Selasa, 10 Desember 2013


MAKALAH
JARIMAH HUDUD
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
FIQIH JINAYAH
Dosen Pengampu : Moh. Khasan M.Ag.


 






DISUSUN OLEH :
Fina Wafdatul Ulya                (122111048)
Syukron Makmun                   (122111013)



AKHWALUS AL-SYAHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013






A.      PENDAHULUAN

       Syariat  Islam sebagai satu aspek dari ajaran islam yang universal dan komperhensif sering dibicarakan dan digambarkan keliru oleh masyarakat. Apalagi mengingat zaman yang selalu berkembang mereka menganggap hukum pidana dalam islam itu sangat kejam, padahal islam hanya mengajarkan agar sipelaku mendapat jera dengan hukuman itu. Ketentuan-ketentuan hudud itu memang ketentuan mutlak (absolut), tidak perlu diragukan wajibnya. Tapi hudud  itu sendiri mempunyai unsur dan syarat yang harus terpenuhi. Maka dari itu kami disini akan membahas tentang jarimah hudud. 

B.       RUMUSAN MASALAH

1.        Pengertian Jarimah Hudud
2.        Menjelaskan asas legalitas
3.        Ruang Lingkup Jarimah Hudud
4.        Pembuktian Jarimah Hudud
5.        Pendapat Ketentuan Hukuman Jarimah Hudud

C.       PEMBAHASAN

1.        Pengertian jarimah hudud
Kata Hudud berasal dari jamak Hadd , menurut bahasa berarti batasan pemisah antara dua hal agar tidak saling bercampuran atau agar salah satunya tidak menerobos masuk pada wilayah lain. Hadd  juga bisa berarti pencegahan atau larangan serta batas akhir dari sesuatu yang dituju.
Menurut istilah Hudud adalah tindakan-tindakan jinayah yang dijatuhi hukuman hadd yaitu hukuman yang telah ditentukan dan merupakan hak Allah Ta’ala. [1]


2.        Asas Legalitas
a.         Hadd Pencurian
Hukuman pencuri adalah dengan dipotong tangannya, sebagaiman disebutkan dalam Q.S Al Maidah : 38
       ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[2]
Menurut para fuqaha kata “tangan” (yad) dalam ayat diatas termasuk juga kaki, sehingga apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong apabila diulangi maka kakinya yang dipotong.
b.        Hadd Hirabah
Hadd Hirabah bisa disebut al sariqah al kubra ( pencurian besar), atau qat’u al tariq ( perampokan dijalan ). Dasar hukum :
Q.S Al Maidah ayat 33-34
žwÎ) šúïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍköŽn=tã ( (#þqßJn=÷æ$$sù žcr& ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÍÈ   $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#þqäótGö/$#ur Ïmøs9Î) s's#Åuqø9$# (#rßÎg»y_ur Îû ¾Ï&Î#Î6y öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÎÈ  
34. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.[3]
Ayat Al Qur’an tersebut secara tegas menetapkan hukuman bagi jarimah hirabah yakni dibunuh ,disalib dipotong tangan dan kaki secara bersilang dan dibuang. Ada perdebatan panjang diantara para fuqaha dalam menetapkan sekitar pelaksanaan hukuman tersebut serta urutan-urutannya.
c.         Hadd Zina
Hukuman Zina untuk orang yang belum menikah (Ghairu Muhsan) didasarkan pada ayat Al Qur’an Q.S An Nuur : 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ   
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.[4]

Sedangkan bagi orang yang sudah menikah (muhsan) hukumannya menurut para ahli hukum adalah rajam (dilempari batu) sampai mati.
d.        Hadd Qadhaf (menuduh Zina)
Dalam hukum islam perbuatan Qadhaf ini termasuk tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat,yaitu 80 kali dera. Hukuman bagi orang yang menuduh zin didasarkan pada Q.S An Nuur ayat : 4-5
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ  
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah. [5]

e.         Hadd Meminum Khamr
Pengharaman khamr telah ditetapkan oleh Al Qur’an, Sunnah dan ijma. Dalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat 90
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.[6]
f.         Hadd Riddah ( Murtad )
Nash yang berkaitan dengan murtad adalah Q.S Al Baqarah ayat :217
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã ̍ök¤9$# ÏQ#tysø9$# 5A$tFÏ% ÏmŠÏù ( ö@è% ×A$tFÏ% ÏmŠÏù ׎Î6x. ( <|¹ur `tã È@Î6y «!$# 7øÿà2ur ¾ÏmÎ/ ÏÉfó¡yJø9$#ur ÏQ#tyÛø9$# ßl#t÷zÎ)ur ¾Ï&Î#÷dr& çm÷YÏB çŽt9ø.r& yYÏã «!$# 4 èpuZ÷GÏÿø9$#ur çŽt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3 Ÿwur tbqä9#ttƒ öNä3tRqè=ÏG»s)ム4Ó®Lym öNä.rŠãtƒ `tã öNà6ÏZƒÏŠ ÈbÎ) (#qãè»sÜtGó$# 4 `tBur ÷ŠÏs?ötƒ öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZƒÏŠ ôMßJuŠsù uqèdur ֍Ïù%Ÿ2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygŠÏù šcrà$Î#»yz ÇËÊÐÈ  
217. mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. dan berbuat fitnah[135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

[134] Jika kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut: Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan (menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
[135] Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan muslimin.[7]
g.        Hadd Al Baghyu (pemberontakan)
Umat boleh memerangi para pemberontak prinsipnya tidak dimaksud untuk membunuh tetapi mencegah kerusakan akibat perilaku yang dilakukannya,ketentuan ini didasarkan pada Q.S Al Hujurat ayat 9[8]
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

3.        Ruang Lingkup Jarimah Hudud
a.         Jarimah Pencurian (Sariqah)
Sariqah adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi dengan niat memilikinya. Para fuqaha seluruh mazhab sepakat bahwa tidak ada pemotongan tangan terhadap pencurian sessuatu yang dianggap remeh ,dimana seseorang menggap remeh nilainya. Namun mereka berbeda pendapat dalam hal menetukan nisabnya atau batas harta yang dicuri yang dapat dikenai hukuman hadd terhadapnya. Sedangkan menurut Malikiyah nisabnya seperempat dinar atau tiga dirham. Menanggapi perbedaan ini Muhammad Salim al Awwa melemparkan pendapatnya bahwa batasan yang mewajibkan dipotong tangan bagi pencuri  dapat dikaji ulang dari waktu ke waktu menurut perubahan nilai uang dan kondisi perekonomian.[9]

b.        Jarimah Hirabah
Jarimah Hirabah biasa disebut juga al sariqah al kubra ( pencurian besar),dan  qat’u al tariq (perampokan dijalan). Hirabah adalah keluarnya sekolompok orang atau seseorang yang memiliki kekuatan (al-syaukah) kejalan umum dengan tujuan menghalang-halangi orang-orang yang berpergian atau mengambil harta mereka dengan menyerang jiwa mereka. [10]
c.         Jarimah Zina
Secara etimologi zina diartikan sebagai hubungan persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki kekemaluan wanita yang bukan milik(nya) dan tidak terdapat syubhah (samar) dalam hubungan tersebut.
Secara teminologi zina menurut ulama Hanafiyyah adalah hubungan persetubuhan yang haram dilakukan pada kemaluan wanita yang masih hidup dan menimbulkan nafsu berahi dalam keadaan sadar dinegara islam yang menerapkan hukum-hukum Islam yang (hubungan itu ) terhindar dari hakikat pemilikan,hakikat nikah,dan terhindar dari syubhah pemilikan sama ada yang terkait dengan kepemilikan maupun yang berkaitan dengan nikah secara keseluruhan. [11]
d.        Jarimah Qadhaf
Secara etimologi Qadhaf adalah melempar dengan batu atau tuduhan ,menyakiti dengan kata-kata atau menuduh zina.
Secara terminologi jarimah qadhaf yaitu menuduh wanita baik melakukan zina atau meniadakan nasab (keturunan) anak seseorang. [12]
e.         Jarimah Meminum Khamr
Secara Etimologi Khamar diambil dari kata khamara –yakhmuru yaitu tertutup ,terhalang .
Secara terminologi :  minuman keras ( Khamar) menurut jumhur ulama fiqh yaitu setiap minuman yang didalamnya terdapat zat yang memabukan ,baik minuman itu dinamakan khamar  atau bukan ,terbuat dari anggur atau bukan .
f.         Jarimah Riddah ( Murtad )
Menurut etimologi  Riddah berarti orang yang kembali , secara terminologi Riddah atau murtad adalah pernyataan keluar dari agama islam oleh seorang muslim.
g.        Jarimah al Baghyu (pemberontakan)
Secara etimologi Al Baghyu berasal dari kata bagha berarti menuntut sesuatu , dan secara terminologi  menurut ulama syafi’iyah ,pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan ,memilki argumentasi dan memilki pemimpin. [13]

4.        Pembuktian Jarimah Hudud
·           Pembuktian Jarimah Sariqah
1.)      Dengan saksi
Saksi yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang laki-laki atau dua orang perempuan.
2.)      Dengan pengakuan
Pengakuan adalah salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian.
3.)      Dengan Sumpah
Dikalangan Syafi’iyah berkembang suatu pendapat bahwa pencurian bisa dibuktikan dengan sumpah yang dikembalikan.[14]
·           Pembuktian Jarimah Hirabah
1.)      Dengan Saksi
Jumlah saksi pda tindak jarimah hirabah sama halnya dengan pada jarimah Sariqah (pencurian),dan saksi bisa diambil dari para korban atau orang yang terlibat langsung dalam kejadian perampokan.
2.)      Dengan Pengakuan
Pengakuan para perampok adalah sebuah alat bukti untuk tindak pidana perampokan.
·           Pembuktian Jarimah Qadhaf
1.)      Persaksian
Jarimah Qadhaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan ada pesyaratan persaksian dalam masalah Qadhaf persaksian sama dengan persaksian dalam zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan yaitu
a.         Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
b.        Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau dua oprang wanita.
c.         Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mengajukan empat orang saksi.
d.        Bila yang dituduh itu itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an.
2.)      Pengakuan
Yakni si penuduh mengakui bahwa telah melakukan tuduhan zina kepada seseorang.menurut jumhur ulama ,kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas,ini menunjukan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan ditimpahkan bagi tertuduh .
3.)      Dengan sumpah
Menurut Imam Syafi’i jarimah Qadhaf  bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan , caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadhafnya bisa dibuktikan dengan keengganan nya bersumpah tersebut.demikian pula sebaliknya ,penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dianggap dibebaskan dari hukuman hadd qadhaf.[15]
·           Pembuktian Jarimah  Zina
1.)      Dengan saksi
Para ulama telah sepakat jarimah zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang saksi,apabila saksi kurang dari empat maka persaksiannya tidak dapat bisa diterima. Hal ini pembuktiannya apabila hanya dengan saksi semata-mata dan tidak ada bukti –bukti yang lain. Terdapat pada Surah An Nissa :15
 ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
15. dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
Akan tetapi tidak semua orang bisa diterima untuk menjadi saksi, ada syarat persaksian : Baliq ( dewasa ) , berakal,kuat ingatan, dapat berbicara,dapat melihat,adil, islam,tidak ada halangan persaksian.

2.)      Dengan Pengakuan
Pengakuan dapat dijadikan alat bukti jika memenuhi syarat :
a.)      menurut Abu Hanifah dan Imam Ahmad, pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali.
b.)      Pengakuan harus terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan ,sehingga dapat menghilangkan tentang ketidak jelasandalam perbuatan zina tersebut.
c.)      Pengakuan harus sah dan benar
d.)     Menurut Abu Hanifah pengakuan harus dilakukan didepan sidang pengadilan , apabila dilakukan diluar pengadilan maka pengakuan itu dianggap tidak sah.[16]

·           Pembuktian Jarimah Minum Khamar
1.        Dengan Persaksian
Alat bukti syurb khamr adalah:
Persaksian, jumlah saksi adalah dua orang laki-laki atau empat orang wanita. Menurut Imam Abu Hanifah ra dan Abu Yusuf ra, saksi harus mencium bau minuman yang memabukkan ketika menyaksikanya.
2.        Dengan Pengakuan
Pengakuan dari peminum, pengakuan ini cukup satu kali saja.
Bau mulut, menurut Imam Maliki ra bau mulut orang meminum minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah meminum khamr.
Mabuk, Imam Abu Hanifah ra berpendapat bahwa mabuk dapat dianggap sebagai alat bukti minum khamr. Sedang Imam Syafi’i ra tidak demikian, karena mabuk itu memberi banyak kemungkinan, terutama dipaksa atau terpaksa.
Muntah, menurut Imam Maliki ra beranggapan bahwa muntah dapat dijadikan sebagai bukti minum khamr. Hal ini pernah dilakukan ketika Usman bin Afan ra menjatuhkan hukuman dera bagi orang yanh muntah-muntah akibat meminum khamr.[17]

5.        Pendapat Ketentuan Hukuman Jarimah Hudud
Ø  Hukuman untuk Jarimah Sariqah (pencurian)
Jarimah sariqah (pencurian) diancam dengan hukuman potong tangan berdasarkan firman Allah SWT.dalam surat Al-Maidah ayat 38 :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
38. laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Para fuqaha telah sepakat bahwa dalam pengertian kata ‘yad (tangan) termasuk juga rijl (kaki), apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kali maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila ia mencuri lagi untuk kedua kalinya maka kaki kaki kirinya yang dipotong. Seorang pencuri ketika meniatkan perbuatannya maka sebenarnya ia menginginkan agar kekayaannya ditambah dengan kekayaan orang lain dan ia meremehkan usaha-usaha yang halal. Ia tidak mencukupkan dengan hasil usahanya sendiri, melainkan mengharapkan hasil usaha orang lain, agar dengan demikian ia bertambah daya nafkahnya tanpa susah-susah bekerja atau dengan demikian terjaminlah hari depannya. Sebagai imbangan dari faktor tersebut, syariat islam menetapkan hukuman potong tangan dan kaki karena dengan dipotongnya tangan atau kaki sebagai alat yang utama penyambung kerja, akan berkuranglah usaha dan kekayaannya. Dan setelah hukum islam diterapkan dengan konsisten maka ketenteraman dan keamanan dapat terwujud.[18]
Ø  Hukuman Untuk Jarimah Hirabah
Hukuman untuk mengambil harta tanpa membunuh
Apabila jenis perampokan hanya mengambil harta tanpa membunuh maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaydiyah, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman All
ah dalam surat Al Maaidah ayat 33
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ  
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan [19]kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.


Imam Malik berpendapat, bahwa sesuai dengan penafsiran terhadap huruf aw (ﺃﻮ) dalam surat Al Maaidah ayat 33, hukuman untuk pelaku perampokan dalam pengambilan harta ini diserahkan kepada hakim untuk memilih hukuman – hukuman yang terdapat dalam surat Al Maaidah ayat 33, asal jangan pengasingan. Hal ini karena hirobah itu adalah pencurian berat, sedangkan hukuman pokok untuk pencurian adalah potong tangan. Oleh karena itu untuk perampokan jenis kedua ini (pengambilan harta) tidak boleh lebih ringan dari hukuman potong tangan. Itulah sebabnya maka pengasingan (An Nafyu) tidak termasuk salah satu alternatif hukuman yang dapat dipilih oleh hakim. sedangkan Zhohiriyah, seperti telah diuraikan di atas, menganut alternatif (khiyar) mutlak, sehingga hakim dibolehkan untuk memilih hukuman apa saja dari empat jenis hukuman yang tercantum dalam suratAl Maaidah ayat 33 tersebut.
hukuman untuk membunuh tanpa mengambil harta
Apabila pelaku perampokan hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut riwayat yang lain dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Syi’ah Zaydiyah disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.
hukuman untuk membunuh dan mengambil harta
Apabila pelaku perampokan membunuh korban dan mengambil hartanya menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zaydiyah, Imam Abu Yusuf, dan Imam muhammad dari kelompok Hanafiyah, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus ini, hakim dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki kemudian dibunuh atau disalib, kedua, dibunuh tanpa disalib dan tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.
Ø  Hukuman Untuk Jarimah Zina
Berdasarkan pelakunya  maka hukuman untuk pelaku zina ada dua yaitu:
a.          Hukuman untuk pelaku Zina Ghair Muhsam( orang yang belum bekeluarga).
Zina ghair muhsam adalah zina yang dilakukan oleh laki laki dan perempuan yang belum bekeluarga. Hukuman untuk pelaku  zina ghair muhsam ini ada dua macam yaitu dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun.
   b.  Hukuman untuk pelaku  Zina Muhasam (sudah bekeluarga).
Zina Muhasam adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah bekeluarga  (bersuami/beristri)hukuman untuk pelaku zina muhsan adalahdera seratuskali dan dirajam. Hukuman dera seratus kali berdasrkan surat An Nuur ayat 2dan hadits nabi yang telah di jelaskan diatas. Sedangkan hukuman rajam didasrkan pada hadir nabi baik qauliyah maupun fi’liah.
Hukuman rajam adalah hukum matidengan jalan dilempari dengan batu dan sejenisnya.
Ø  Hukuman Untuk Jarimah Qadhaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu:
a.         Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali.hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah diterapkan oleh syara,menurut mazhab syafi’I, oaring yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak allah.sedangkan menurut mazhab hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena didalam jarimah qadzaf hak allah lebih dominan dari pada hak manusia.
b.        Hukuman tambahan, yaitu tidak diterimah persaksiannya.
Kedua macam hukuman tersebut didasrkan kepada firman allah Surah An-nur: 4

Ø  Hukuman Untuk Jarimah Riddah ( Murtad )
Perbuatan Riddah diancam dengan tiga macam hukuman, yaitu:
a. Hukuman Pokok,
Adapun hukuman pokok jarimah riddah dalah hukuman mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yaitu:
من بدل دينه فقتلوه
Barang siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah ia”
Sebelum dilaksanakan hukuman , orang yang murtad itu harus diberi kesempatan untuk bertobat. Waktu yang disediakan baginya untuk bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Tobatnya orang yang murtad cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Selain itu ia juga harus mengakui bahwa apa yang dilakukannya ketika murtad bertentangan dengan agama Islam.
b. Hukuman Pengganti
Hukuman pengganti diberikan apabila hukuman pokok tidak dapat diterapkan. Hukuman pengganti ini berupa ta’zir.
c. Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan hilangnya hak pidana untuk bertasharuf (mengelola hartanya). Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad bila orang murtad itu meninggal, maka hartanya menjadi harta musyi’, baik kepada muslim maupun non-muslim. Menurut ulama lain, harta itu dikuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, bila harta tersebut didapatkan pada waktu ia muslim, maka diwariskan pada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka hartanya menjadi milik pemerintah.[20]
Ø  Hukuman Untuk Jarimah al Baghyu (pemberontakan)
Pertanggung jawaban sebelum Mughabalah dan sesudahnya berbeda dengan pertanggung jawaban atas tindakan pada saat terjadinya Mughabalah (penggunaan kekuatan).
1.      Pertanggung jawaban sebelum Mughabalah dan sesudahnya
Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggung jawaban atas semua tindak pidana yang dilkukannya sebelum Mughabalah (pertempuran), sebagai jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya Mughalabah (pertempuran) . apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia dikenankan hukuman Qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia di hukum sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi, dalam hal ini ia tidak di hukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirya pemberontakan.
    Pertanggung jawaban atas perbuatan pada saat Mughabalah
Tindak pidana yang terjadi pada saat-saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:

    Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan

Tindak pidana yang berkaitan langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, membom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman dengan jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan (Amnesti). Caranya dengan melakukan penumpasan yang bertujuan untuk menghentikan pemberontakannya dan melumpuhkannya. Apabila mereka telah menyerah dan meletakan senjatanya, penumpasan harus di hentikan dan mereka di jamin keselamatan dan jiwanya. Tindakan selanjutnya, pemerintah (Ulil Amri) boleh mengampuni mereka atau menghukum mereka dengan hukuman ta’zir atas pemberontakan mereka, bukan Karena jarimah atau perbuatan yang mereka lakukan pada saat terjadinya pemberontakan. Dengan demikian, hukuman yang di jatuhkan atas para pemberontak setelah mereka dilumpuhkan dan ditangkap adalah hukuman ta’zir.
Hukuman untuk tindakan pemberontakan dalam situasi perang adalah di perangi atau di tumpas, dengan segala akibat yang timbul, seperti pembunuhan, penukaan, dan pemotongan anggota badan. Hanya saja dalam pernyataan ny, perang atau penumpasan tidak bisa di amggap sebagai hukuman, melainkan suatu upaya represif guna mencegah dan melindas pemberontak, serta mengembalikan nya kepada siakp taat dan patuh kepada pemerintah yang sah. Andai kata mereka itu merupakan hukuman maka tentunya di bolehkan membunuh pemberontak setelah mereka di salahkan dalam pertempuran, karena hukuman merupakan balasan atas apa yang di lakukan oleh mereka. Akan tetapi, ulama telah sepakat bahwa apabila situasi perang telah selesai maka pertempuran dan pembunuhan harus dihentikan dan pemberontak harus dijamin keselamatan nya, karena pemberontakan itulah yang menyebabkan ia kehilangan jaminan keselamatannya

Ø  Hukuman Untuk Jarimah Meminum Khamar
Al-qur’an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun sanksi dalam kasus ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi’liyahnya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib ra 40 kali dera.


D.      KESIMPULAN
Jarimah Hudud adalah tindakan -tindakan jinayah yang dijatuhi hukuman hadd yaitu hukuman yang telah ditentukan dan merupakan hak Allah Ta’ala. Ruang lingkup jarimah hudud ada tujuh yaitu hadd sariqah , hadd qadhaf, hadd hirabah,had zina,had meninum khamar,hadd murtad(riddah),dan hadd pemberontakan.
Masing-masing macam  jarimah hudud mempunyai cara pembuktian yang hampir sama, dan hukuman untuk setiap jatrimah hudud , yaitu Jarimah sariqah (pencurian) diancam dengan hukuman potong tangan, jarimah zina : bagi orang yang sudah menikah (muhsan) hukumannya menurut para ahli hukum adalah rajam (dilempari batu) sampai mati, jarimah qadhaf yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, jarimah riddah hukuman pokok jarimah riddah dalah hukuman mati, jarimah meminum khamar hukuman terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali,


E.       PENUTUP
       Alhamdulillah, pemaparan makalah tentang jarimah hudud telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Kami mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan yang membangun dari teman-teman semua. Terimakasih.





DAFTAR PUSTAKA
·           Ishak,Moh.Said.Hudud Dalam Fiqh Islam .Malaysia: Universitas Teknologi Malaysia.2000
·           Shahrur,Muhammad, Limitasi Hukum Pidana Islam,Semarang:Walisongo Press.2008
·           Santoso,Topo.Membumikan Hukum Pidana Islam.Jakarta: Gema Insani Press.2003







[1] Muhammad Syahrur,Limitasi Hukum Pidana Islam,Semarang:2008 cet:1 hal 19
[2] Ibid,hal :20
[3] Muhammad Syahrur,Limitasi Hukum Pidana Islam,Semarang:2008 cet:1 hal 21
[4] Ibid, hal :23
[5] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta:2003,cet:1 hal:26
[6] Ibid hal:27
[7] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta:2003,cet:1 hal:31
[8] Muhammad Syahrur,Limitasi Hukum Pidana Islam,Semarang:2008 cet:1 hal:29
[9] Muhammad Syahrur,Limitasi Hukum Pidana Islam,Semarang:2008 cet:1 hal:20
[10] Ibid,hal : 21
[11] Mohd Said Ishak, Hudud dalam fiqh islam,,Malaysia:2000,cet1 hal :5
[12] Mohd Said Ishak, Hudud dalam fiqh islam,,Malaysia:2000,cet1 hal :9
[13] Ibid, hal :14-16
[17] http://muslimparabek.blogspot.com/2013/04/jarimah-mengkonsumsi-minuman-keras.html SENIN,10.50
[18] http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/17/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-pemberontakan/ SENIN,10.50
[19] http://umrohwachid.blogspot.com/2011/04/qadzaf.html
[20] http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/17/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-pemberontakan/ SENIN,10.50

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir