MAKALAH
LARANGAN SUAP
Dipresentasikan
dalam Mata Kuliah
Hadis
Dosen pengampu : Dr.Hj Siti Mujibatun ,M.Ag
Disusun
oleh :
Fina
Wafdatul Ulya 122111048
Solikhul
Fitri 102111031\
AKHWALUS
AL-SYAHSIYAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Dari realita yang ada ,dan sering juga kita dengar
tentang kasus suap menyuap padahal telah jelas bahwa itu telah dilarang agama
islam. Telah dijelaskan dalam nash dan hadisbahwa perbuatan suap menyuap itu
haram, tetapi masih ada banyak orang yang melakukan suap menyuap.
Suap terjadi karena adaya ungkapan gejala venalitas yang
maki merebak, dan istilah venalitas menunjuk dalam suatu keadaan saat uang bisa
digunakn membayr hal-hal yang tidak bisa dibeli dengan uang.
Dalam jangka pendek ,suap itu perbuatan yang dianggap
mudah karena lngkah itu akan memotong serangkaianprosedur demokrasi yang rumit
dan melelahkan serta hanya akan menghasilkan “keadilan” yang tidak diinginkan .
II.
RUMUSAN MASALAH
a.
Larangan
meyuap
b.
Larangan
bagi pejabat menerima suap/hadiah
III.
PEMBAHASAN
A. Larangan menyuap
عَنْ اَبِيْ هُرَ يْرَةَرَ
ضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ :قَالَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْ تَشِى . (رواهالخمسة الا النسائى)[1]
Artinya
:”dari Abi Hurairah r.a dia berkata :”Rasulullah saw bersabda”kutukan Allah
bagi orang yang menyuap dan orang yang disuap.”(H.R oleh lima orang perawi
kecuali Nasa’i).
Penjelasan :
Semua
bangsa dicoba dengan berbagai cobaan hidup,kurang harta dan anak-anaknya dalam keadaan lemah sebab
sering sakit ,maka inilah menjadi sebab ujian dan percobaan yang paling jelek
dan paling berbahaya ialah berlakunya perbuatan suap menyuap dikalangan mereka
,uluran para pemimpin dan orang-orang yang diberi kekuasaan selalu mengambil
yang bukan haknya.
Kadang-kadang
orang yang menyuap tawar menawar dengan orang yang disuap dengan apa atau
seberapa,bahkan dengan terang-terangan tanpa segan. Jangan ditanya seberapa
banyak malapetaka yang timbul tiada terkira dari perlakuan suap menyuap didalam
suatu bangsa, Kehormatan jadi hilang.
Kadang
perlakuan suap mengunakan motif lain, yaitu dengan cara seperti memberi hadiah
, dengan cara meminjami dulu, jual beli ataupun titipan. Walau bentuk suap itu
bermacam-macam namu tetap merusak kehormatan pribadi seseorang pemimpin atau
pejabat.
Jadi orang
yang menyuap dan yang disuap itu kedua-duanya dikutuk oleh Allah dan dibenci
oleh manusia. Sebab orang yang menyuap berarti membantu orang yang mennerima
suap,memudahkan baginya untuk memakan harta orang lain dengan jalan bathil menyuburkan
perangqi jahat,memberikan orang berlaku tidak adil.
Rosulullah
saw bersabda :
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ
عَلىَ عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا, فَمَااَخَذ َبَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَغُلُوْلٌ. (رواه
أبوداود)
Artinya : Barang siapa yang
kami anggap menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu (tugas) dn kami berikan
upah menurut semestinya,maka apa yang kita ambil lebih baik upah yag semestinya
,maka itu dinamakan perbuatan khianat atau korupsi.(H.R.Abu Dawud)
Jadi
Ar Riswah (suap) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai)
dengan harapan mendapat kemudahan dalam suatu urusan.
B.
Larangan
Pejabat menerima hadiah/ suap
عَنْ اَبِيْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِ ى قَالَ :اِسْتَعْمَلَ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَ اللُّتْبِيِّةِ عَلَى صَد قَاتِ
يَنِي سَلِيْمٍ,فَلَمَّا جَاءَ اِلَي النَّبِيِّ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وحَاسَبَهُ قَالَ :هَذَا الَّذِيْ لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّتْ لِيْ ,فَقَالَ رَسُوْلُ
الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :فَهَلاَّ جَلَسْتَ فِيْ بَيْتِ اَبَيْكَ وَبَيْتِ
اُمِّكَ حَتَّي تَأ تِيَكَ هَدِيَتُكَ اِنْ كُنْتَ صَادِقًا ,ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ
الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَتَبَ النَاسَ وَجَمِدَ الله وَ اَثْءنَي
عَلَيْهَ ثُمَّ قَالَ : اَمَاّ بَعْدُ فَاِنِّي اَسْتَعْمِلُ رِجَالًا مِنْكُمْ عَلَي
اُمُوْرٍ مِمَاّ وَلَّانِي الله فَيَأْ ئِي اَحَدُكُمْ فَيَقُوْلُ هَذَا لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّةُ اُهْدِيَتْ لِى, فَهَلَّا جَلَسَ
فِي بَيْتِ اَبِيْهِ وَبَيْتِ اُمِّهِ حَتَّي تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ اِنْ كَانَ صَادِقًاً
فَوَ الله لاَيَأْخُذُ اَحَدُكُمْ مِنْهَا سَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّه ِاِلَّا جَاءَ
الله يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْأْعَرٍفَنَّ اَ حَدًامِنْكُم لَقي الله
يَحْمِلُ بَعِيْرًا لَهُ رُغَاءٌ اَوْبَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ ,اَوْشَاةً تَيْعَرُ,
ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ اِبْطَيْه –اَلآ هَلْ بَلَغْتُ (رواه
البخارى ومسلم بروايات مختلفة) [2]
Artinya: dari Abi Humaid As Saidi
ia berkata :Rosulullah saw memberi tugas kepada seseorang laki-laki bernama
Ibnul Lutbiyyah untuk memungut sedekah zakat dari Bani Salim . ketika Ibnu
Lutbiyyah datang kepada Nabi saw dan beliau menghitungnya (mengontrolnya),dia
berkata: ini untuk kalian ,dan ini hadiah yang diberikan untuk saya.maka
Rasulullah saw bersabda : “mengapa kamu tidak duduk saja dirumah ayahmu atau
ibumu sehingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu betul? Kemudian Rasulullah
saw berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak dan memuji kepada Allah
serta menyanjungnya, lalu bersabda: “Adapun sesudah itu, maka sesungguhnya aku telah menggunakan beberapa di antara kamu
untuk suatu urusan di antara yang telah ditugaskan kepadaku, lalu salah seorang
diantara kamu datang kepadaku dan berkata ini yang untuk engkau dan ini hadiah
yang diberikan kepada saya, maka dia tidak duduk saja dirumah ayahnya atau
dirumah ibunya sehingga hadiah itu datang sendiri padanya, jika dia betul maka
demi Allah, tidak seorangpun diantara kamu yang mengambil sedikitpun dari
sedekah itu tanpa dia berhak memilikinya, kecuali di hari kiamat dia datang
kepada Allah dengan membawa sebagian hadiah yang dia ambil. Sungguh saya
mengetahui salah seorang diantara kamu berjumpa Allah degan membawa seekor unta
yang bersuar atau lembu juga bersuara mengowak atau kambing bersuara mengembik
kemudian beliau megangkat kedua tangannya sehingga tampak ketiaknya yang putih
ketahuilah aku telah menyampaikan. (H.R. Bukhari Muslim dengan berbagai riwayat
yang berbeda-beda)
Rosulullah telah membuat perumpamaan dari dirinya
sendiriuntuk para pemimpindan para kholifah didalam mengontrol para
tugasnya,terhadap tugas yang telah diberikan kepada mereka. Mereka tidak boleh
lengah dan tidak boleh melalaikan atau membiarkan mereka mengumpulkan kekayaan
danmerampas harta rakyatnya,merekajuga tidak boleh menjadikan jabatanya untuk
alat memperoleh kekayaan. Dengan mengontrol dan mengawasi serta mengarahkan
dengan bijaksana dari seorang pemimpin atau pejabat maka akan terbentuk
ketentraman dan ketenangan serta terhindar dari usaha keuntungan yang diperoleh
dari yang bukan haknya.sedangkan pejabat atau pemimpin itu ni’mat Allah yang berupa
amanat. Allah berfirman :
$pkr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä w (#qçRqèrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqçRqèrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ (#þqßJn=÷æ$#ur !$yJ¯Rr& öNà6ä9ºuqøBr& öNä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù cr&ur ©!$# ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOÏàtã ÇËÑÈ
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan
Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
28. dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai
cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Setiap titipan atau pinjaman
harus dipeliharadengan sebaik mungkin karena itu adalah sebuah amanat yang
harus kita pertanggung jawabkan Rasulullah saw,suatu ketika mewakili saiyidina
Ali bin Abu thalib untuk menyerahkan titipan yang dipelihara nya kepada kaum
musyrik.padahal kaum musyrik termasuk sebagian dari umat terusir dan terpaksa
meninggalkan tanah airnya aqidah.
Tiga
perkara yang harus ditunaikan kepdaorang lain :
1. Amanat harus ditunaikan
2. Harus dipenuhi dan dilaksanakan
3. Silaturohmi perlu disempatkan tidak boleh ditinggalkan
Rosulullah telah menjelaskan
,tidak ada khianat terbesar kecuali khianat seorang pemimpin yang dipercayakan
memimpin urusan manusia ,tetapi kemudian ia meninggalkan kewajibannya sehingga
semuaurusanjadi terlantardan sia-sia. Oleh
karena itu jangan salah gunakan kedudukan yang telah diamanahkan ,untuk
kepentingan pribadi.
IV.
KESIMPULAN
suap adalah perbuatan yang
dicelah oleh islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram,dan
suap juga perbuatan yang berpotensi merusak sistem yang ada dalam masyarakat
karena sogokan dapat berpengaruhi pada keputusan yang diambil para penegak
hukum.
V.
PENUTUP
Syukur Alhamdulillah, pembahasan tentang
hadis tentang meyuap telah selesai. Semoga apa yang
terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para
pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada
kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini,
Kami mohon maaf dan Kami selalu menanti kritik, saran dan tambahan yang
bersifat membangun dari teman-teman
semua. Terimakasih. J
VI.
DAFTAR PUSTAKA
1. Sulaiman PL,Prof,Dr.H.M.Noor, hadis-hadis pilihan
kajian tekstual dan kontekstual,Jakarta : Gaung pustaka press jakarta ,2010

Tidak ada komentar:
Posting Komentar