MAKALAH
KEHUJAHHAN AS SUNNAH DALAM ALQUR’AN
USHUL FIQIH
DOSEN PENGAMPU : Dr. RUPI’I AMRI, M.Ag
Disusun oleh :
1.
Fina Wafdatul
Ulya 122111048

FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Makalah ini disusun dalam rangka mencoba menyelesaikan tugas
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang Fakultas Syariah khususnya Jurusan AS ( Ahwalus Syakhsiyah ) Semester I ( Satu). Agar mengetahui kekurangan maupun kelebihan
para mahasiswa dan dalam pembuatan
tentunya.
Makalah ini
isinya mengenai latar belakang masalah ,
pengertian as sunnah ,kehujahhannya,hubungan as sunnah dengan Al Qur;’an ,qat’i
zhonninya dan pembagian as sunnah berdasarkan sanadnya.Bahwa manusia itu
penting mengetahui pentingnya As Sunnah , karena As Sunnah adalah sesuatu yang
datang dari Rosul baik berupa ucapan maupun perbuatan , karena kita tidak
mungkin melaksanakan perintah Allah dari lewa Al Quran saja ,As Sunnah adalah
penjelas untuk perintah Allah yang ada dalam Al Qur’an .
Dan karena itu pula yang perlu kita bicarakan dalam makalah ini hanyalah
kesimpang siuran tentang pengertian assunnah dan kehujjahhannya, serta
hubungannya dengan Al qur’an. . Tetapi, barang kali uraian kurang sesuai dengan
para pembaca, maka kami mengharapkan kritik dan saran guna menyempurnakan
makalah kami sungguhpun makalah ini disusun terutama untuk menyelesaikan tugas
ushul fiqih sebagai bahan pelajaran semester I ( satu ) Jurusan AS ( Ahwalus
Syakhsiyah ). Mungkin juga ada faedahnya bagi pembaca-pembaca diluar yang ingin
memperluas pengetahuannya tentang as sunnah dan kehujahhannya
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sunnah
adalah sesuatu yang datang dari Rosul baik berupa ucapan maupun perbuatan,
karena kita tidak mungkin melaksanakan perintah Allah dari lewa Al Quran saja
,As Sunnah adalah penjelas untuk perintah Allah yang ada dalam Al Qur’an .
Setiap Sunnah pasti membentuk ketentuan hukum syariat islam dengan syarat
shaheh dari Rosullah ,sunah juga menentukan hukum yang belum tertera dalam Al
quran .dan menjelaskan yang sudah ada .Hal ini lantaran semua As Sunnah datang
dari Rosul yang ma’sum dan mendapatkan kewenangan dari Allah untuk memberikan
penjelasan dan menentukan suatu hukum syari’at islam .
seperti firman Allah :
و انزلنا اليك الذكر لتبين للنا س ما نزل اليهم
“…Dan
kami turunkan kepadamu Al Qur’an , agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa
yang telah diturunkan kepada mereka …”( QS. An Nahl :
44)
Selanjutnya kita membahas mengenai
As Sunnah dan kehujahhannya
A.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian As
Sunnah
2.
Kehujahhannya
3.
Hubungan As
Sunnah dengan Al Qur’an
4.
Pembagian As
Sunnah berdasarkan perawi-nya
5.
Fungsi Sunnah
B.
TUJUAN
1.
Agar mengetahui
pengertian As Sunnah
2.
Agar mengerti
kehujjahnya
3.
Agar mengetahui
hubungan As Sunnah dengan Al Qur’an
4.
Agar mengetahui
pembagian As Sunnah berdasarkan perawi-nya
5.
Agar mengetahui
fungsi Sunnah
BAB I
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN AS
SUNNAH
Lafal As Sunnah menurut bahasa ialah
“jalan yang biasa dilalui”,atau “cara yang senantiasa dilakukan”
Rosululloh bersabda yang artinya “Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik maka ia akan menerima
pahalanya dan pahala oaring-orang yang mengamalkan sesudahnya ,dan barang siapa
yang membiasakan sesuatu yang buruk ,maka ia akan menanggung dosanya dan dosa
orang-orang yang mengikutinya sesudahnya.” (HR.Muslim)
Secara terminology (dalam istilah
syariah ) Sunnah bisa dilihat dari 3
ilmu
¯ Sunnah menurut Al Hadist yang artinya “Seluruh yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw, baik perkataan perbuatan maupun ketetapan ataupun yang sejenisnya
(sifat keadaan )”.
¯ Sunnah menurut
ahli fiqh adalah segala yang diriwayatkan
dari Nabi Muhammad saw,berupa perbuatan ,perkataan dan ketetapan yang berkaitan
dengan hukum .
Ada beberapa istilah yang mengandung kesamaan
makna dalam pembicaraan As Sunnah
F Sunnah yaitu bisa disandarkan kepada Nabi, Sahabat ,dan umat manusia pada
umumnya.
F Hadist yaitu biasanya digunakan hanya terbatas kepada apa yang datang dari
Nabi Muhammad saw,
F Khabar yaitu digunakan terhadap apa yang datang selain Nabi.(setiap
hadist itu khabar tetapi tidak setiap khabar itu hadist)
F Atsar yaitu digunakkan terhadap apa yang datang dari Sahabat .Tabi’in
(pengikutnya)dan orang-orang sesudahnya
As Sunnah dibagi nmenjadi 3 :
1.
As Sunnah Qauliyah
(ucapan) ialah Hadis-hadis Rosulullah SAW , yang berupa ucapan didalam berbagai
tujuan dan perbuatan.
Seperti
sabda Rosulullah :
لا ضرر ولا ضرار
“ Tidak
diperkenankan berbuatan madharat , dan tidak boleh mengadakan balasan dengan
madharat.”
Seperti sabda Rosululloh :
في السا ئمة زكاة
“ Didalam binatang gembala itu terdapat
zakatnya”.
Sabda
Rosululloh :
هو الطهور ما وه الحل ميتته
“ Dia ( lautan )itu bersih (suci)airnya
dan bangkainya halal”.
2.
As Sunnah Al Fi’liyah
(perbuatan) yaitu perbuatan Rosulullah saw , misalnya melakukan shalat lima
waktu yang lengkap dengan kai’fiyahnya( cara melakukannya dan rukun-rukunnya ,
menunaikan ibadah haji ,, mengadili seseorang dengan saksi , dan sumpah dari
pihak tertuduh .
3.
As Sunnah At Taqririyah
,ialah perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang di setujui oleh
Rosulullah saw .baik mengenai ucapan sahabat atau perbuatannya .
Contoh : ketika Rosulullah mengutus Muadz bin Jabal ke
Yaman , Rosulullah bersabda kepadanya, ” Bagaimana
kamu memutuskan satu hukum ketika kamu memutuskan suatu keputusan ?" jawab muadz ,” Aku akn memutuskan dengan
kitab Allah “ . Rosulullah bertanya “ jika kamu tidak menemukan didalam kitab
kitab Allah ? “ muadz menjawab “ dengan sunnah Rosulullah “ . Rosulullah
bertanya kembali “ jika kamu tidak menemukan didlam sunnah Rosulullah .” jawab
muadz “ Aku akn melakukan ijtihad dengan pendapat ku ,dan aku tidak akan
menyempitkan ijtihad ku , Maka Rosullah bersabda,” Segala puji bagi Allah yang
telah memberikan pertolongan kepada utusan Rosulullah terhadap apa yang
direstuinya “ .
B.
KEHUJJAHAN AS
SUNNAH
Umat Islam sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rosulullah saw .
baik ucapan , perbuatan atau taqrir . membentuk suatu hukum atau tuntutan yang
disampaikan kepada kita dengan perwi-nya dan fungsi Sunnah. karena kebenaran
itu menjadi hujjah bagi umat islam yang
oleh mujtahid dijadikan sebagai rujukan istinbat dan hukum-hukum istinbat dan
hukum-hukum syariat bagi mukalaf . jadi dengan kata lain hukum yang ada dalam
As Sunnah adalah yang ada dalam hukum-hukum dalam Al Qur’an .sebagai peraturan
perundanagn yang harus ditaati .
Kehujjahan As
Sunnah dapat di buktikan sebagai berikut :
Adanya
nash-nash Al Qur’an , dalam hal
ini Allah memerintahkan melalui ayat-ayat-Nya untuk taat kepada Rosululloh dan
yang menaatinya pasti dia taat kepada Allah SWT . jika mereka memiliki selisih
paham tentang suatu masalah , hendaknya mereka mengembalikan nya kepada Allah
danRosul-Nya .dan apabila sudah ditentukan maka tidak boleh memiliki cara yang
lain . Allah juga menolak iman seorang yang tidak secara tulus menerima
ketentuan Rosulullah atau tidak menaatinya , ini merupakan pembuktian Allah
bahwa pembentukan hukum islam oleh Rosulullah adalah pembentukan syari’at Allah
yang wajib ditaati.
Alasan para Ulama mengenai kehujjahan Sunnah tersebut ,didasarkan
kepada firman Allah dan Sunnah Rosul sendiri.
Seperti
firman Allah SWT :
“ Katakanlah ,jika kamu benar-benar mencintai
Allah,ikutilah Aku ,niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu ,Allah
maha pengampun dan penyayang. ” (Q.S Ali imron :31)
من يطع
الر سول فقد اطاع الله
“ Barang siapa yang menaati Rosul itu
,sesungguhnya ia telah menaati Allah .”(Q.S An-Nisa:80)
ياايها الذ ين
امنوا اطيعوا الله و اطيعوا الرسول و اولي الامر منكم, فان تنازعتم في شئ فرودوه
الى الله والرسول
“ hai
orang-orang yang beriman ,taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul-Nya dan
ulil Amri di antara kamu .kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu
,maka kembalikanlah kepada Allah( Al Qur’an dan Rosul(Sunnah) “ (Q.S An
Nisa : 59)
Rosululloh bersabda yang artinya
: sesungguhnya
pada saya telah diturunkan Al Qur’an dan yang semisal .(HR.Bukhori dan Muslim)
Jika As Sunnah yang menjelaskan itu bukan hujjah atau bukan
undang-undang atas umat islam maka tidak mungkin melaksanakan fardlu-fadlu Al
Qur’an atau mengikuti hukum-hukumnya .As Sunnah yang menjelaskan itu harus
diikuti karena As Sunah datang dari Rosul dan di riwayatkan dengan cara yang
pasti . karenanya setiap Sunnah yang membentuk hukum syari’at islam ,dengan
syarat shahih dari Rosul merupakan hujjah yang harus diikuti , baik sunnah itu
menjelaskan dari Al Qur’an atau pun yang tidak ada . hal ini karena Allah telah
memberikan kewenangan kepada Rosululloh untuk menjelaskan dan menentukan hukum
syari’atnya.
C.
HUBUNGAN AS
SUNNAH DENGAN AL QURAN
Maka hubungan As Sunnah dengan Al Quran adalah sebagai
urutan yang mengiringi ,atau sebagai urutan kedua kedua setelah Al Qur’an
,yakni sebagi rujukan para mujtahid didalam menentukan hukum jika memang tidak
ada dalam Al Quran. Al Quran adala sumber utama bagi pembentukan islam . dan
ketika nash itu ada didalam Al Quran harus diikuti tetapi jika tidaki ada maka
harus dikembalikan kepada As Sunnah
Maka
ada 3 masalah :
1.
Adakalah As Sunnah itu menerapkan atau
mengukuhkan hukum yang telah ada daklam Al Qur’an , jadi hukum itu mempunyai
dua sumber dan terdapat dua dalil , yaitu dalil yang ada didalam Al Qur’an dan
dalil yang kuat dari Rosul SAW .
Contoh :
a.) hukum yang memerintah kan shalat, puasa ramadhan, zakat, haji b.) juga larangan menyekutukan Allah ,penyaksian
yang bohong ,menyakiti kedua orang tua, membunuh manusia tanpa alasan, dan
lain-lain. Dari hal-hal di atas itu yang
ditunjukan dalam Al Qur’an dan dikuatkan oleh AsSunnah Rosul SAW.dan
didirikannya kedua dalil.
b.)
Adakalanya As Sunnah itu merinci ,menafsirkan
hal-hal yang telah datang dalam Al Quran secara global atau membatasi hal-hal
yang yang terdapat dalam Al Quran secara mutlak atau mentakhis hal-hal secara
umum , maka tafsir, pembatasan (taqyid),
dan pengkhususan (takhsis)yang
didatang oleh As Sunnah adalah menjelaskan makna yang dimaksud dari ayat-ayat
yang terdapat dalam Al Qur’an karena Alla SAW, memberikan hak kepada Rosul
untuk menjelaskan nash-nash nya .
Contoh : Allah SWT menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba tetapi As Sunnah yang menjelaskan yang sah dan yang
batal , juga macam-macam riba yang diharamkan , kemudian Allah SWT mengharamkan
bangkai dan As Sunnah yang
menerangkan bangkai yang halal dan yang haram , jadi As Sunnah menjelaskan secara global apa yang ada dalam Al Quran.dan
As Sunnah sebagai penyempurna
kepadanya dan yang menyamainya.
2.
Adakalnya As
Sunnah itu menetapakan dan membentuk hukum yang tidak ada dalam Al Qur’an ,
jadi hukum ini ditentukan dari sunnah dan nash Al Qur’an. Diantaranya keharaman memakai cicin emas bagi laki-laki.
Seperti hukum yang ada dalam hadis “apa
yang haram lantaran nasab,juga haram untuk yang susuan.” Sumbernya : ilham
Allah SWT kepada Rosul-Nya ,atau ijtihad
rosul itu sendiri(asanya adalah Al Quran serta modal moral yang telah
dimilikinya mengenai jiwa pembentukan syari’at dan dasar-dasarnya.).Beliau
mensyariatkan hukum bersandarkan kepada Al Qiyas menurut nash yang terdapat
dalam Al Quran atau penerapandasr-dasr umum kepada yang telah disyari’atkan
oleh Al Qur’an.
D.
PEMBAGIAN AS
SUNNAH BERDASARKAN SANADNYA
Ditinjau
dari segi Rawinya :
Ø
Sunnah Mutawatir
yaitu
Sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok orang ( Rawi) ,yang Rawi-rawinya
itu tidak mungkin bersekutu melakukan kebohongan. Hal tersebut Karena jumlah
mereka yang banyak ,jujur dan beda lingkungan . dari kelompok ini diceritakan
kepada kelompok lain yang sepadan, sehingga sunnah tersebut bias sampai ke kita
dengan sanad kelompok rawi dari
masing-masing tingkatan yang tidak pernah mengadakan persekongkolan untuk
melakukan dustasejak diterimanya dari Rosululloh hingga kepada kita.
Sunnah Mutawater mempunyai 3 syarat :
1.
Mereka yang
membari tahu harus benar mengetahui kenyataan dengan melihat dan mendengar.
2.
Jumlah
orang-orang menurut adat tidak berbuat dusta tak usah dengan jumlah terbatas
asal dapat memberikan pengetahuan dlaruri,yakni tidak dapat ditolak.
3.
Mesti sama-sama
banyak perwinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad,
Sunnah
Mutawater ada 2 :
1. Mutawater ladfi ialah mutawater yang lafad-lafad hadisnya sama atau hamper sama.
2.
Mutawater ma’nawi
ialah yang di dalam kata dan artinya berbeda-beda tetapi dapat diambil dari
kumpulan nya ,yakni satu ma’na dan tujuan
Ø Sunah Masyuroh
Yaitu Sunnah
yang diriwayatkan dari Rosululloh saw, oleh seorang atau dua orang atau
kelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatan tawatur (mutawatir) .kelompok dari kelompok
tawatur meriwayatkan hadis tersebut dari satu Rawi atau beberapa Rawi ,
dan dari riwayat ini di riwayatkan oleh kelompok lain yang sepadanya,sehingga
sampai kepada kita dengan sanad kelompok pertama yang mendengarkan Rosululloh
saw, atau menyaksikan perbuatannya. Kelompok-kelompok yang tawatur adalah Hadis
yang diriwayatkan Umar bin Khatab , Abdulloh bin Mas’ud ,atai Abu Bakar As
Shidiq.
Maka perbedaan
diantara dua masalah sunnah ialah bahwa sunnah mutawatirah itu setiap
matarantai sanadnya terdiri dari kelopmpok yang sejak awal menerima dari
Rosululloh saw hingga langsung sampai kepada kita , sedangkan sunnah masyhuroh ,lingkungan setiap
matarantai sanadnya yang pertama bukanlah sekelompok diantara kelompok tawatur
bahkan diterimanya hanya seorang atau dua orang yang tidak sampai paa tingkatan
kelompok tawatur .
Ø Sunnah Ahad
Yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi ,tapi jumlah
tersebut tidak sampai derajat mutawatir.
Sunnah secara mutawater ,maka hadis itu pasti datang dari Rosululloh,sebabnya tawatir-nya
periwayat itu dapat melahirkan ketetapan dan dan kepastian tentang shahihnya
riwayat, Sedangkan sunnah masyuroh
,pasti datang dari seorang sahabat yang menerima riwayat dari Rosululloh saw. Karena tawaturnya penukilan dari mereka tetapi belum tentu dari
Rosululloh . sebab yang menerima riwayat bukan kelompok tawatur, Oleh karena
itu Ulama Hanafiah menghukumi sunnah
masyuroh menjadi sunnah mutawater, yang demikian keumuman Al Qur’an
ditakhsiskan dan kemutlakkannya diberi batasan (taqyid )karena riwayat tersebut pasti datang dari sahabat. Sedang
kan sahabat adalah hujjah kepercayaan tentang penukilan hadist dari Rosululloh
. berdasarkan mazhab Hanafi itu maka martabat Sunnah adalah Mutawater dan
Khabar Wahid.
Sunnah Ahad
bersifat Zhanni (dugaan) datang dari Rosul lantaran
sanadnya tidak mendatangkan kepastian.
E.
FUNGSI SUNNAH
Fungsi
yang utama Sunnah
Untuk menjelaskan Al Qur’an
.karena sebagian besar ayat-ayathukum dalam Al
Qur’an masih bersifat global(ijmaly),
yang masih memerlukan penjelasan .
Seperti
firman Allah SWT:
و انزلنا اليك الذكر لتبين للنا س ما نزل اليهم
Artinya : “Dan kami turunkan kepada
mu Al Qur’an ,agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan . ” (Q.S An- Nahl
:44)
Sunnah merupakan sumber kedua dan dalil hukum yang kedua (bayan),dan mempunyai fungsi :
Ë Bayan Ta’kid
Yaitu menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al
Qur’an .dalam bentuk ini Sunnah hanya mengulangi perkataan Allah SWT dalam Al
Qur’an .
Ë Bayan Tafsir
Yaitu memberikn penjelasan arti yang masih samar dalam Al Qur’an,
atau memperinci apa-apa yang dalam Al Qur’an disebutkan secara garis besar
,membatasi apa-apa yang oleh Al Qur’an disebut dalam bentuk umum atau member
batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
Contoh : Dalam
Al Qur’an surah An Nisa :7 , dijelaskan bahwa anak laki-lakidan anak
perempuan adalah ahli waris bagi orang tuanya yang meninggal , Sunnah Nabi
menjelaskan untuk membatasi hak warisan itu hanya kepada anak-anak yang bukan
penyebab kematian orang tuanya denga ucapan “
pembunuhan tidak dapat mewarisi orang yang dibunuh “
Ë Bayan Tafy’ri
Yaitu menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang jelas tidak
disebutkan dalam Al Qur’an dengan ini kelihatan bahwa Sunnah menetapkan sendiri
hukumnya yang tidak ada didalam Al Qur’an.
Contoh : Al Qur’an melarang mengawini perempuan yang mempunyai
hubungan nasab , Sunnah Nabi
memperluas larangan mengawini saudara
sesusuan (Radla’a).larang sebab
persusuan dihubungkan sama dengan larangan karena hubungan nasab.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A.
Kesimpulan
sunnah
adalah sesuatu yang datang dari Rosul baik berupa ucapan maupun perbuatan ,
karena kita tidak mungkin melaksanakan perintah Allah dari lewa al quran saja
,as sunnah adalah penjelas untuk perintah Allah yang ada dalam Al Qur’an .Hal
ini lantaran semua As Sunnah datang dari Rosul yang ma’sum dan mendapatkan
kewenangan dari Allah untuk memberikan penjelasan dan menentukan suatu hukum
syari’at islam .bahwa hukum yang datang dalam As Sunnah itu adakala nya
menetapakan kepada hukum-hukum Al Qur’an atau menjelaskannya dan adakalnya
hukum baru yang tidak terdapat dalam Al Qur’an yang ditetapkan secara Qiyas
menurut nash yang ada dalam Al Quran atau dengan menerapkan pokok-pokok atau
dasar-dasar yang umum ,dari sini kita bias lihat terjadi perbedaan dan
kontradisi diantara Al Qur’an dan As Sunnah .
B.
Penutup
As Sunnah itu menetapakan kepada hukum-hukum Al Qur’an atau
menjelaskannya dan adakalnya hukum baru yang tidak terdapat dalam Al Qur’an
yang ditetapkan secara Qiyas menurut
nash yang ada dalam Al Quran atau dengan menerapkan pokok-pokok atau
dasar-dasar yang umum ,dari sini kita bias lihat terjadi perbedaan dan
kontradisi diantara Al Qur’an dan As Sunnah . Hal ini lantaran semua As Sunnah datang dari Rosul yang ma’sum
dan mendapatkan kewenangan dari Allah untuk memberikan penjelasan dan
menentukan suatu hukum syari’at islam
DAFTAR PUSTAKA
Ñ
Abu
Zahrah,Muhammad,Prof.Dr.Ushul Fiqih,Jakarta
:1994
Ñ Rivai ,Moh ,Drs. Ushul Fiqih
.Bandung : 1983
Ñ Usman , Supratman ,Prof.Dr.H, S.H .Hukum Islam.jakarta :2001
Ñ Wahab Khalaf,Abdul,Prof.Dr.ILMU
USHULFIQIH.Bandung.1996
Ñ Wahab,Abdul,Prof.Dr.Kaidah-kaidah
hukum islam.Jakarta :2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar