Minggu, 16 November 2014



PENCATATAN PERKAWINAN
Makalah

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Perbandingan Hukum Perdata Islam

Dosen Pengampu : Prof.Dr. H, Ahmad Rofiq, M.A.














Disusun oleh:

FINA WAFDATUL ULYA (122111048)


AHWAL AL-SAKHSIYYAH  FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO
SEMARANG
2014













         I.          PENDAHULUAN

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai perkawinan dalam Islam itu merupakan nilai ibadah, sehingga pasal 2 kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan adalah merupakan akad yang sangat kuat ( mitsaqan ghalidhan ) untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Seiring bergeraknya zaman, maka beriring juga sistem-sistem hukum islam yang ada. Maka suatu saat secara sederhana, gerakan pembaharuan dalam islam sebagai upaya, baik secara individual maupun kelompok pada kurun dan situasi tertentu untuk  mengadakan perubahan didalam presepsi dan praktek keislaman yang telah mapan (establised) kepada pemahaman dan pengalaman baru. Lazimnya, menurut Azyumardi Azra, pembaharuan bertitik tolak dari asumsi atau pandangan yang jelas dipengaruhi situasi dan lingkungan sosial. Dan membentuk Islam yang lebih ideal, sesuai dengan cara pandang, dan latar belakang sosio-kultural dan keagamaan individu. [2]
Oleh karena itu, sebagaimana pernah disinggung didepan bahwa produk pemikiran Hukum Islam tidaklah hanya berupa fiqih, tetapi ada yang berbentuk fatwa, keputusan pengadilan, dan perundang-undangan termasuk didalamnya adalah kompilasi. HukumIslam, meskipun dalam lingkup yng masih terbatas pada hukum keluarganya.
Misalnya Pencatatan perkawinan diatur melalui perundang-undangan, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun melalui Kompilasi Hukum Islam. pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Realisasi pencatatan perkawinan tersebut melahirkan Akta Nikah.


      II.          RUMUSAN MASALAH

1.      Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam
2.      Dasar Hukum Pencatatan perkawinan Dan Akta Nikah
3.      Tujuan Pencatatan Perkawinan


   III.          PEMBAHASAN
1.      Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam
Pada mulanya syariat Islam-baik dalam Al Quran atau al-Sunnah tidak mengatur secara konkret tentang adanya pencatatan perkawinan. Ini berbeda dengan muamalat (mudyanah) yang dilakukan tidak secara tunai untuk waktu tertentu, diperintahkan untuk mencatatnya. Tuntutan perkembangan, dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, hukum perdata Islam di Indonesia perlu mengaturnya guna kepentingan kepastian hukum didalam masyarakat.[3]
Masalah pencatatan perkawinan ini belum juga disinggung dalam kitab-kitab fiqih. Hal tersebut boleh jadi karena pada waktu kitab fiqih ditulis, tingkat amanah kaum muslimin relatif tinggi sehingga kemungkinan menyalahgunakan lembaga perkawinan relatif kecil. Pengaturan pencatatan perkawinan ini merupakan langkah antisipatif dari negara (pemerintah) untuk mengantisipasi terjadinya tindakkan-tindakan yang merugikan salah satu pihak terutama perempuan.[4]
Dan pemerintah sebagai penjelmaan dari fungsi uli al amr yang menurut Abu al-Hasan al-mawardy memiliki dua fungsi, yaitu fi harasah al-din (menjaga agama) dan  fi siyasah al-dunya (mengatur urusan dunia) berhak untuk dipatuhi oleh warga negaranya. Sepanjang Negara atau Pemerintah tersebut tidak mengajak kepada kemungkaran dan mendatangkan kemudaratan. Oleh karena itu, Negara atau dalam batas-batas tertentu Pemerintah berkewajiban mempersiapkan peraturan perundang-undangan untuk antisipasi jangan sampai terjadi tindakan-tindakan yang merugikan salah satu pihak.[5]  
Sejak diundangkan UU No.1 Tahun 1974, merupakan era baru bagi kepentingan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. UU ini merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan,yang bersifat nasional yang menepatkan hukum Islam memiliki eksistensinya sendiri, tanpa harus diresipir oleh hukum adat. Karena itu sangat wajar apabila ada yang berpendapat, bahwa kelahiran UU perkawinan ini, merupakan ajal teori iblis receptie yang dimotori Snouck Hurgronje. Pencatatan perkawinan seperti diatur dalam pasal 2 ayat (2) meski telah disosialisasikan selama 30 tahun lebih, sampai saat ini masih dirasakan adanya kendala yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya ini perlu terus menerus dilakukan secara berkesinambungan.[6]
Hal ini boleh jadi karena sebagian masyarakat Muslim masih ada yang memahami ketentuan perkawinan lebih menekankan perpsektif fiqih sentris. Menurut pemahaman versi ini, perkawinan dianggap sah, apabila syarat dan rukunnya menurut ketentuan fiqih terpenuhi, tanpa diikuti pencatatan yang dibuktikan dengan Akta Nikah. Kondisi semacam ini dipraktikan sebagian masyarakat dengan menghidupkan praktik kawin sirri tanpa melibatkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebagai petugas yang diserahi tugas untuk mencatat perkawinan itu. Belum lagi, apabila ada oknum yang memanfaatkan peluang ini, untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan sisi dan nilai keadilan yang merupakan misi utama sebuah perkawinan, seperti poligami liar tanpa izin istri pertama, atau tanpa izin Pengadilan Agama. Kenyataan semacam ini, menjadi hambatan yang sangat besar bagi Undang-undang perkawinan.[7]
Apabila diperhatikan ayat muamalat/mudayanah (QS Al Baqarah : 282) mengisyaratkan bahwa adanya bukti autentik sangat perlu untuk menjaga kepastian hukum. Bahwa redaksinya dengan tegas menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan daripada kesaksian, yang dalam perkawinan menjadi salah satu rukun.[8] Ayat tersebut adalah:

 

282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.[9]


Tidak ada sumber fiqih yang menyebutkan mengapa dalam hal pencatatan perkawinan dan membuktikannya dengan Akta Nikah, tidak dianologikan kepada ayat muamalat tersebut. Dalam kaidah hukum Islam, pencatatan perkawinan dan membuktikannya dengan Akta Nikah, sangatlah jelas mendatangkan maslahat bagi tegaknya rumah tangga. Sejalan dengan kaidah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّ مٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَا لِحِ
“menghindari kerusakan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan”.

تَصَرُّ فُ الْ أِمَامِ عَلَى الرَّ عِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“tindakan (peraturan) pemerintah, berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya”.


Pemerintah yang mengatur tentang pencatatan perkawinan dan dibuktikannya dengan akta nikah, dalam perspektif mertodologis, diformulakan menggunakan metode Istishlah atau maslahat mursalah.[10] Hal ini karena meskipun secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunnah yang memerintahkan pencatatan perkawinan, kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara(muamalah li tasharrufat al-syar’) yang ingin mewujudkan kemasahatan bagi manusia. Atau dengan memperhatikan ayat yang dikutip diatas, dapat dilakukan analogi (qiyas), karena ada kesamaan ‘illat, yaitu ntuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan nikah yang tidak cacat.[11]
Dengan analisis tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak. Karena ia memeliki landasan metodologis yang cukup kokoh, yaitu qiyas dan maslahah mursalah yang menurut al Syathiby merupakan dalil qath’i yang dibangun dasar kajian indukif (istiqra’i) .Allah a’lam.

2.      Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Dan Akta Nikah
a.       Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bersifat universal bagi seluruh warga negara Indonesia. Meskipun demikian, Undang-Undang Perkawinan juga bersifat deferensial, karena sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing Hukum Agama yang dipeluknya.
Perkawinan menurut masing-masing agamanya berdasarkan pasal 2 ayat 1 adalah merupakanperistiwa hukum. Peristiwa hukum tidak dapat dianulir oleh adanya peristiwa pentingyang ditentukan dalam pasal 2 ayat 2, bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dapat dilihat dari penjelasan pasal 2. dengan perumusan pada pasal 2 ayat 1 ini. Tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.[12]
b.      Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tentang tata cara dan tata laksana melaksanakan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ayat 1 yang menentukan pencatatan perkawinan bagi orang Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo.Undang-Undang Nomor 32  Tahun 1954. [13]
Pasal 3 PP No.9 Tahun 1975, (1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatatan di tempat perkawinan akan dilangsungkan. (2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan. (3) Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah. [14]
Tata cara pemberitahuan rencana perkawinan dapat dilakukan secara lisan atau tulisan oleh calon mempelai atau oleh kedua belah pihak orang tua atau wakilnya ( pasal 4). Hal-hal yng diberitahukan kepada petugas meliputi : nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai, dan apabila kedua mempelai pernah kawin maka disebutkan jug nama istri atau suami yang terdahulu (pasal 5). Dengan pemberitahuan ini, untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan atau pemalsuan identitas, atau mengantisipasi kalau diantara calon mempelai terdapat halangan perkawinan.[15]
Pasal 45 Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 menentukan hukuman terhadap orang yang melanggar : pertama melanggar pasal 3, yang memuat ketentuan tentang orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Nikah, kedua melanggar pasal 10 ayat 3, tentang tata cara perkawinan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dan dihadiri dua orang saksi,ketiga melanggar pasal 40 tentang poligami oleh suami tanpa izin pengadilan. Pelaku pelanggaran dihukum dengan hukuman denda paling banyak Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).[16]
Orang yang dapat dijatuhi hukuman denda menurut pasal 45  dapat dilihat dari ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ayat 1 menetukan bahwa: setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan ang dilangsungkan. Berdasarkan rumusan tersebut, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan adalah calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Jadi orang yang mungkin dikenakan denda dimungkinkan kedua mempelai, yaitu clon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan.
c.          Pencatatan perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1946 jo. Undang-undang No.32 Tahun 1954.[17]

Pasal 6
(1)   Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai pencatat Nikah.
(2)   Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[18]

*      Akta Nikah
Setelah adanya kesepakatan antara pihak pria dan pihak wanita, untuk melangsungkan perkawinan, yang kemudian kesepakatan itu, diumumkan oleh pihak Peegawai Pencatat nikah dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang terkait dengan rencana dimaksud, perkawinan dapat dilangsungkan. Ketentuan dan tata caranya diatur dalam pasal 10 Peraturan [19]Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut:
(1) Perkawinan dilangsung setelah hari kesepuluh hari sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud pasal 8 PP ini.
(2) Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(3) Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamnya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Kalau perkawinan akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak, Pegawai Pencatat menyiapkan Akta Nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, seperti diatur dipasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akta Nikah memuat sepuuh langkah yang harus terpenuhi, yaitu sebagai berikut:
(1) Nama, tanggal,tempat lahir,agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami istri. Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu.
(2) Nama, agama/kepercayaan, dan tempat kediaman orang tua mereka.
(3) Izin kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) Undang-undang Perkawinan.
(4) Disensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang perkawinan.
(5) Izin Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang Perkawinan.
(6)  Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang perkawinan.
(7)  Izin pejabat yang ditunjuk oleh Menhankam/Pangab bagi Angkatan bersenjata.
(8)  Perjanjian perkawinan bila ada.
(9)  Nama, umur, kepercayaan/agama, pekerjaan, dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam.
(10) Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui kuasa.

Selain itu, dalam hal Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yang biasa disebut Taklik talak atau penggantungan talak, yaitu teks yang dibaca oleh suami sesudah akad nikah sebagai janji setia terhadap istri terhadap istrinnya. Sesudah pembacaan tersebut kedua mempelai menandatangani Akta Nikah dan salinannyayang telah disiapkan Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah itu diikuti penandatanganan oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat Nikah yang menghadiri akad nikah. Kemudian wali nikah atau yang mewakilinya, juga turut sreta tanda tangan. Dengan penandatanganan Akta Nikah dan salinannya maka perkawinan telah tercatat secara yurudis normatif berdasarkan pasal 11 PP nomor 9 Tahun 1975 dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.[20]
Akta Nikah menjadi bukti autentik dari suatu pelaksanaan perkawinan sehingga dapat menjadi “jaminan hukum” bila terjadi salah seorang suami atau istri melakukan suatu tindakan yang menyimpang. Sebagai contoh, seorang suami tidak memberi nafkah yang menjadi kewajibannya, sementara kenyataannya ia mampu atau suami melanggar ketentuan taklik talak yang dibacanya, maka pihak istri yang dirugikan dapat mengadu dan mengajukan gugatan perkaranya di Pengadilan. Selain itu, Akta Nikah juga berfungsi untuk membuktikan keabsahan anak dari perkawinan itu, sehingga tanpa Akta dimaksud, upaya hukum ke Pengadilan tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Apabila suatu kehidupan suami istri berlangsung tanpa Akta Nikah karena adanya sesuatu sebab, Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan permohonan Isbat Nikah (penetapan nikah) kepada Pengadilan Agama sehingga yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum alam ikatan perkawinannya. Pasal 7 ayat (2) dan (3) mengungkapkan sebagai berikut.
Ayat (2) : Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Ayat (3) : Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agam terbatas[21] mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a.       Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b.      Hilangnya Akta Nikah;
c.       Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d.      Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
e.       Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Permohonan isbat nikah diatas, menurut pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang terpenting dengan perkawinan itu. [22]
Isi buku ke satu Bab IV tentang bukti adanya perkawinan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata, juga menyebutkan betapa pentingnya Akta Nikah bagi masyarakat Indonesia, sebagai berikut:
100. adanya suatu perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan Akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register-register catatan sipil, kecuali dalam hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut.
101. Apabila ternyata, bahwa register-register itu tak pernah ada, atau telah hilang, atau pula akta perkawinanlah yang tak ada dalamnya, maka terserahlah pada pertimbangan Hakim soal cukup atau tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan itu, asal saja hubungan suami istri jelas nampaklah ada.
102. Keabsahan seorang anak tak dapat disangkal karena tak dapat diperlihatkannya akta perkawinan kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, apabila anak itu telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya dan kedua orang tuanya pun secara terang-terangan telah hidup bersama selaku suami istri.[23]

3.      Tujuan Pencatatan Perkawinan
*   Dalam pasal 5 KHI menyebutkan tujuan pencatatan perkawinan adalah agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (mitshaqan ghalidhan) perkawinan,dan lebih khususnya lagi untuk melindungi perempuan dan anak-anak dalam kehidupan rumah tangga. [24]
*   Akta Nikah sebagai alat bukti autentik dari suatu pelaksanaan perkawinan sehingga dapat menjadijaminan hukum bila terjadi salah seorang suami atau isteri melakukan suatu tindakan yang menyimpang. Akta Nikah juga berfungsi untuk membuktikan keabsahan anak dari perkawinan itu, sehingga tanpa Akta dimaksud, upaya hukum kepengadilan tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, pasal 7 ayat 1 KHI menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.[25]
*    Pencatatan perkawinan dan akta nikah merupakan sesuatu yang penting dalam hukum perkawinan Islam. Dahulu para pemikir hukum islam tidak ada yang menjadikan dasar pertimbangan dalam perkawinan mengenai pencatatan dan aktanya, sehingga mereka menganggap bahwa hal itu tidak penting. Namun bila diperhatikan perkembangan ilmu hukum saat ini pencatatan dan aktanya mempunyai kemaslahatan serta sejalan dengan kaedah fiqih yang mengungkapkan Darulmafasidu muqadammun ala jalabil  mashalih (menolak kemudharatan lebih mendahulukan daripada memperoleh kemaslahatan). Dengan demikian, pelaksanaan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pencatatan dan pembuktian perkawinan dengan akta nikah merupakan tuntutan dari perkembangan hukum dalam mewujudkan kemaslahatan umum di negara Republik Indonesia.[26]








IV.            KESIMPULAN
Pemerintah yang mengatur tentang pencatatan perkawinan dan dibuktikannya dengan akta nikah, dalam perspektif mertodologis, diformulakan menggunakan metode Istishlah atau maslahat mursalah. Hal ini karena meskipun secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunnah yang memerintahkan pencatatan perkawinan, kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara(muamalah li tasharrufat al-syar’) yang ingin mewujudkan kemasahatan bagi manusia. Atau dengan memperhatikan ayat yang dikutip diatas, dapat dilakukan analogi (qiyas), karena ada kesamaan ‘illat, yaitu ntuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan nikah yang tidak cacat.
Dengan analisis tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak. Karena ia memeliki landasan metodologis yang cukup kokoh, yaitu qiyas dan maslahah mursalah yang menurut al Syathiby merupakan dalil qath’i yang dibangun dasar kajian indukif (istiqra’i) .Allah a’lam.
Dalam pasal 5 KHI menyebutkan tujuan pencatatan perkawinan adalah agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan kesucian (mitshaqan ghalidhan) perkawinan,dan lebih khususnya lagi untuk melindungi perempuan dan anak-anak dalam kehidupan rumah tangga.

V.          PENUTUP

Alhamdulillah, pembahasan tentang pencatatan perkawinan telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.


VI.          DAFTAR PUSTAKA

· Asni , Dr.Hj,M.HI, pembaharuan hukum Islam di Indonesia, KEMENAG Republik Indonesia: 2012
· Djubaedah ,Neng, S.H.M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, Sinar Grafika,Jakarta: 2010.
· Ichsan, Ahmad.S.H, hukum Perkawinan Bagi yang beragama Islam,PT.Pradnya Paramita, Jakarta:1986.
· Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern,Graha Ilmu, Yogyakarta: 2011.
· Rofiq Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media Offiset, Semarang, 2001.
· .Rofiq Ahmad, Prof.Dr.H,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta:2013.
· Sudarsono, Sidik, Drs.,Masalah Administratif dan Perkawinan Umat Islam Indonesia,
· R.Subekti,R Tjitrosudibyo, Kitab Undang-undang Hukum perdata,cet.39,Jakarta.PT.Pradnya Paramit, 2008.
· Ramulyo, Moh. Idris,S.H,M.H.Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta: 1995.
· Zainnudin, Pof.Dr.H., Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta: 2006.


[1] Pasal 1 Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[2] Ahmad Rofiq,Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media Offiset, Semarang,2001.hal.97
[3] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:91
[4] Dr.Hj.Asni,M.HI, pembaharuan hukum Islam di Indonesia, KEMENAG Republik Indonesia,2012,hal:210
[5] Dr.Hj.Asni,M.HI, pembaharuan hukum Islam di Indonesia, KEMENAG Republik Indonesia,2012,hal:211
[6] Ahmad Rofiq,Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media Offiset, Semarang, 2001.hal.108
[7] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:93
[8] Ibid, hal.100
[9] Ibid,hal: 101
[10] Ibid,hal: 102
[11]Ibid, hal:102
[12] Neng Djubaedah,S.H.M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, Sinar Grafika,Jakarta:2010, hal:213
[13] Ibid, hal:217
[14] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:94
[15] Ibid, hal 95
[16] Neng Djubaedah,S.H.M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat, Sinar Grafika,Jakarta:2010, hal:217
[17] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta:2006, hal:26
[18] Ibid,hal:27                                                          
[19] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta:2006, hal:28
[20] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta:2006, hal:29
[21] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta:2006, hal:29-30
[22] Ibid,hal:31
[23] R.Subekti,R Tjitrosudibyo,Kitab Undang-undang Hukum perdata,cet.39,Jakarta.PT.Pradnya Paramit, 2008, hal:26
[24] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:91
[25] Ibid, hal:29
[26] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta:2006, hal:30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir