MAKALAH
PROSPEK DAN TANTANGAN ADVOKAT SYARI’AH
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
KEADVOKATAN
Dosen Pengampu : Drs. H. Nur Khoirin YD, M.Ag.
Disusun Oleh :
FINA WAFDATUL ULYA (122111048)
PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Sejak reformasi
bergulir, kebutuhan akan jasa pengacara atau advokat semakin meningkat.
Kasus-kasus hukum yang dahulunya tidak pernah ada penindakan kini satu-persatu
terungkap secara transparan di hadapan publik. Bahkan menyita perhatian publik
yang luar biasa. Masyarakat rindu akan penegakkan hukum yang adil dan memenuhi
rasa keadilan yang tidak hanya dari sisi legalitas hukum formal tetapi juga
pada subtansi persoalan rasa keadilan hukumnya.
Kasus pelanggaran hak
asasi manusia, kasus korupsi, kasus kejahatan dan kriminal, bahkan kejahatan
terorisme menghiasi pemberintaan di media massa. Hal tersebut membutuhkan jasa
konsultan hukum, pengacara dan advokat yang bisa membela dan melindungi hak-hak
kemanusian seseorang yang tersangkut masalah hukum semakin signifikan.
Kasus korupsi Mantan
Presiden Soeharto telah mengangkat kedudukan dan peranan jasa advokat atau
kuasa hukum yang mewakili klien dalam menyelesaikan kasus hukumnya. Sejak saat
itulah peranan advokat menjadi sangat signifikan dalam penegakkan hukum di
Indonesia.
Indonesia merupakan Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), hal ini dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan Negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Sehingga segala kegiatan kenegaraan maupun kemasyarakatan hukum sebagai pengayom kepentingan masyarakat.
Indonesia merupakan Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), hal ini dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan Negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Sehingga segala kegiatan kenegaraan maupun kemasyarakatan hukum sebagai pengayom kepentingan masyarakat.
Sebagai Negara hukum,
hukum sebagai garda terdepan dalam menciptakan keadilan dalam masyarakat, tanpa
kesadaran dan good will pemangku kepentingan (stakeholders), cita-cita Negara
hukum tidak akan tercapai, tentunya untuk mendukung terwujudnya nilai-nilai
keadilan dalam masyarakat dibutuhkan lembaga-lembaga yang bertugas melaksanakan
dan menjaga terlaksananya tertib sosial, dan di antaranya adalah empat komponen
penjaga dan penegak hukum di Republik Indonesia, antara lain adalah; hakim,
polisi, jaksa dan advokat .
Sehubungan
dengan latar belakang di atas, artikel ini akan mengulas sejauhmana peluang
profesi advokat bagi alumni syari’ah?
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Prospek
Dan Tantangan Advokad Syariah
III.
PEMBAHASAN
1.
Prospek Dan Tantangan Advokad Syariah
Kehadiran Fakultas Syariah untuk menjawab
dinamika permasalahan hukum Islam yang berkembang dengan pesat. Tidak hanya
memberikan kontribusi dalam bentuk kegiatan akademik seperti kajian-kajian
hukum namun kehadiran alumni dari Fakultas Syariah bisa memberikan kontribusi
semisal Pengacara, Hakim, Konsultan Hukum, Politisi dan lainnya.
Prospek
tersebut secara yuridis formal pun banyak yang telah diatur dalam ketentuan
hukum. Misalkan terhadap peluang untuk menjadi hakim pada Mahkamah Syar’iyah di
Aceh atau Pengadilan Agama di daerah lain. Undang-undang No. 50 tahun 2009
perubahan kedua dari UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 13
menyebutkan bahwa :
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
e. sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f.
lulus pendidikan hakim;
g.
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
h. berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela;
i. berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
j.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan
pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan
Agama.
Pada
pasal tersebut huruf e jelas menunjukan peluang kerja bagi lulusan sarjana
Syariah dan terbukti sudah banyak calon-calon hakim Pengadilan Agama yang
berasal dari non PNS yang sekarang sudah menjadi Hakim Pengadilan Agama bahkan
sebagian ada yang sudah menjadi Wakil Ketua /Ketua Pengadilan Agama.
Dalam konteks kekinian, Sarjana Syari’ah
sesungguhnya memiliki harapan yang cerah berkarir sebagai advokat. Perkembangan
terbaru menunjukkan bahwa undang-undang membuka peluang itu. Undang-undang No.
18 Tahun 2003 tentang Advokat pada pasal
2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana
yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Dalam
penjelasan pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang
pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah,
perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Pada
awalnya, persoalan sarjana Syari’ah memungkinkan menjadi advokat menjadi
polemik yang luar biasa. Hal ini disebabkan adanya persepsi bahwa sarjana
syari’ah bukan sarjana hukum, yang kemampuan dan kompetensi masih diragukan
sebagai ahli hukum. Namun seiring dengan dinamika demokratisasi yang ada di
Indonesia peluang tersebut sekaligus sebagai tantangan bagi sarjana syari’ah
untuk membuktikan kompetensinya dalam bidang hukum nasional maupun hukum Islam
yang menjadi kompetensi atau core bisnisnya.
UU
No. 18/2003 tersebut menjadi dasar yuridis bagi sarjana syari’ah untuk memperoleh peluang yang sama
dengan sarjana hukum umum untuk menjadi advokat yang memiliki kewenangan
litigasi di seluruh lingkungan peradilan.
Peran sarjana syariah sebenarnya sangat berguna dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang
fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi
syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan kompetensi
Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Pengacara Syari’ah
akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh masyarakat/klien,
setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan bahkan kurang
respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai penyebab
keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement)
di Indonesia. Dengan gelar Sarjana Hukum Indonesia yang memiliki dimensi
religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang cukup signifikan.
Memang harus diakui bahwa ada beberapa tantangan
berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk memasuki dunia profesi
advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal dan eksternal. Pada
faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri dan keberanian
untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat sebetulnya hanya
terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis
beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktek di lapangan.
Faktor eksternal berupa kurangnya tingkat apresiasi terhadap
ilmu syari’ah sebagai ilmu hukum terutama dari kalangan ahli dan praktisi
hukum. Tantangan ini mendesak untuk dijawab oleh ilmuwan syari’ah dalam tataran
konsep teoritis dan oleh advokat syari’ah dalam penegakan hukum di pengadilan.15
Walaupun peluang menjadi advokat sangat besar, ternyata peluang ini tampaknya
masih disia-siakan oleh sarjana
Syari’ah. Pada tahun 2007, empat
tahun setelah lahirnya UU No. 18/2003,
dari 1.137 calon advokat yang dinyatakan lulus verifikasi oleh PERADI,
hanya 7 orang yang berasal dari sarjana Syari’ah.
Selain menjadi hakim agama dan advokat,
sarjana syari’ah memungkinkan untuk berkarir menjadi Panitera Pengganti dan
Jurusita di Pengadilan Agama. Untuk berkarir sebagai Panitera Pengganti dan
Jurusita disyaratkan memiliki ijazah S1 hukum Islam atau ijazah S1 hukum umum
yang menguasai hukum Islam.
Sarjana lulusan dari fakultas Syariah juga
bisa berkiprah sebagai mediator. Terbitnya Perma No. 1 Tahun 2008 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan suatu yang positif untuk membantu
masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi. Perma ini juga
memberikan peluang yang besar bagi sarjana Syari’ah untuk dapat berkarir
sebagai mediator di Pengadilan Agama. Dalam pasal 5 Perma tersebut disebutkan
bahwa setiap orang yang menjalankan fungsi sebagai mediator pada asasnya wajib
memiliki sertifikat mediator. Sertifikasi tersebut diperoleh setelah mengikuti
pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi
dari Mahkamah Agung.
Keberadaan mediator yang berasal dari
advokat, akademisi hukum, paralegal ataupun profesi selain hukum yang
bersertifikat, masih sangat kurang. Karenanya, saat ini, menurut pasal 9 ayat
(3) Perma tersebut, apabila pada wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada
mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan
dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
Peluang untuk memberikan jasa konsultasi
kepada masyarakat juga bisa dilakukan oleH sarjana syariah. Tahun 2010, Mahkamah
Agung mengeluarkan kebijakan yang signifikan berupa penerbitan Surat Edaran
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Surat Edaran ini
kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian penyempurnaan kebijakan dan
proses.
Khusus di lingkungan peradilan agama,
Posbakum pada Mahkamah Syar’iyah dimungkinkan untuk menyediakan layanan
pendampingan khusus dalam perkara jinayat. Adapun jenis jasa hukum yang
diberikan pada Posbakum di pengadilan agama adalah pemberian informasi,
konsultasi, advis dan pembuatan surat
gugatan/permohonan Sedangkan pemberi jasa bantuan hukum yang bertugas di Posbakum
adalah pihak luar pengadilan (advokat, sarjana hukum dan sarjana syari’ah) yang
berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur asosiasi profesi advokat,
perguruan tinggi dan LSM yang terikat dengan nota kesepahaman oleh
pengadilan-pengadilan agama setempat.
Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama
juga menjadi lahan karir yang cerah bagi sarjana syari’ah. Secara berangsur-angsur, Posbakum akan terbentuk
di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Ini berarti Posbakum membutuhkan
petugas yang lebih banyak dari yang telah ada saat ini.
Tantangan Provesi Advokad:
1. Hingga kini minat alumus Fakultas Syariah tidak begitu
besar untuk menjadi advokad. Hal ini disebabkan anatara lain penghasilan
advokat tidak pasti sebagaimana Pegawai Negeri. Di Indonesia masih dikuasai
oleh budaya ingin menjadi penguasa, tangan bersih. Profesi advokat dapat
dipergunakan sarana untuk menjadikan hukum Syaiah menjad bersama-sama dengan
hakim.
2. Menurut Undang-undang advokat, calon advokat harus
melalui ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat sendiri. Materi
ujian yang diselenggarakan itu mempunyai ukuran yang sama, dan rata-rata
didominasi oleh fakultas hukum, oleh karena itu advokat syariah pengetahuan
mereka harus sejajar dengan alumnus Fakultas Hukum.[1]
Hadits
Rosulullah SAW yang berlaku bagi advokat. Islam memberi peringatan keras kepada
qodli sebelum memangku jabatannya. Sabda Nabi :
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ اَنَّ النَّبِيَّ
ص.م. قَالَ الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِوَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ
رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ
لاَيَعْلَمُ فَاَهْلَكَ حُقُوْقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النّارِ وَقَاضٍ قَضَى
بِالْحَقِّ فَذَالِكَ فِي الْجَنَّة.
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya bahwasanya
Nabi SAW bersabda, Rasulullah SAW bersabda : “Para pemutus perkara itu ada
tiga; dua pemutus di neraka dan satu pemutus di surga, satu pemutus dengan
kebenaran di surga dan pemutus dengan hawa nafsu di neraka dan pemutus tanpa
ilmu di neraka.”[2]
surah Al Maidah ayat 8 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang
diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak
menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), maka Allah
menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya
kepada Allah sajalah orang-orang mukmin itu harus bertawakkal.
IV.
KESIMPULAN
Peran sarjana
syariah sebenarnya sangat berguna dalam mengisi kekosongan advokat syariah yang
fokus pada keahlian dalam hukum-hukum syari’ah. Apalagi dengan system ekonomi
syari’ah yang semakin populer di mata publik Indonesia membawa perluasan
kompetensi Peradilan Agama menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Pengacara
Syari’ah akan menjadi alternatif sebagai Advokat yang dipercaya oleh
masyarakat/klien, setelah kini ada kecenderungan masyarakat kurang percaya dan
bahkan kurang respek terhadap sepak terjang advokat yang kini dianggap sebagai
penyebab keterpurukan penegakkan hukum (law enforcement) di Indonesia. Dengan gelar Sarjana Hukum Indonesia
yang memiliki dimensi religius dan nilai-nilai moral, akan menjadi modal yang
cukup signifikan.
Memang harus diakui bahwa ada beberapa
tantangan berat yang harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah untuk memasuki dunia
profesi advokat. Tantangan tersebut disebabkan faktor internal dan eksternal.
Pada faktor internal, terutama terletak pada kurang percaya diri dan keberanian
untuk menjadi advokat. Padahal, modal utama menjadi advokat sebetulnya hanya
terletak pada kemauan dan keberanian. Sementara pengetahuan hukum dan teknis
beracara dapat dipelajari secara autodidak dan pengalaman praktek di lapangan.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah, pembahasan tentang prospek
dan tantangan Advokad Syariah telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah
Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman
sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam
tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti
saran dan tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
Mudzahar,Arho.PERADILAN SATU ATAP
DAN PROFESI ADVOKAD. Jakarta: puslibang Kehidupan Beragama.2005.
Khoirin YD,
Nur, M.Ag., Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Islam,
(Semarang : Anggaran DIPA IAIN Walisongo Semarang), 2012.
[1] M. Atho Mudzhar et. al., Peradilan Satu Atap & Profesi
Advokat (Implikasi dan Tantangan bagi Fakultas Syari’ah), (Jakarta :
Puslitbang Kehidupan Beragama, 2005), h. 173-176.
[2] Drs.
H. Nur Khoirin YD, M.Ag., Melacak Praktek Bantuan Hukum Dalam Sistem
Peradilan Islam, (Semarang : Anggaran DIPA IAIN Walisongo Semarang, 2012),, h. 108.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar