Selasa, 10 Desember 2013


MAKALAH
LARANGAN SUAP
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Hadis
Dosen pengampu : Dr.Hj Siti Mujibatun ,M.Ag


 Disusun oleh :
Fina Wafdatul Ulya                 122111048
Solikhul Fitri                            102111031\


AKHWALUS AL-SYAHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013


I.                   PENDAHULUAN
Dari realita yang ada ,dan sering juga kita dengar tentang kasus suap menyuap padahal telah jelas bahwa itu telah dilarang agama islam. Telah dijelaskan dalam nash dan hadisbahwa perbuatan suap menyuap itu haram, tetapi masih ada banyak orang yang melakukan suap menyuap.
Suap terjadi karena adaya ungkapan gejala venalitas yang maki merebak, dan istilah venalitas menunjuk dalam suatu keadaan saat uang bisa digunakn membayr hal-hal yang tidak bisa dibeli dengan uang.
Dalam jangka pendek ,suap itu perbuatan yang dianggap mudah karena lngkah itu akan memotong serangkaianprosedur demokrasi yang rumit dan melelahkan serta hanya akan menghasilkan “keadilan” yang tidak diinginkan .
II.                RUMUSAN MASALAH
a.       Larangan meyuap
b.      Larangan bagi pejabat menerima suap/hadiah

III.             PEMBAHASAN
A.   Larangan menyuap

عَنْ اَبِيْ هُرَ يْرَةَرَ ضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ :قَالَ رَ سُوْ لُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِى وَالْمُرْ تَشِى . (رواهالخمسة الا النسائى)[1]

Artinya :”dari Abi Hurairah r.a dia berkata :”Rasulullah saw bersabda”kutukan Allah bagi orang yang menyuap dan orang yang disuap.”(H.R oleh lima orang perawi kecuali Nasa’i).

Penjelasan :
Semua bangsa dicoba dengan berbagai cobaan hidup,kurang harta  dan anak-anaknya dalam keadaan lemah sebab sering sakit ,maka inilah menjadi sebab ujian dan percobaan yang paling jelek dan paling berbahaya ialah berlakunya perbuatan suap menyuap dikalangan mereka ,uluran para pemimpin dan orang-orang yang diberi kekuasaan selalu mengambil yang bukan haknya.
Kadang-kadang orang yang menyuap tawar menawar dengan orang yang disuap dengan apa atau seberapa,bahkan dengan terang-terangan tanpa segan. Jangan ditanya seberapa banyak malapetaka yang timbul tiada terkira dari perlakuan suap menyuap didalam suatu bangsa, Kehormatan jadi hilang.
Kadang perlakuan suap mengunakan motif lain, yaitu dengan cara seperti memberi hadiah , dengan cara meminjami dulu, jual beli ataupun titipan. Walau bentuk suap itu bermacam-macam namu tetap merusak kehormatan pribadi seseorang pemimpin atau pejabat.
Jadi orang yang menyuap dan yang disuap itu kedua-duanya dikutuk oleh Allah dan dibenci oleh manusia. Sebab orang yang menyuap berarti membantu orang yang mennerima suap,memudahkan baginya untuk memakan harta orang lain dengan jalan bathil menyuburkan perangqi jahat,memberikan orang berlaku tidak adil.

Rosulullah saw bersabda :
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلىَ عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا, فَمَااَخَذ َبَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَغُلُوْلٌ. (رواه أبوداود)
 Artinya : Barang siapa yang kami anggap menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu (tugas) dn kami berikan upah menurut semestinya,maka apa yang kita ambil lebih baik upah yag semestinya ,maka itu dinamakan perbuatan khianat atau korupsi.(H.R.Abu Dawud)

Jadi Ar Riswah (suap) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai) dengan harapan mendapat kemudahan dalam suatu urusan.


B.   Larangan Pejabat menerima hadiah/ suap
عَنْ اَبِيْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِ ى قَالَ :اِسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَ اللُّتْبِيِّةِ عَلَى صَد قَاتِ يَنِي سَلِيْمٍ,فَلَمَّا جَاءَ اِلَي النَّبِيِّ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وحَاسَبَهُ قَالَ :هَذَا الَّذِيْ لَكُمْ وَهَذِهِ هَدِيَّتْ لِيْ ,فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :فَهَلاَّ جَلَسْتَ فِيْ بَيْتِ اَبَيْكَ وَبَيْتِ اُمِّكَ حَتَّي تَأ تِيَكَ هَدِيَتُكَ اِنْ كُنْتَ صَادِقًا ,ثُمَّ قَامَ رَسُوْلُ الله صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَتَبَ النَاسَ وَجَمِدَ الله وَ اَثْءنَي عَلَيْهَ ثُمَّ قَالَ : اَمَاّ بَعْدُ فَاِنِّي اَسْتَعْمِلُ رِجَالًا مِنْكُمْ عَلَي اُمُوْرٍ مِمَاّ وَلَّانِي الله فَيَأْ ئِي اَحَدُكُمْ فَيَقُوْلُ هَذَا لَكُمْ  وَهَذِهِ هَدِيَّةُ اُهْدِيَتْ لِى, فَهَلَّا جَلَسَ فِي بَيْتِ اَبِيْهِ وَبَيْتِ اُمِّهِ حَتَّي تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ اِنْ كَانَ صَادِقًاً فَوَ الله لاَيَأْخُذُ اَحَدُكُمْ مِنْهَا سَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّه ِاِلَّا جَاءَ الله يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْأْعَرٍفَنَّ اَ حَدًامِنْكُم لَقي الله يَحْمِلُ بَعِيْرًا لَهُ رُغَاءٌ اَوْبَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ ,اَوْشَاةً تَيْعَرُ, ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ اِبْطَيْه –اَلآ هَلْ بَلَغْتُ (رواه البخارى ومسلم بروايات مختلفة) [2]

Artinya: dari Abi Humaid As Saidi ia berkata :Rosulullah saw memberi tugas kepada seseorang laki-laki bernama Ibnul Lutbiyyah untuk memungut sedekah zakat dari Bani Salim . ketika Ibnu Lutbiyyah datang kepada Nabi saw dan beliau menghitungnya (mengontrolnya),dia berkata: ini untuk kalian ,dan ini hadiah yang diberikan untuk saya.maka Rasulullah saw bersabda : “mengapa kamu tidak duduk saja dirumah ayahmu atau ibumu sehingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu betul? Kemudian Rasulullah saw berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak dan memuji kepada Allah serta menyanjungnya, lalu bersabda: “Adapun sesudah itu, maka sesungguhnya  aku telah menggunakan beberapa di antara kamu untuk suatu urusan di antara yang telah ditugaskan kepadaku, lalu salah seorang diantara kamu datang kepadaku dan berkata ini yang untuk engkau dan ini hadiah yang diberikan kepada saya, maka dia tidak duduk saja dirumah ayahnya atau dirumah ibunya sehingga hadiah itu datang sendiri padanya, jika dia betul maka demi Allah, tidak seorangpun diantara kamu yang mengambil sedikitpun dari sedekah itu tanpa dia berhak memilikinya, kecuali di hari kiamat dia datang kepada Allah dengan membawa sebagian hadiah yang dia ambil. Sungguh saya mengetahui salah seorang diantara kamu berjumpa Allah degan membawa seekor unta yang bersuar atau lembu juga bersuara mengowak atau kambing bersuara mengembik kemudian beliau megangkat kedua tangannya sehingga tampak ketiaknya yang putih ketahuilah aku telah menyampaikan. (H.R. Bukhari Muslim dengan berbagai riwayat yang berbeda-beda)

Rosulullah telah membuat perumpamaan dari dirinya sendiriuntuk para pemimpindan para kholifah didalam mengontrol para tugasnya,terhadap tugas yang telah diberikan kepada mereka. Mereka tidak boleh lengah dan tidak boleh melalaikan atau membiarkan mereka mengumpulkan kekayaan danmerampas harta rakyatnya,merekajuga tidak boleh menjadikan jabatanya untuk alat memperoleh kekayaan. Dengan mengontrol dan mengawasi serta mengarahkan dengan bijaksana dari seorang pemimpin atau pejabat maka akan terbentuk ketentraman dan ketenangan serta terhindar dari usaha keuntungan yang diperoleh dari yang bukan haknya.sedangkan pejabat atau pemimpin itu ni’mat Allah yang berupa amanat. Allah berfirman :

$pkšr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qçRqèƒrB ©!$# tAqß§9$#ur (#þqçRqèƒrBur öNä3ÏG»oY»tBr& öNçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇËÐÈ   (#þqßJn=÷æ$#ur !$yJ¯Rr& öNà6ä9ºuqøBr& öNä.ß»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù žcr&ur ©!$# ÿ¼çnyYÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇËÑÈ  
27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
28. dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan Sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.

Setiap titipan atau pinjaman harus dipeliharadengan sebaik mungkin karena itu adalah sebuah amanat yang harus kita pertanggung jawabkan Rasulullah saw,suatu ketika mewakili saiyidina Ali bin Abu thalib untuk menyerahkan titipan yang dipelihara nya kepada kaum musyrik.padahal kaum musyrik termasuk sebagian dari umat terusir dan terpaksa meninggalkan tanah airnya aqidah.
Tiga perkara yang harus ditunaikan kepdaorang lain :
1.      Amanat harus ditunaikan
2.      Harus dipenuhi dan dilaksanakan
3.      Silaturohmi perlu disempatkan tidak boleh ditinggalkan

Rosulullah telah menjelaskan ,tidak ada khianat terbesar kecuali khianat seorang pemimpin yang dipercayakan memimpin urusan manusia ,tetapi kemudian ia meninggalkan kewajibannya sehingga semuaurusanjadi terlantardan sia-sia. Oleh karena itu jangan salah gunakan kedudukan yang telah diamanahkan ,untuk kepentingan pribadi.
 
IV.           KESIMPULAN
suap adalah perbuatan yang dicelah oleh islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram,dan suap juga perbuatan yang berpotensi merusak sistem yang ada dalam masyarakat karena sogokan dapat berpengaruhi pada keputusan yang diambil para penegak hukum.
V.              PENUTUP
Syukur Alhamdulillah, pembahasan tentang hadis tentang meyuap telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Kami mohon maaf dan Kami selalu menanti kritik, saran dan tambahan yang bersifat membangun  dari teman-teman semua. Terimakasih. J



VI.              DAFTAR PUSTAKA
1.      Sulaiman PL,Prof,Dr.H.M.Noor, hadis-hadis pilihan kajian tekstual dan kontekstual,Jakarta : Gaung pustaka press jakarta ,2010


1.        [1] Sulaiman PL,Prof,Dr.H.M.Noor, hadis-hadis pilihan kajian tekstual dan kontekstual,Jakarta : Gaung pustaka press jakarta ,2010 hal :130

2.        [2] [2] Sulaiman PL,Prof,Dr.H.M.Noor, hadis-hadis pilihan kajian tekstual dan kontekstual,Jakarta : Gaung pustaka press jakarta ,2010 hal :134
                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir