Minggu, 16 November 2014




MAKALAH
PROSPEK DAN TANTANGAN ADVOKAT SYARI’AH
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
KEADVOKATAN
Dosen Pengampu : Drs. H. Nur Khoirin YD, M.Ag.







Disusun Oleh :
FINA WAFDATUL ULYA  (122111048)

PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014










       I.            PENDAHULUAN

Sejak reformasi bergulir, kebutuhan akan jasa pengacara atau advokat semakin meningkat. Kasus-kasus hukum yang dahulunya tidak pernah ada penindakan kini satu-persatu terungkap secara transparan di hadapan publik. Bahkan menyita perhatian publik yang luar biasa. Masyarakat rindu akan penegakkan hukum yang adil dan memenuhi rasa keadilan yang tidak hanya dari sisi legalitas hukum formal tetapi juga pada subtansi persoalan rasa keadilan hukumnya.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia, kasus korupsi, kasus kejahatan dan kriminal, bahkan kejahatan terorisme menghiasi pemberintaan di media massa. Hal tersebut membutuhkan jasa konsultan hukum, pengacara dan advokat yang bisa membela dan melindungi hak-hak kemanusian seseorang yang tersangkut masalah hukum semakin signifikan.
Kasus korupsi Mantan Presiden Soeharto telah mengangkat kedudukan dan peranan jasa advokat atau kuasa hukum yang mewakili klien dalam menyelesaikan kasus hukumnya. Sejak saat itulah peranan advokat menjadi sangat signifikan dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), hal ini dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan Negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Sehingga segala kegiatan kenegaraan maupun kemasyarakatan hukum sebagai pengayom kepentingan masyarakat.
Sebagai Negara hukum, hukum sebagai garda terdepan dalam menciptakan keadilan dalam masyarakat, tanpa kesadaran dan good will pemangku kepentingan (stakeholders), cita-cita Negara hukum tidak akan tercapai, tentunya untuk mendukung terwujudnya nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dibutuhkan lembaga-lembaga yang bertugas melaksanakan dan menjaga terlaksananya tertib sosial, dan di antaranya adalah empat komponen penjaga dan penegak hukum di Republik Indonesia, antara lain adalah; hakim, polisi, jaksa dan advokat .
Sehubungan dengan latar belakang di atas, artikel ini akan mengulas sejauhmana peluang profesi advokat bagi alumni syari’ah?

    II.            RUMUSAN MASALAH

1.    Prospek Dan Tantangan Advokad Syariah


 III.            PEMBAHASAN
1.      Prospek Dan Tantangan Advokad Syariah
      Kehadiran Fakultas Syariah untuk menjawab dinamika permasalahan hukum Islam yang berkembang dengan pesat. Tidak hanya memberikan kontribusi dalam bentuk kegiatan akademik seperti kajian-kajian hukum namun kehadiran alumni dari Fakultas Syariah bisa memberikan kontribusi semisal Pengacara, Hakim, Konsultan Hukum, Politisi dan lainnya.
Prospek tersebut secara yuridis formal pun banyak yang telah diatur dalam ketentuan hukum. Misalkan terhadap peluang untuk menjadi hakim pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh atau Pengadilan Agama di daerah lain. Undang-undang No. 50 tahun 2009 perubahan kedua dari UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 13 menyebutkan bahwa :
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi  syarat-syarat sebagai berikut:
      a. warga negara Indonesia;
      b. beragama Islam;
      c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  e. sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. lulus pendidikan hakim;
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
      h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
      i. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama.
Pada pasal tersebut huruf e jelas menunjukan peluang kerja bagi lulusan sarjana Syariah dan terbukti sudah banyak calon-calon hakim Pengadilan Agama yang berasal dari non PNS yang sekarang sudah menjadi Hakim Pengadilan Agama bahkan sebagian ada yang sudah menjadi Wakil Ketua /Ketua Pengadilan Agama.
      Dalam konteks kekinian, Sarjana Syari’ah sesungguhnya memiliki harapan yang cerah berkarir sebagai advokat. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa undang-undang membuka peluang itu. Undang-undang No. 18 Tahun  2003 tentang Advokat pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Dalam penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
      Pada awalnya, persoalan sarjana Syari’ah memungkinkan menjadi advokat menjadi polemik yang luar biasa. Hal ini disebabkan adanya persepsi bahwa sarjana syari’ah bukan sarjana hukum, yang kemampuan dan kompetensi masih diragukan sebagai ahli hukum. Namun seiring dengan dinamika demokratisasi yang ada di Indonesia peluang tersebut sekaligus sebagai tantangan bagi sarjana syari’ah untuk membuktikan kompetensinya dalam bidang hukum nasional maupun hukum Islam yang menjadi kompetensi atau core bisnisnya.
UU No. 18/2003 tersebut menjadi dasar yuridis bagi sarjana  syari’ah untuk memperoleh peluang yang sama dengan sarjana hukum umum untuk menjadi advokat yang memiliki kewenangan litigasi di seluruh lingkungan peradilan.
      Peran sarjana syariah  sebenarnya sangat berguna  dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan kompetensi Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Pengacara Syari’ah akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh masyarakat/klien, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan bahkan kurang respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai penyebab keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement)  di Indonesia. Dengan gelar Sarjana Hukum Indonesia yang memiliki dimensi religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang cukup signifikan.
       Memang harus diakui bahwa ada beberapa tantangan berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk memasuki dunia profesi advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri dan keberanian untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktek di lapangan.
            Faktor eksternal  berupa kurangnya tingkat apresiasi terhadap ilmu syari’ah sebagai ilmu hukum terutama dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Tantangan ini mendesak untuk dijawab oleh ilmuwan syari’ah dalam tataran konsep teoritis dan oleh advokat syari’ah dalam penegakan hukum di pengadilan.15 Walaupun peluang menjadi advokat sangat besar, ternyata peluang ini tampaknya masih disia-siakan oleh sarjana  Syari’ah.  Pada tahun 2007, empat tahun setelah lahirnya UU No. 18/2003,  dari 1.137 calon advokat yang dinyatakan lulus verifikasi oleh PERADI, hanya 7 orang yang berasal dari sarjana Syari’ah.
      Selain menjadi hakim agama dan advokat, sarjana syari’ah memungkinkan untuk berkarir menjadi Panitera Pengganti dan Jurusita di Pengadilan Agama. Untuk berkarir sebagai Panitera Pengganti dan Jurusita disyaratkan memiliki ijazah S1 hukum Islam atau ijazah S1 hukum umum yang menguasai hukum Islam.
      Sarjana lulusan dari fakultas Syariah juga bisa berkiprah sebagai mediator. Terbitnya Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan suatu yang positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi. Perma ini juga memberikan peluang yang besar bagi sarjana Syari’ah untuk dapat berkarir sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dalam pasal 5 Perma tersebut disebutkan bahwa  setiap orang yang menjalankan  fungsi sebagai mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator. Sertifikasi tersebut diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
      Keberadaan mediator yang berasal dari advokat, akademisi hukum, paralegal ataupun profesi selain hukum yang bersertifikat, masih sangat kurang. Karenanya, saat ini, menurut pasal 9 ayat (3) Perma tersebut, apabila pada wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.  
      Peluang untuk memberikan jasa konsultasi kepada masyarakat juga bisa dilakukan oleH sarjana syariah. Tahun 2010, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yang signifikan berupa penerbitan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Surat Edaran ini kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian penyempurnaan kebijakan dan proses. 
      Khusus di lingkungan peradilan agama, Posbakum pada Mahkamah Syar’iyah dimungkinkan untuk menyediakan layanan pendampingan khusus dalam perkara jinayat. Adapun jenis jasa hukum yang diberikan pada Posbakum di pengadilan agama adalah pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat  gugatan/permohonan Sedangkan pemberi jasa  bantuan hukum yang bertugas di Posbakum adalah pihak luar pengadilan (advokat, sarjana hukum dan sarjana syari’ah) yang berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur asosiasi profesi advokat, perguruan tinggi dan LSM yang terikat dengan nota kesepahaman oleh pengadilan-pengadilan agama setempat.
      Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama juga menjadi lahan karir yang cerah bagi sarjana syari’ah.  Secara berangsur-angsur, Posbakum akan terbentuk di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Ini berarti Posbakum membutuhkan petugas yang lebih banyak dari yang telah ada saat ini.
Tantangan Provesi Advokad:
1.      Hingga kini minat alumus Fakultas Syariah tidak begitu besar untuk menjadi advokad. Hal ini disebabkan anatara lain penghasilan advokat tidak pasti sebagaimana Pegawai Negeri. Di Indonesia masih dikuasai oleh budaya ingin menjadi penguasa, tangan bersih. Profesi advokat dapat dipergunakan sarana untuk menjadikan hukum Syaiah menjad bersama-sama dengan hakim.
2.      Menurut Undang-undang advokat, calon advokat harus melalui ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat sendiri. Materi ujian yang diselenggarakan itu mempunyai ukuran yang sama, dan rata-rata didominasi oleh fakultas hukum, oleh karena itu advokat syariah pengetahuan mereka harus sejajar dengan alumnus Fakultas Hukum.[1]

Hadits Rosulullah SAW yang berlaku bagi advokat. Islam memberi peringatan keras kepada qodli sebelum memangku jabatannya. Sabda Nabi :

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص.م. قَالَ الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِوَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لاَيَعْلَمُ فَاَهْلَكَ حُقُوْقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَالِكَ فِي الْجَنَّة.
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya bahwasanya Nabi SAW bersabda, Rasulullah SAW bersabda : “Para pemutus perkara itu ada tiga; dua pemutus di neraka dan satu pemutus di surga, satu pemutus dengan kebenaran di surga dan pemutus dengan hawa nafsu di neraka dan pemutus tanpa ilmu di neraka.”[2]
                 surah Al Maidah ayat 8 :         

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا    تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ       

 Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal.





 IV.            KESIMPULAN

       Peran sarjana syariah  sebenarnya sangat berguna  dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan kompetensi Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Pengacara Syari’ah akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh masyarakat/klien, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan bahkan kurang respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai penyebab keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement)  di Indonesia. Dengan gelar Sarjana Hukum Indonesia yang memiliki dimensi religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang cukup signifikan.
             Memang harus diakui bahwa ada beberapa tantangan berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk memasuki dunia profesi advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal dan eksternal. Pada faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri dan keberanian untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat sebetulnya hanya terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktek di lapangan.

    V.             PENUTUP

Alhamdulillah, pembahasan tentang prospek dan tantangan Advokad Syariah telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.




 VI.            DAFTAR PUSTAKA

Mudzahar,Arho.PERADILAN SATU ATAP DAN PROFESI ADVOKAD. Jakarta: puslibang Kehidupan Beragama.2005.
Khoirin YD, Nur, M.Ag., Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam, (Semarang : Anggaran DIPA IAIN Walisongo Semarang), 2012.


[1] M. Atho Mudzhar et. al., Peradilan Satu Atap & Profesi Advokat (Implikasi dan Tantangan bagi Fakultas Syari’ah), (Jakarta : Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005), h. 173-176.
[2] Drs. H. Nur Khoirin YD, M.Ag., Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam, (Semarang : Anggaran DIPA IAIN Walisongo Semarang, 2012),, h. 108.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir