Kamis, 23 Januari 2014



MAKALAH
KEHUJAHHAN AS SUNNAH DALAM ALQUR’AN
USHUL FIQIH
DOSEN PENGAMPU : Dr. RUPI’I AMRI, M.Ag






Disusun oleh :
1.      Fina Wafdatul Ulya              122111048










FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012




KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Makalah ini disusun dalam rangka mencoba menyelesaikan tugas Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang Fakultas Syariah khususnya Jurusan AS ( Ahwalus Syakhsiyah ) Semester I ( Satu). Agar mengetahui kekurangan maupun kelebihan para mahasiswa dan  dalam pembuatan tentunya.
Makalah ini isinya  mengenai latar belakang masalah , pengertian as sunnah ,kehujahhannya,hubungan as sunnah dengan Al Qur;’an ,qat’i zhonninya dan pembagian as sunnah berdasarkan sanadnya.Bahwa manusia itu penting mengetahui pentingnya As Sunnah , karena As Sunnah adalah sesuatu yang datang dari Rosul baik berupa ucapan maupun perbuatan , karena kita tidak mungkin melaksanakan perintah Allah dari lewa Al Quran saja ,As Sunnah adalah penjelas untuk perintah Allah yang ada dalam Al Qur’an .
Dan karena itu pula yang perlu kita bicarakan dalam makalah ini hanyalah kesimpang siuran tentang pengertian assunnah dan kehujjahhannya, serta hubungannya dengan Al qur’an. . Tetapi, barang kali uraian kurang sesuai dengan para pembaca, maka kami mengharapkan kritik dan saran guna menyempurnakan makalah kami sungguhpun makalah ini disusun terutama untuk menyelesaikan tugas ushul fiqih sebagai bahan pelajaran semester I ( satu ) Jurusan AS ( Ahwalus Syakhsiyah ). Mungkin juga ada faedahnya bagi pembaca-pembaca diluar yang ingin memperluas pengetahuannya tentang as sunnah dan kehujahhannya
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
                                                                                                                                                                                      Penyusun






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

 Sunnah adalah sesuatu yang datang dari Rosul baik berupa ucapan maupun perbuatan, karena kita tidak mungkin melaksanakan perintah Allah dari lewa Al Quran saja ,As Sunnah adalah penjelas untuk perintah Allah yang ada dalam Al Qur’an . Setiap Sunnah pasti membentuk ketentuan hukum syariat islam dengan syarat shaheh dari Rosullah ,sunah juga menentukan hukum yang belum tertera dalam Al quran .dan menjelaskan yang sudah ada .Hal ini lantaran semua As Sunnah datang dari Rosul yang ma’sum dan mendapatkan kewenangan dari Allah untuk memberikan penjelasan dan menentukan suatu hukum syari’at islam .
seperti firman Allah :

و انزلنا اليك الذكر لتبين للنا س ما نزل اليهم
 “…Dan kami turunkan kepadamu Al Qur’an , agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka …( QS. An Nahl : 44)
Selanjutnya kita membahas mengenai As Sunnah dan kehujahhannya

A.    RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian As Sunnah
2.      Kehujahhannya
3.      Hubungan As Sunnah dengan Al Qur’an
4.      Pembagian As Sunnah berdasarkan perawi-nya
5.      Fungsi Sunnah

B.     TUJUAN
1.      Agar mengetahui pengertian As Sunnah
2.      Agar mengerti kehujjahnya
3.      Agar mengetahui hubungan As Sunnah dengan Al Qur’an
4.      Agar mengetahui pembagian As Sunnah berdasarkan perawi-nya
5.      Agar mengetahui fungsi Sunnah





BAB I
 PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN AS SUNNAH
Lafal As Sunnah menurut bahasa ialah “jalan yang biasa dilalui”,atau “cara yang senantiasa dilakukan”
Rosululloh bersabda yang artinya “Barang siapa yang membiasakan sesuatu yang baik maka ia akan menerima pahalanya dan pahala oaring-orang yang mengamalkan sesudahnya ,dan barang siapa yang membiasakan sesuatu yang buruk ,maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikutinya sesudahnya.” (HR.Muslim) 
Secara terminology (dalam istilah syariah ) Sunnah bisa dilihat dari 3 ilmu
¯  Sunnah menurut Al Hadist yang artinya “Seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik perkataan perbuatan maupun ketetapan ataupun yang sejenisnya (sifat keadaan )”.
¯  Sunnah menurut ahli fiqh adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw,berupa perbuatan ,perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum .

Ada  beberapa istilah yang mengandung kesamaan makna dalam pembicaraan As Sunnah
F Sunnah yaitu bisa disandarkan kepada Nabi, Sahabat ,dan umat manusia pada umumnya.
F Hadist yaitu biasanya digunakan hanya terbatas kepada apa yang datang dari Nabi Muhammad saw,
F Khabar yaitu digunakan terhadap apa yang datang selain Nabi.(setiap hadist itu khabar tetapi tidak setiap khabar itu hadist)
F Atsar yaitu digunakkan terhadap apa yang datang dari Sahabat .Tabi’in (pengikutnya)dan orang-orang sesudahnya
As Sunnah dibagi nmenjadi 3 :
1.    As Sunnah Qauliyah (ucapan) ialah Hadis-hadis Rosulullah SAW , yang berupa ucapan didalam berbagai tujuan dan perbuatan.
Seperti sabda Rosulullah :
لا ضرر ولا ضرار
 Tidak diperkenankan berbuatan madharat , dan tidak boleh mengadakan balasan dengan madharat.”
Seperti sabda Rosululloh :
في السا ئمة زكاة
“ Didalam binatang gembala itu terdapat zakatnya”.
Sabda Rosululloh :
هو الطهور ما وه الحل ميتته
“ Dia ( lautan )itu bersih (suci)airnya dan bangkainya halal”.

2.    As Sunnah Al Fi’liyah (perbuatan) yaitu perbuatan Rosulullah saw , misalnya melakukan shalat lima waktu yang lengkap dengan kai’fiyahnya( cara melakukannya dan rukun-rukunnya , menunaikan ibadah haji ,, mengadili seseorang dengan saksi , dan sumpah dari pihak tertuduh .

3.    As Sunnah At Taqririyah ,ialah perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi yang di setujui oleh Rosulullah saw .baik mengenai ucapan sahabat atau perbuatannya .
Contoh :  ketika Rosulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman , Rosulullah bersabda kepadanya, ” Bagaimana kamu memutuskan satu hukum ketika kamu memutuskan suatu keputusan ?" jawab muadz ,” Aku akn memutuskan dengan kitab Allah “ . Rosulullah bertanya “ jika kamu tidak menemukan didalam kitab kitab Allah ? “ muadz menjawab “ dengan sunnah Rosulullah “ . Rosulullah bertanya kembali “ jika kamu tidak menemukan didlam sunnah Rosulullah .” jawab muadz “ Aku akn melakukan ijtihad dengan pendapat ku ,dan aku tidak akan menyempitkan ijtihad ku , Maka Rosullah bersabda,” Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusan Rosulullah terhadap apa yang direstuinya “ .


B.       KEHUJJAHAN AS SUNNAH

Umat Islam sepakat bahwa apa saja yang datang dari Rosulullah saw . baik ucapan , perbuatan atau taqrir . membentuk suatu hukum atau tuntutan yang disampaikan kepada kita dengan perwi-nya dan fungsi Sunnah. karena kebenaran itu menjadi hujjah   bagi umat islam yang oleh mujtahid dijadikan sebagai rujukan istinbat dan hukum-hukum istinbat dan hukum-hukum syariat bagi mukalaf . jadi dengan kata lain hukum yang ada dalam As Sunnah adalah yang ada dalam hukum-hukum dalam Al Qur’an .sebagai peraturan perundanagn yang harus ditaati .
Kehujjahan As Sunnah dapat di buktikan sebagai berikut :
              Adanya nash-nash Al Qur’an , dalam hal ini Allah memerintahkan melalui ayat-ayat-Nya untuk taat kepada Rosululloh dan yang menaatinya pasti dia taat kepada Allah SWT . jika mereka memiliki selisih paham tentang suatu masalah , hendaknya mereka mengembalikan nya kepada Allah danRosul-Nya .dan apabila sudah ditentukan maka tidak boleh memiliki cara yang lain . Allah juga menolak iman seorang yang tidak secara tulus menerima ketentuan Rosulullah atau tidak menaatinya , ini merupakan pembuktian Allah bahwa pembentukan hukum islam oleh Rosulullah adalah pembentukan syari’at Allah yang wajib ditaati.
Alasan para Ulama mengenai kehujjahan Sunnah tersebut ,didasarkan kepada firman Allah dan Sunnah Rosul sendiri.
Seperti firman Allah SWT :

Katakanlah ,jika kamu benar-benar mencintai Allah,ikutilah Aku ,niscaya Allah mencintai dan mengampuni dosa-dosamu ,Allah maha pengampun dan penyayang. ” (Q.S Ali imron :31)
*        Dan surah An-Nisa :80
من يطع الر سول فقد اطاع الله
 “ Barang siapa yang menaati Rosul itu ,sesungguhnya ia telah menaati Allah .(Q.S An-Nisa:80)
*        Surah An-Nisa :59
ياايها الذ ين امنوا اطيعوا الله و اطيعوا الرسول و اولي الامر منكم, فان تنازعتم في شئ فرودوه الى الله والرسول
 “ hai orang-orang yang beriman ,taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul-Nya dan ulil Amri di antara kamu .kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu ,maka kembalikanlah kepada Allah( Al Qur’an dan Rosul(Sunnah) “ (Q.S An Nisa : 59)
Rosululloh bersabda yang artinya : sesungguhnya pada saya telah diturunkan Al Qur’an dan yang semisal .(HR.Bukhori dan Muslim)
Jika As Sunnah yang menjelaskan itu bukan hujjah atau bukan undang-undang atas umat islam maka tidak mungkin melaksanakan fardlu-fadlu Al Qur’an atau mengikuti hukum-hukumnya .As Sunnah yang menjelaskan itu harus diikuti karena As Sunah datang dari Rosul dan di riwayatkan dengan cara yang pasti . karenanya setiap Sunnah yang membentuk hukum syari’at islam ,dengan syarat shahih dari Rosul merupakan hujjah yang harus diikuti , baik sunnah itu menjelaskan dari Al Qur’an atau pun yang tidak ada . hal ini karena Allah telah memberikan kewenangan kepada Rosululloh untuk menjelaskan dan menentukan hukum syari’atnya.
C.  HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QURAN
*   Di tinjau dari segi kehujjahannya dan rujukan didalam pembentukan hukum islam
Maka hubungan As Sunnah dengan Al Quran adalah sebagai urutan yang mengiringi ,atau sebagai urutan kedua kedua setelah Al Qur’an ,yakni sebagi rujukan para mujtahid didalam menentukan hukum jika memang tidak ada dalam Al Quran. Al Quran adala sumber utama bagi pembentukan islam . dan ketika nash itu ada didalam Al Quran harus diikuti tetapi jika tidaki ada maka harus dikembalikan kepada As Sunnah
*   Di tinjau dari hukum yang ada
Maka ada 3 masalah :
1.         Adakalah As Sunnah itu menerapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada daklam Al Qur’an , jadi hukum itu mempunyai dua sumber dan terdapat dua dalil , yaitu dalil yang ada didalam Al Qur’an dan dalil yang kuat dari Rosul SAW .
Contoh :
a.)    hukum yang memerintah kan shalat, puasa ramadhan, zakat, haji  b.) juga larangan menyekutukan Allah ,penyaksian yang bohong ,menyakiti kedua orang tua, membunuh manusia tanpa alasan, dan lain-lain. Dari hal-hal di atas  itu yang ditunjukan dalam Al Qur’an dan dikuatkan oleh AsSunnah Rosul SAW.dan didirikannya kedua dalil.
b.)    Adakalanya As Sunnah itu merinci ,menafsirkan hal-hal yang telah datang dalam Al Quran secara global atau membatasi hal-hal yang yang terdapat dalam Al Quran secara mutlak atau mentakhis hal-hal secara umum , maka tafsir, pembatasan (taqyid), dan pengkhususan (takhsis)yang didatang oleh As Sunnah adalah menjelaskan makna yang dimaksud dari ayat-ayat yang terdapat dalam Al Qur’an karena Alla SAW, memberikan hak kepada Rosul untuk menjelaskan nash-nash nya .
Contoh : Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba tetapi As Sunnah yang menjelaskan yang sah dan yang batal , juga macam-macam riba yang diharamkan , kemudian Allah SWT mengharamkan bangkai dan As Sunnah yang menerangkan bangkai yang halal dan yang haram , jadi As Sunnah menjelaskan secara global apa yang ada dalam Al Quran.dan As Sunnah sebagai penyempurna kepadanya dan yang menyamainya.
2.    Adakalnya As Sunnah itu menetapakan dan membentuk hukum yang tidak ada dalam Al Qur’an , jadi hukum ini ditentukan dari sunnah dan nash Al Qur’an. Diantaranya  keharaman memakai cicin emas bagi laki-laki. Seperti hukum yang ada dalam hadis “apa yang haram lantaran nasab,juga haram untuk yang susuan.” Sumbernya : ilham Allah SWT kepada Rosul-Nya  ,atau ijtihad rosul itu sendiri(asanya adalah Al Quran serta modal moral yang telah dimilikinya mengenai jiwa pembentukan syari’at dan dasar-dasarnya.).Beliau mensyariatkan hukum bersandarkan kepada Al Qiyas menurut nash yang terdapat dalam Al Quran atau penerapandasr-dasr umum kepada yang telah disyari’atkan oleh Al Qur’an.


D.           PEMBAGIAN AS SUNNAH BERDASARKAN SANADNYA

Ditinjau dari segi Rawinya :
Ø Sunnah Mutawatir
yaitu Sunnah yang diriwayatkan oleh sekelompok orang ( Rawi) ,yang Rawi-rawinya itu tidak mungkin bersekutu melakukan kebohongan. Hal tersebut Karena jumlah mereka yang banyak ,jujur dan beda lingkungan . dari kelompok ini diceritakan kepada kelompok lain yang sepadan, sehingga sunnah tersebut bias sampai ke kita dengan sanad kelompok rawi dari masing-masing tingkatan yang tidak pernah mengadakan persekongkolan untuk melakukan dustasejak diterimanya dari Rosululloh hingga kepada kita.
Sunnah Mutawater mempunyai 3 syarat :
1.         Mereka yang membari tahu harus benar mengetahui kenyataan dengan melihat dan mendengar.
2.         Jumlah orang-orang menurut adat tidak berbuat dusta tak usah dengan jumlah terbatas asal dapat memberikan pengetahuan dlaruri,yakni tidak dapat ditolak.
3.      Mesti sama-sama banyak perwinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad,
Sunnah Mutawater ada 2 :
1. Mutawater ladfi ialah mutawater yang lafad-lafad hadisnya sama atau hamper sama.
2. Mutawater ma’nawi ialah yang di dalam kata dan artinya berbeda-beda tetapi dapat diambil dari kumpulan nya ,yakni satu ma’na dan tujuan
Ø   Sunah Masyuroh
Yaitu Sunnah yang diriwayatkan dari Rosululloh saw, oleh seorang atau dua orang atau kelompok sahabat yang tidak mencapai derajat atau tingkatan tawatur (mutawatir) .kelompok dari kelompok tawatur meriwayatkan hadis tersebut dari satu Rawi atau beberapa Rawi , dan dari riwayat ini di riwayatkan oleh kelompok lain yang sepadanya,sehingga sampai kepada kita dengan sanad kelompok pertama yang mendengarkan Rosululloh saw, atau menyaksikan perbuatannya. Kelompok-kelompok yang tawatur adalah Hadis yang diriwayatkan Umar bin Khatab , Abdulloh bin Mas’ud ,atai Abu Bakar As Shidiq.
Maka perbedaan diantara dua masalah sunnah ialah bahwa sunnah mutawatirah itu setiap matarantai sanadnya terdiri dari kelopmpok yang sejak awal menerima dari Rosululloh saw hingga langsung sampai kepada kita , sedangkan sunnah masyhuroh ,lingkungan setiap matarantai sanadnya yang pertama bukanlah sekelompok diantara kelompok tawatur bahkan diterimanya hanya seorang atau dua orang yang tidak sampai paa tingkatan kelompok tawatur .
Ø Sunnah Ahad
Yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi ,tapi jumlah tersebut tidak sampai derajat mutawatir.
Sunnah secara mutawater ,maka hadis itu pasti datang  dari Rosululloh,sebabnya tawatir-nya periwayat itu dapat melahirkan ketetapan dan dan kepastian tentang shahihnya riwayat, Sedangkan sunnah masyuroh ,pasti datang dari seorang sahabat yang menerima riwayat dari Rosululloh saw. Karena tawaturnya penukilan dari mereka tetapi belum tentu dari Rosululloh . sebab yang menerima riwayat bukan kelompok tawatur, Oleh karena itu Ulama Hanafiah menghukumi sunnah masyuroh menjadi sunnah mutawater, yang demikian keumuman Al Qur’an ditakhsiskan dan kemutlakkannya diberi batasan (taqyid )karena riwayat tersebut pasti datang dari sahabat. Sedang kan sahabat adalah hujjah kepercayaan tentang penukilan hadist dari Rosululloh . berdasarkan mazhab Hanafi itu maka martabat Sunnah adalah Mutawater dan Khabar Wahid.
 Sunnah Ahad bersifat Zhanni (dugaan) datang dari Rosul lantaran sanadnya tidak mendatangkan kepastian.

E.     FUNGSI SUNNAH
Fungsi yang utama Sunnah
Untuk menjelaskan Al Qur’an .karena sebagian besar ayat-ayathukum dalam Al Qur’an masih bersifat global(ijmaly), yang masih memerlukan penjelasan .
Seperti firman Allah SWT:
و انزلنا اليك الذكر لتبين للنا س ما نزل اليهم


Artinya : “Dan kami turunkan kepada mu Al Qur’an ,agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan . ” (Q.S An- Nahl :44)
Sunnah merupakan sumber kedua dan dalil hukum yang kedua (bayan),dan mempunyai fungsi :
Ë Bayan Ta’kid
Yaitu menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al Qur’an .dalam bentuk ini Sunnah hanya mengulangi perkataan Allah SWT dalam Al Qur’an .
Ë Bayan Tafsir
Yaitu memberikn penjelasan arti yang masih samar dalam Al Qur’an, atau memperinci apa-apa yang dalam Al Qur’an disebutkan secara garis besar ,membatasi apa-apa yang oleh Al Qur’an disebut dalam bentuk umum atau member batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
Contoh : Dalam Al Qur’an surah An Nisa :7 , dijelaskan bahwa anak laki-lakidan anak perempuan adalah ahli waris bagi orang tuanya yang meninggal , Sunnah Nabi menjelaskan untuk membatasi hak warisan itu hanya kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian orang tuanya denga ucapan “ pembunuhan tidak dapat mewarisi orang yang dibunuh “
Ë Bayan Tafy’ri
Yaitu menetapkan sesuatu hukum dalam sunnah yang jelas tidak disebutkan dalam Al Qur’an dengan ini kelihatan bahwa Sunnah menetapkan sendiri hukumnya yang tidak ada didalam Al Qur’an.
Contoh : Al Qur’an melarang mengawini perempuan yang mempunyai hubungan  nasab , Sunnah Nabi memperluas  larangan mengawini saudara sesusuan (Radla’a).larang sebab persusuan dihubungkan sama dengan larangan karena hubungan nasab.



BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP

A.    Kesimpulan
sunnah adalah sesuatu yang datang dari Rosul baik berupa ucapan maupun perbuatan , karena kita tidak mungkin melaksanakan perintah Allah dari lewa al quran saja ,as sunnah adalah penjelas untuk perintah Allah yang ada dalam Al Qur’an .Hal ini lantaran semua As Sunnah datang dari Rosul yang ma’sum dan mendapatkan kewenangan dari Allah untuk memberikan penjelasan dan menentukan suatu hukum syari’at islam .bahwa hukum yang datang dalam As Sunnah itu adakala nya menetapakan kepada hukum-hukum Al Qur’an atau menjelaskannya dan adakalnya hukum baru yang tidak terdapat dalam Al Qur’an yang ditetapkan secara Qiyas menurut nash yang ada dalam Al Quran atau dengan menerapkan pokok-pokok atau dasar-dasar yang umum ,dari sini kita bias lihat terjadi perbedaan dan kontradisi diantara Al Qur’an dan As Sunnah .

B.     Penutup
As Sunnah itu menetapakan kepada hukum-hukum Al Qur’an atau menjelaskannya dan adakalnya hukum baru yang tidak terdapat dalam Al Qur’an yang ditetapkan secara Qiyas menurut nash yang ada dalam Al Quran atau dengan menerapkan pokok-pokok atau dasar-dasar yang umum ,dari sini kita bias lihat terjadi perbedaan dan kontradisi diantara Al Qur’an dan As Sunnah . Hal ini lantaran semua As Sunnah datang dari Rosul yang ma’sum dan mendapatkan kewenangan dari Allah untuk memberikan penjelasan dan menentukan suatu hukum syari’at islam





DAFTAR PUSTAKA

Ñ   Abu Zahrah,Muhammad,Prof.Dr.Ushul Fiqih,Jakarta :1994
Ñ   Rivai ,Moh ,Drs. Ushul Fiqih .Bandung : 1983
Ñ   Usman , Supratman ,Prof.Dr.H, S.H .Hukum Islam.jakarta :2001
Ñ   Wahab Khalaf,Abdul,Prof.Dr.ILMU USHULFIQIH.Bandung.1996
Ñ   Wahab,Abdul,Prof.Dr.Kaidah-kaidah hukum islam.Jakarta :2002

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir