyah terbagi menjadi dua yaitu Ahliyyah Ada’ dan Ahliyyah al- wujub. Ahliyyah al- wujub dibagi lagi menjadi dua yaitu Ahliyyah al-wujub al-naqhishah dan Ahliyyah al-wujub al-kamilah. Halangan Ahliyyah, seseorang dinyatakan cakap atau tidaknya dalam bertindak hukum dlihat dari akalnya, namun akal seseorang pun dapat berubah. Kecakapan dalam  bertindak hukum dapat berubah disebabkan oleh :
a. awaridh al-samawiyah (halangan yang datang dari Allah)
 b.awaridh al- mukhtasabah (halangan akibat manusia)


    V.            PENUTUP

Alhamdulillah, pembahasan tentang mahkum alaih telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.


 VI.            DAFTAR PUSTAKA

·         Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011
·         H. Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, logos, (Bandung:1999)
·         Sapiudin Shidiq,Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2011), cet. ke-1,
·         Al Khudhori Biek, Syekh Muhammad, terjemah :Zaid.H.Alhamid. Ushul fiqih, Raja Murah, Jakarta: 1982.
·         Khalaf, Syekh Abd.Wahab,penerjemah: Halimmudin,  Ilmu Ushul Fiqih, Rineka cipta, Jakarta: 1995
·         Zahzah, Muhammad Abu, Prof,  ushul fiqih, Pustaka firdaus, Jakarta: 2005.






[1] Nasrun Haroen,Ushul fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), cet. ke-2, hlm. 304
[2] Ibid hal: 305
[3] Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal: 95
[4] Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal: 96
[5] H. Nasroen Haroen, ushul fiqih 1, logos, (Bandung:1999) hlm 305

[6]   Sapiudin Shidiq,Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2011), cet. ke-1, hlm. 148
[7]   Nasrun Haroen,Ushul fiqh 1, op.cit., hlm. 308
[8] Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal:97
[9] Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal:97
[10] Ibid, hal: 98
[11] Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal:99
[12] Ibid, hal:100
[13] Abd.Rahman Dahlan, Ushul fiqh, Jakarta, AMZAH,2011, hal:101
[14] ibid, hal:103
[15] Ibid, hal: 104
[16] Ibid,hal:105
[17] Ibid,hal:105
[18] Muhammad Abu Zahzah, ushul fiqih, Pustaka firdaus,Jakarta:2005,hal 520

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir