PENCATATAN PERKAWINAN
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
mata kuliah
Perbandingan Hukum Perdata
Islam
Dosen Pengampu :
Prof.Dr. H, Ahmad Rofiq, M.A.
Disusun
oleh:
FINA
WAFDATUL ULYA (122111048)
AHWAL AL-SAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, nilai perkawinan dalam Islam
itu merupakan nilai ibadah, sehingga pasal 2 kompilasi Hukum Islam bahwa
perkawinan adalah merupakan akad yang sangat kuat ( mitsaqan ghalidhan )
untuk menaati perintah Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Seiring bergeraknya
zaman, maka beriring juga sistem-sistem hukum islam yang ada. Maka suatu saat
secara sederhana, gerakan pembaharuan dalam islam sebagai upaya, baik secara
individual maupun kelompok pada kurun dan situasi tertentu untuk mengadakan perubahan didalam presepsi dan
praktek keislaman yang telah mapan (establised) kepada pemahaman dan
pengalaman baru. Lazimnya, menurut Azyumardi Azra, pembaharuan bertitik tolak
dari asumsi atau pandangan yang jelas dipengaruhi situasi dan lingkungan
sosial. Dan membentuk Islam yang lebih ideal, sesuai dengan cara pandang, dan
latar belakang sosio-kultural dan keagamaan individu. [2]
Oleh karena itu,
sebagaimana pernah disinggung didepan bahwa produk pemikiran Hukum Islam
tidaklah hanya berupa fiqih, tetapi ada yang berbentuk fatwa, keputusan pengadilan,
dan perundang-undangan termasuk didalamnya adalah kompilasi. HukumIslam,
meskipun dalam lingkup yng masih terbatas pada hukum keluarganya.
Misalnya Pencatatan
perkawinan diatur melalui perundang-undangan, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 maupun melalui Kompilasi Hukum Islam. pencatatan perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Realisasi pencatatan
perkawinan tersebut melahirkan Akta Nikah.
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Dasar
Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam
2. Dasar
Hukum Pencatatan perkawinan Dan Akta Nikah
3. Tujuan
Pencatatan Perkawinan
III.
PEMBAHASAN
1. Dasar
Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam
Pada mulanya syariat Islam-baik dalam Al
Quran atau al-Sunnah tidak mengatur secara konkret tentang adanya pencatatan
perkawinan. Ini berbeda dengan muamalat (mudyanah) yang dilakukan tidak
secara tunai untuk waktu tertentu, diperintahkan untuk mencatatnya.
Tuntutan perkembangan, dengan berbagai pertimbangan kemaslahatan, hukum
perdata Islam di Indonesia perlu mengaturnya guna kepentingan kepastian hukum
didalam masyarakat.[3]
Masalah
pencatatan perkawinan ini belum juga disinggung dalam kitab-kitab fiqih. Hal
tersebut boleh jadi karena pada waktu kitab fiqih ditulis, tingkat
amanah kaum muslimin relatif tinggi sehingga kemungkinan menyalahgunakan
lembaga perkawinan relatif kecil. Pengaturan pencatatan perkawinan ini
merupakan langkah antisipatif dari negara (pemerintah) untuk mengantisipasi
terjadinya tindakkan-tindakan yang merugikan salah satu pihak terutama perempuan.[4]
Dan
pemerintah sebagai penjelmaan dari fungsi uli al amr yang menurut Abu
al-Hasan al-mawardy memiliki dua fungsi, yaitu fi harasah al-din
(menjaga agama) dan fi siyasah
al-dunya (mengatur urusan dunia) berhak untuk dipatuhi oleh warga
negaranya. Sepanjang Negara atau Pemerintah tersebut tidak mengajak kepada
kemungkaran dan mendatangkan kemudaratan. Oleh karena itu, Negara atau
dalam batas-batas tertentu Pemerintah berkewajiban mempersiapkan peraturan
perundang-undangan untuk antisipasi jangan sampai terjadi tindakan-tindakan
yang merugikan salah satu pihak.[5]
Sejak diundangkan UU No.1 Tahun 1974,
merupakan era baru bagi kepentingan umat Islam khususnya dan masyarakat
Indonesia umumnya. UU ini merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan,yang
bersifat nasional yang menepatkan hukum Islam memiliki eksistensinya sendiri,
tanpa harus diresipir oleh hukum adat. Karena itu sangat wajar apabila ada yang
berpendapat, bahwa kelahiran UU perkawinan ini, merupakan ajal
teori iblis receptie yang dimotori Snouck Hurgronje. Pencatatan
perkawinan seperti diatur dalam pasal 2 ayat (2) meski telah disosialisasikan
selama 30 tahun lebih, sampai saat ini masih dirasakan adanya kendala
yang berkepanjangan. Oleh karena itu, upaya ini perlu terus menerus
dilakukan secara berkesinambungan.[6]
Hal ini boleh jadi karena sebagian
masyarakat Muslim masih ada yang memahami ketentuan perkawinan lebih menekankan
perpsektif fiqih sentris. Menurut pemahaman versi ini, perkawinan
dianggap sah, apabila syarat dan rukunnya menurut ketentuan fiqih
terpenuhi, tanpa diikuti pencatatan yang dibuktikan dengan Akta Nikah.
Kondisi semacam ini dipraktikan sebagian masyarakat dengan menghidupkan praktik
kawin sirri tanpa melibatkan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebagai petugas yang
diserahi tugas untuk mencatat perkawinan itu. Belum lagi, apabila ada
oknum yang memanfaatkan “peluang” ini, untuk mencari
keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan sisi dan nilai keadilan yang
merupakan misi utama sebuah perkawinan, seperti poligami liar tanpa izin
istri pertama, atau tanpa izin Pengadilan Agama. Kenyataan semacam ini,
menjadi hambatan yang sangat besar bagi Undang-undang perkawinan.[7]
Apabila diperhatikan ayat muamalat/mudayanah
(QS Al Baqarah : 282) mengisyaratkan bahwa adanya bukti autentik sangat
perlu untuk menjaga kepastian hukum. Bahwa redaksinya dengan tegas
menggambarkan bahwa pencatatan didahulukan daripada kesaksian, yang
dalam perkawinan menjadi salah satu rukun.[8]
Ayat tersebut adalah:
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah
orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
[179] Bermuamalah ialah
seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.[9]
Tidak
ada sumber fiqih yang menyebutkan mengapa dalam hal pencatatan perkawinan dan
membuktikannya dengan Akta Nikah, tidak dianologikan kepada ayat muamalat
tersebut. Dalam kaidah hukum Islam, pencatatan perkawinan dan
membuktikannya dengan Akta Nikah, sangatlah jelas mendatangkan maslahat
bagi tegaknya rumah tangga. Sejalan dengan kaidah:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّ مٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَا
لِحِ
“menghindari
kerusakan didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan”.
تَصَرُّ
فُ الْ أِمَامِ عَلَى الرَّ عِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“tindakan
(peraturan) pemerintah, berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan
rakyatnya”.
Pemerintah
yang mengatur tentang pencatatan perkawinan dan dibuktikannya dengan akta nikah,
dalam perspektif mertodologis, diformulakan menggunakan metode Istishlah
atau maslahat mursalah.[10]
Hal ini karena meskipun secara formal tidak ada ketentuan ayat atau sunnah yang
memerintahkan pencatatan perkawinan, kandungan maslahatnya sejalan
dengan tindakan syara’(muamalah li tasharrufat al-syar’) yang
ingin mewujudkan kemasahatan bagi manusia. Atau dengan memperhatikan ayat yang
dikutip diatas, dapat dilakukan analogi (qiyas), karena
ada kesamaan ‘illat, yaitu ntuk menghindari dampak negatif yang
ditimbulkan nikah yang tidak cacat.[11]
Dengan
analisis tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa pencatatan perkawinan
merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Karena ia memeliki landasan metodologis yang cukup kokoh, yaitu qiyas
dan maslahah mursalah yang menurut al Syathiby merupakan dalil qath’i
yang dibangun dasar kajian indukif (istiqra’i) .Allah a’lam.
2. Dasar
Hukum Pencatatan Perkawinan Dan Akta Nikah
a. Pencatatan
Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bersifat universal bagi seluruh warga
negara Indonesia. Meskipun demikian, Undang-Undang Perkawinan juga bersifat
deferensial, karena sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing
Hukum Agama yang dipeluknya.
Perkawinan
menurut masing-masing agamanya berdasarkan pasal 2 ayat 1 adalah merupakan “peristiwa
hukum”. Peristiwa hukum tidak dapat dianulir oleh adanya “peristiwa
penting” yang ditentukan dalam pasal 2 ayat 2, bahwa “tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hal itu dapat dilihat dari penjelasan pasal 2. “dengan perumusan pada
pasal 2 ayat 1 ini. Tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.[12]
b.
Peraturan pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
mengatur tentang tata cara dan tata laksana melaksanakan perkawinan dan
pencatatan perkawinan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ayat 1
yang menentukan pencatatan perkawinan bagi orang Islam dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946
jo.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954. [13]
Pasal
3 PP No.9 Tahun 1975, (1) Setiap orang yang akan melangsungkan
perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatatan di tempat
perkawinan akan dilangsungkan. (2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1)
dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu
alasan yang penting diberikan oleh camat atas nama Bupati Kepala Daerah. [14]
Tata
cara pemberitahuan rencana perkawinan dapat dilakukan secara lisan atau tulisan
oleh calon mempelai atau oleh kedua belah pihak orang tua atau wakilnya ( pasal
4). Hal-hal yng diberitahukan kepada petugas meliputi : nama, umur, agama/kepercayaan,
pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai, dan apabila kedua
mempelai pernah kawin maka disebutkan jug nama istri atau suami yang terdahulu
(pasal 5). Dengan pemberitahuan ini, untuk menghindari kemungkinan
terjadinya penyimpangan atau pemalsuan identitas, atau mengantisipasi
kalau diantara calon mempelai terdapat halangan perkawinan.[15]
Pasal
45 Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 menentukan hukuman terhadap orang
yang melanggar : pertama melanggar pasal 3, yang memuat ketentuan
tentang orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan
kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Nikah, kedua melanggar pasal 10 ayat
3, tentang tata cara perkawinan menurut masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah dan dihadiri
dua orang saksi,ketiga melanggar pasal 40 tentang poligami oleh suami
tanpa izin pengadilan. Pelaku pelanggaran dihukum dengan hukuman denda paling
banyak Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).[16]
Orang
yang dapat dijatuhi hukuman denda menurut pasal 45 dapat dilihat dari ketentuan pasal 3
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, ayat 1 menetukan bahwa: ”setiap
orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada
pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan ang dilangsungkan”.
Berdasarkan rumusan tersebut, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yang akan
melangsungkan perkawinan adalah “calon mempelai laki-laki” dan “calon
mempelai perempuan”. Jadi orang yang mungkin dikenakan denda
dimungkinkan kedua mempelai, yaitu clon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan.
c.
Pencatatan perkawinan
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal
5
(1) Agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus
dicatat.
(2) Pencatatan
perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1946 jo. Undang-undang
No.32 Tahun 1954.[17]
Pasal
6
(1) Untuk
memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan
dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai pencatat Nikah.
(2) Perkawinan
yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai
kekuatan hukum.[18]
Setelah
adanya kesepakatan antara pihak pria dan pihak wanita, untuk
melangsungkan perkawinan, yang kemudian kesepakatan itu, diumumkan
oleh pihak Peegawai Pencatat nikah dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak
yang terkait dengan rencana dimaksud, perkawinan dapat dilangsungkan.
Ketentuan dan tata caranya diatur dalam pasal 10 Peraturan [19]Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 sebagai berikut:
(1) Perkawinan
dilangsung setelah hari kesepuluh hari sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh
Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud pasal 8 PP ini.
(2) Tata
cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
(3) Dengan
mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamnya dan
kepercayaannya itu, perkawinan dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat
Nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Kalau
perkawinan akan dilangsungkan oleh kedua belah pihak, Pegawai Pencatat
menyiapkan Akta Nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang
diperlukannya, seperti diatur dipasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975. Akta Nikah memuat sepuuh langkah yang harus terpenuhi, yaitu
sebagai berikut:
(1) Nama,
tanggal,tempat lahir,agama/kepercayaan, pekerjaan dan
tempat kediaman suami istri. Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin,
disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu.
(2) Nama,
agama/kepercayaan, dan tempat kediaman orang tua mereka.
(3) Izin
kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5)
Undang-undang Perkawinan.
(4) Disensasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang perkawinan.
(5) Izin
Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang Perkawinan.
(6)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
Undang-undang perkawinan.
(7) Izin pejabat yang ditunjuk oleh Menhankam/Pangab
bagi Angkatan bersenjata.
(8) Perjanjian perkawinan bila ada.
(9) Nama, umur, kepercayaan/agama,
pekerjaan, dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi
yang beragama Islam.
(10)
Nama, umur,
agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal kuasa apabila perkawinan
dilakukan melalui kuasa.
Selain
itu, dalam hal Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yang
biasa disebut Taklik talak atau penggantungan talak, yaitu teks
yang dibaca oleh suami sesudah akad nikah sebagai janji setia terhadap istri terhadap
istrinnya. Sesudah pembacaan tersebut kedua mempelai menandatangani Akta Nikah
dan salinannyayang telah disiapkan Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang
berlaku. Setelah itu diikuti penandatanganan oleh kedua saksi dan Pegawai
Pencatat Nikah yang menghadiri akad nikah. Kemudian wali nikah atau yang
mewakilinya, juga turut sreta tanda tangan. Dengan penandatanganan Akta Nikah
dan salinannya maka perkawinan telah tercatat secara yurudis normatif
berdasarkan pasal 11 PP nomor 9 Tahun 1975 dan mempunyai kekuatan hukum
berdasarkan pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.[20]
Akta
Nikah menjadi bukti autentik dari suatu pelaksanaan perkawinan sehingga dapat
menjadi “jaminan hukum” bila terjadi salah seorang suami atau istri melakukan
suatu tindakan yang menyimpang. Sebagai contoh, seorang suami tidak memberi
nafkah yang menjadi kewajibannya, sementara kenyataannya ia mampu atau suami
melanggar ketentuan taklik talak yang dibacanya, maka pihak istri yang
dirugikan dapat mengadu dan mengajukan gugatan perkaranya di Pengadilan. Selain
itu, Akta Nikah juga berfungsi untuk membuktikan keabsahan anak dari perkawinan
itu, sehingga tanpa Akta dimaksud, upaya hukum ke Pengadilan tidak dapat
dilakukan. Dengan demikian, pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menegaskan
bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh
Pegawai Pencatat Nikah.
Apabila
suatu kehidupan suami istri berlangsung tanpa Akta Nikah karena adanya sesuatu
sebab, Kompilasi Hukum Islam membuka kesempatan kepada mereka untuk mengajukan
permohonan Isbat Nikah (penetapan nikah) kepada Pengadilan Agama
sehingga yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum alam ikatan perkawinannya.
Pasal 7 ayat (2) dan (3) mengungkapkan sebagai berikut.
Ayat
(2) : Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat
diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Ayat
(3) : Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agam terbatas[21]
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
a. Adanya
perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. Hilangnya
Akta Nikah;
c. Adanya
keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. Adanya
perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
e. Perkawinan
yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Permohonan
isbat nikah diatas, menurut pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam menyatakan
bahwa yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri,
anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang terpenting dengan perkawinan itu. [22]
Isi buku ke satu Bab IV
tentang bukti adanya perkawinan dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata, juga
menyebutkan betapa pentingnya Akta Nikah bagi masyarakat Indonesia, sebagai
berikut:
100. adanya suatu
perkawinan tak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan Akta
perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register-register
catatan sipil, kecuali dalam hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut.
101. Apabila ternyata,
bahwa register-register itu tak pernah ada, atau telah hilang, atau pula akta
perkawinanlah yang tak ada dalamnya, maka terserahlah pada pertimbangan Hakim
soal cukup atau tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan itu, asal saja
hubungan suami istri jelas nampaklah ada.
102. Keabsahan seorang
anak tak dapat disangkal karena tak dapat diperlihatkannya akta perkawinan
kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, apabila anak itu telah
memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan akta kelahirannya dan
kedua orang tuanya pun secara terang-terangan telah hidup bersama selaku suami
istri.[23]
3. Tujuan
Pencatatan Perkawinan
IV.
KESIMPULAN
Pemerintah
yang mengatur tentang pencatatan perkawinan dan dibuktikannya dengan akta nikah,
dalam perspektif mertodologis, diformulakan menggunakan metode Istishlah
atau maslahat mursalah. Hal ini karena meskipun secara formal tidak
ada ketentuan ayat atau sunnah yang memerintahkan pencatatan perkawinan,
kandungan maslahatnya sejalan dengan tindakan syara’(muamalah li
tasharrufat al-syar’) yang ingin mewujudkan kemasahatan bagi manusia. Atau
dengan memperhatikan ayat yang dikutip diatas, dapat dilakukan analogi (qiyas),
karena ada kesamaan ‘illat, yaitu ntuk menghindari dampak negatif
yang ditimbulkan nikah yang tidak cacat.
Dengan
analisis tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa pencatatan perkawinan
merupakan ketentuan yang perlu diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Karena ia memeliki landasan metodologis yang cukup kokoh, yaitu qiyas
dan maslahah mursalah yang menurut al Syathiby merupakan dalil qath’i
yang dibangun dasar kajian indukif (istiqra’i) .Allah a’lam.
Dalam
pasal 5 KHI menyebutkan tujuan pencatatan perkawinan adalah agar terjaminnya
ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Ini merupakan suatu upaya yang
diatur melalui perundang-undangan, untuk melindungi martabat dan
kesucian (mitshaqan ghalidhan) perkawinan,dan lebih khususnya
lagi untuk melindungi perempuan dan anak-anak dalam kehidupan rumah tangga.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah,
pembahasan tentang pencatatan perkawinan telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah
Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman
sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam
tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti
saran dan tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
· Asni
, Dr.Hj,M.HI, pembaharuan hukum Islam di Indonesia, KEMENAG Republik
Indonesia: 2012
· Djubaedah
,Neng, S.H.M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat,
Sinar Grafika,Jakarta: 2010.
· Ichsan,
Ahmad.S.H, hukum Perkawinan Bagi yang beragama Islam,PT.Pradnya
Paramita, Jakarta:1986.
· Mardani,
Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern,Graha Ilmu, Yogyakarta:
2011.
· Rofiq
Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media Offiset,
Semarang, 2001.
· .Rofiq
Ahmad, Prof.Dr.H,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Raja Grafindo,
Jakarta:2013.
· Sudarsono,
Sidik, Drs.,Masalah Administratif dan Perkawinan Umat Islam Indonesia,
· R.Subekti,R Tjitrosudibyo,
Kitab Undang-undang Hukum perdata,cet.39,Jakarta.PT.Pradnya
Paramit, 2008.
· Ramulyo,
Moh. Idris,S.H,M.H.Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan
Agama, dan Zakat menurut hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta: 1995.
· Zainnudin,
Pof.Dr.H., Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar Grafika,Jakarta: 2006.
[1] Pasal 1 Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[2] Ahmad Rofiq,Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gama Media
Offiset, Semarang,2001.hal.97
[3] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:91
[4] Dr.Hj.Asni,M.HI, pembaharuan hukum Islam di Indonesia, KEMENAG
Republik Indonesia,2012,hal:210
[5] Dr.Hj.Asni,M.HI, pembaharuan hukum Islam di Indonesia, KEMENAG
Republik Indonesia,2012,hal:211
[7] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:93
[8] Ibid, hal.100
[9] Ibid,hal: 101
[10] Ibid,hal: 102
[11]Ibid, hal:102
[12] Neng Djubaedah,S.H.M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak
Dicatat, Sinar Grafika,Jakarta:2010, hal:213
[13] Ibid, hal:217
[14] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:94
[15] Ibid, hal 95
[16] Neng Djubaedah,S.H.M.H, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak
Dicatat, Sinar Grafika,Jakarta:2010, hal:217
[17] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar
Grafika,Jakarta:2006, hal:26
[18] Ibid,hal:27
[19] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar
Grafika,Jakarta:2006, hal:28
[20] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar
Grafika,Jakarta:2006, hal:29
[21] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar
Grafika,Jakarta:2006, hal:29-30
[22] Ibid,hal:31
[23] R.Subekti,R
Tjitrosudibyo,Kitab Undang-undang Hukum perdata,cet.39,Jakarta.PT.Pradnya
Paramit, 2008, hal:26
[24] Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Raja Grafindo, Jakarta:2013, hal:91
[25] Ibid, hal:29
[26] Pof.Dr.H.Zainnudin, Hukum Perdata Islam di Indonesia,Sinar
Grafika,Jakarta:2006, hal:30

Tidak ada komentar:
Posting Komentar