MAKALAH
JARIMAH HUDUD
Dipresentasikan
dalam Mata Kuliah
FIQIH
JINAYAH
Dosen
Pengampu : Moh. Khasan M.Ag.
DISUSUN
OLEH :
Fina
Wafdatul Ulya (122111048)
Syukron
Makmun (122111013)
AKHWALUS
AL-SYAHSIYAH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
A.
PENDAHULUAN
Syariat Islam sebagai satu aspek dari ajaran islam
yang universal dan komperhensif sering dibicarakan dan digambarkan keliru oleh
masyarakat. Apalagi mengingat zaman yang selalu berkembang mereka menganggap
hukum pidana dalam islam itu sangat kejam, padahal islam hanya mengajarkan agar
sipelaku mendapat jera dengan hukuman itu. Ketentuan-ketentuan hudud itu memang
ketentuan mutlak (absolut),
tidak perlu diragukan wajibnya. Tapi hudud
itu sendiri mempunyai unsur dan syarat yang harus terpenuhi. Maka dari
itu kami disini akan membahas tentang jarimah hudud.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian Jarimah Hudud
2.
Menjelaskan asas
legalitas
3.
Ruang Lingkup Jarimah
Hudud
4.
Pembuktian Jarimah
Hudud
5.
Pendapat Ketentuan
Hukuman Jarimah Hudud
C. PEMBAHASAN
1.
Pengertian jarimah hudud
Kata Hudud berasal dari jamak Hadd , menurut bahasa berarti batasan
pemisah antara dua hal agar tidak saling bercampuran atau agar salah satunya
tidak menerobos masuk pada wilayah lain. Hadd juga bisa berarti pencegahan atau larangan serta
batas akhir dari sesuatu yang dituju.
Menurut istilah Hudud adalah tindakan-tindakan jinayah
yang dijatuhi hukuman hadd yaitu hukuman yang telah ditentukan dan merupakan
hak Allah Ta’ala. [1]
2.
Asas Legalitas
a.
Hadd Pencurian
Hukuman pencuri adalah dengan dipotong tangannya,
sebagaiman disebutkan dalam Q.S Al Maidah : 38
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
38.
laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[2]
Menurut para
fuqaha kata “tangan” (yad) dalam ayat diatas termasuk juga kaki, sehingga
apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan
kanannya yang dipotong apabila diulangi maka kakinya yang dipotong.
b.
Hadd Hirabah
Hadd Hirabah bisa disebut al sariqah
al kubra ( pencurian besar), atau qat’u al tariq ( perampokan dijalan ). Dasar
hukum :
Q.S Al Maidah ayat 33-34
wÎ) úïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍkön=tã ( (#þqßJn=÷æ$$sù cr& ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÍÈ $ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#þqäótGö/$#ur Ïmøs9Î) s's#Åuqø9$# (#rßÎg»y_ur Îû ¾Ï&Î#Î6y öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÎÈ
34.
kecuali orang-orang yang taubat (di
antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada
jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.[3]
Ayat Al Qur’an
tersebut secara tegas menetapkan hukuman bagi jarimah hirabah yakni dibunuh
,disalib dipotong tangan dan kaki secara bersilang dan dibuang. Ada perdebatan
panjang diantara para fuqaha dalam menetapkan sekitar pelaksanaan hukuman
tersebut serta urutan-urutannya.
c.
Hadd Zina
Hukuman Zina untuk orang yang belum
menikah (Ghairu Muhsan) didasarkan pada ayat Al Qur’an Q.S An Nuur : 2
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ (
wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# (
ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.[4]
Sedangkan bagi
orang yang sudah menikah (muhsan) hukumannya menurut para ahli hukum adalah
rajam (dilempari batu) sampai mati.
d.
Hadd Qadhaf (menuduh
Zina)
Dalam hukum islam perbuatan Qadhaf
ini termasuk tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat,yaitu 80
kali dera. Hukuman bagi orang yang menuduh zin didasarkan pada Q.S An Nuur ayat
: 4-5
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºs (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ
4. dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik.
5. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu
dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
[1029]
Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci,
akil balig dan muslimah. [5]
e.
Hadd Meminum Khamr
Pengharaman khamr telah ditetapkan
oleh Al Qur’an, Sunnah dan ijma. Dalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat 90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
90. Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
[434]
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak
melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak
melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali
lagi.[6]
f.
Hadd Riddah ( Murtad )
Nash yang berkaitan dengan murtad
adalah Q.S Al Baqarah ayat :217
y7tRqè=t«ó¡o Ç`tã Ìök¤¶9$# ÏQ#tysø9$# 5A$tFÏ% ÏmÏù ( ö@è% ×A$tFÏ% ÏmÏù ×Î6x. ( <|¹ur `tã È@Î6y «!$# 7øÿà2ur ¾ÏmÎ/ ÏÉfó¡yJø9$#ur ÏQ#tyÛø9$# ßl#t÷zÎ)ur ¾Ï&Î#÷dr& çm÷YÏB çt9ø.r& yYÏã «!$# 4 èpuZ÷GÏÿø9$#ur çt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3 wur tbqä9#tt öNä3tRqè=ÏG»s)ã 4Ó®Lym öNä.rãt `tã öNà6ÏZÏ ÈbÎ) (#qãè»sÜtGó$# 4 `tBur ÷Ïs?öt öNä3ZÏB `tã ¾ÏmÏZÏ ôMßJusù uqèdur ÖÏù%2 y7Í´¯»s9'ré'sù ôMsÜÎ7ym óOßgè=»yJôãr& Îû $u÷R9$# ÍotÅzFy$#ur ( y7Í´¯»s9'ré&ur Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $ygÏù crà$Î#»yz ÇËÊÐÈ
217. mereka bertanya kepadamu tentang
berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah
dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah,
(menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya,
lebih besar (dosanya) di sisi Allah[134]. dan berbuat fitnah[135] lebih besar
(dosanya) daripada membunuh. mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai
mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya
mereka sanggup.
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam
kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,
dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
[134]
Jika kita ikuti Pendapat Ar Razy, Maka terjemah ayat di atas sebagai berikut:
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar, dan (adalah
berarti) menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah dan
(menghalangi manusia dari) Masjidilharam. tetapi mengusir penduduknya dari
Masjidilharam (Mekah) lebih besar lagi (dosanya) di sisi Allah." Pendapat
Ar Razy ini mungkin berdasarkan pertimbangan, bahwa mengusir Nabi dan
sahabat-sahabatnya dari Masjidilharam sama dengan menumpas agama Islam.
[135]
Fitnah di sini berarti penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk
menindas Islam dan muslimin.[7]
g.
Hadd Al Baghyu
(pemberontakan)
Umat boleh
memerangi para pemberontak prinsipnya tidak dimaksud untuk membunuh tetapi
mencegah kerusakan akibat perilaku yang dilakukannya,ketentuan ini didasarkan
pada Q.S Al Hujurat ayat 9[8]
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka
yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau
yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
3.
Ruang Lingkup Jarimah Hudud
a.
Jarimah Pencurian
(Sariqah)
Sariqah adalah
mengambil harta orang lain secara sembunyi dengan niat memilikinya. Para fuqaha
seluruh mazhab sepakat bahwa tidak ada pemotongan tangan terhadap pencurian
sessuatu yang dianggap remeh ,dimana seseorang menggap remeh nilainya. Namun
mereka berbeda pendapat dalam hal menetukan nisabnya atau batas harta yang
dicuri yang dapat dikenai hukuman hadd terhadapnya. Sedangkan menurut Malikiyah
nisabnya seperempat dinar atau tiga dirham. Menanggapi perbedaan ini Muhammad
Salim al Awwa melemparkan pendapatnya bahwa batasan yang mewajibkan dipotong
tangan bagi pencuri dapat dikaji ulang
dari waktu ke waktu menurut perubahan nilai uang dan kondisi perekonomian.[9]
b.
Jarimah Hirabah
Jarimah Hirabah
biasa disebut juga al sariqah al kubra
( pencurian besar),dan qat’u al tariq (perampokan dijalan).
Hirabah adalah keluarnya sekolompok orang atau seseorang yang memiliki kekuatan
(al-syaukah) kejalan umum dengan tujuan menghalang-halangi orang-orang yang
berpergian atau mengambil harta mereka dengan menyerang jiwa mereka. [10]
c.
Jarimah Zina
Secara etimologi
zina diartikan sebagai hubungan persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki
kekemaluan wanita yang bukan milik(nya) dan tidak terdapat syubhah (samar)
dalam hubungan tersebut.
Secara
teminologi zina menurut ulama Hanafiyyah adalah hubungan persetubuhan yang
haram dilakukan pada kemaluan wanita yang masih hidup dan menimbulkan nafsu
berahi dalam keadaan sadar dinegara islam yang menerapkan hukum-hukum Islam
yang (hubungan itu ) terhindar dari hakikat pemilikan,hakikat nikah,dan terhindar
dari syubhah pemilikan sama ada yang terkait dengan kepemilikan maupun yang berkaitan
dengan nikah secara keseluruhan. [11]
d.
Jarimah Qadhaf
Secara etimologi
Qadhaf adalah melempar dengan batu atau tuduhan ,menyakiti dengan kata-kata
atau menuduh zina.
Secara
terminologi jarimah qadhaf yaitu menuduh wanita baik melakukan zina atau
meniadakan nasab (keturunan) anak seseorang. [12]
e.
Jarimah Meminum Khamr
Secara Etimologi
Khamar diambil dari kata khamara –yakhmuru yaitu tertutup ,terhalang .
Secara
terminologi : minuman keras ( Khamar)
menurut jumhur ulama fiqh yaitu setiap minuman yang didalamnya terdapat zat
yang memabukan ,baik minuman itu dinamakan khamar atau bukan ,terbuat dari anggur atau bukan .
f.
Jarimah Riddah ( Murtad
)
Menurut
etimologi Riddah berarti orang yang
kembali , secara terminologi Riddah atau murtad adalah pernyataan keluar dari
agama islam oleh seorang muslim.
g.
Jarimah al Baghyu
(pemberontakan)
Secara etimologi
Al Baghyu berasal dari kata bagha
berarti menuntut sesuatu , dan secara terminologi menurut ulama syafi’iyah ,pemberontakan adalah
orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan cara tidak menaatinya dan
melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan
,memilki argumentasi dan memilki pemimpin. [13]
4.
Pembuktian Jarimah
Hudud
·
Pembuktian Jarimah
Sariqah
1.) Dengan
saksi
Saksi yang
diperlukan untuk membuktikan tindak pidana pencurian minimal dua orang
laki-laki atau dua orang perempuan.
2.) Dengan
pengakuan
Pengakuan adalah
salah satu alat bukti untuk tindak pidana pencurian.
3.) Dengan
Sumpah
Dikalangan
Syafi’iyah berkembang suatu pendapat bahwa pencurian bisa dibuktikan dengan
sumpah yang dikembalikan.[14]
·
Pembuktian Jarimah
Hirabah
1.) Dengan
Saksi
Jumlah saksi pda
tindak jarimah hirabah sama halnya dengan pada jarimah Sariqah (pencurian),dan
saksi bisa diambil dari para korban atau orang yang terlibat langsung dalam
kejadian perampokan.
2.) Dengan
Pengakuan
Pengakuan para
perampok adalah sebuah alat bukti untuk tindak pidana perampokan.
·
Pembuktian Jarimah
Qadhaf
1.) Persaksian
Jarimah Qadhaf
dapat dibuktikan dengan persaksian dan ada pesyaratan persaksian dalam masalah
Qadhaf persaksian sama dengan persaksian dalam zina. Bagi orang yang menuduh
zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan yaitu
a.
Memungkiri tuduhan itu
dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.
b.
Membuktikan bahwa yang
dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau
dua oprang wanita.
c.
Membuktikan kebenaran
tuduhan secara penuh dengan mengajukan empat orang saksi.
d.
Bila yang dituduh itu
itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat
mengajukan sumpah li’an.
2.) Pengakuan
Yakni si penuduh
mengakui bahwa telah melakukan tuduhan zina kepada seseorang.menurut jumhur
ulama ,kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas,ini menunjukan
bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat seberat derita yang akan
ditimpahkan bagi tertuduh .
3.) Dengan
sumpah
Menurut Imam
Syafi’i jarimah Qadhaf bisa dibuktikan
dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan , caranya adalah orang yang
dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia
tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah
qadhafnya bisa dibuktikan dengan keengganan nya bersumpah tersebut.demikian
pula sebaliknya ,penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban)
bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan
melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dianggap dibebaskan dari
hukuman hadd qadhaf.[15]
·
Pembuktian Jarimah Zina
1.) Dengan
saksi
Para
ulama telah sepakat jarimah zina tidak bisa dibuktikan kecuali dengan empat orang
saksi,apabila saksi kurang dari empat maka persaksiannya tidak dapat bisa
diterima. Hal ini pembuktiannya apabila hanya dengan saksi semata-mata dan
tidak ada bukti –bukti yang lain. Terdapat pada Surah An Nissa :15
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt ßNöqyJø9$# ÷rr& @yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
15. dan (terhadap) Para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu
(yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276].
Akan tetapi tidak semua orang bisa diterima untuk
menjadi saksi, ada syarat persaksian : Baliq ( dewasa ) , berakal,kuat ingatan,
dapat berbicara,dapat melihat,adil, islam,tidak ada halangan persaksian.
2.)
Dengan Pengakuan
Pengakuan
dapat dijadikan alat bukti jika memenuhi syarat :
a.)
menurut Abu Hanifah dan
Imam Ahmad, pengakuan harus dinyatakan sebanyak empat kali.
b.)
Pengakuan harus
terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan ,sehingga dapat
menghilangkan tentang ketidak jelasandalam perbuatan zina tersebut.
c.)
Pengakuan harus sah dan
benar
d.)
Menurut Abu Hanifah
pengakuan harus dilakukan didepan sidang pengadilan , apabila dilakukan diluar
pengadilan maka pengakuan itu dianggap tidak sah.[16]
·
Pembuktian
Jarimah Minum Khamar
1.
Dengan
Persaksian
Alat
bukti syurb khamr adalah:
Persaksian,
jumlah saksi adalah dua orang laki-laki atau empat orang wanita. Menurut Imam
Abu Hanifah ra dan Abu Yusuf ra, saksi harus mencium bau minuman yang
memabukkan ketika menyaksikanya.
2.
Dengan Pengakuan
Pengakuan dari peminum, pengakuan ini cukup satu kali
saja.
Bau mulut, menurut Imam Maliki ra bau mulut orang
meminum minuman yang memabukkan dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang
bersangkutan telah meminum khamr.
Mabuk, Imam Abu Hanifah ra berpendapat bahwa mabuk
dapat dianggap sebagai alat bukti minum khamr. Sedang Imam Syafi’i ra tidak
demikian, karena mabuk itu memberi banyak kemungkinan, terutama dipaksa atau
terpaksa.
Muntah, menurut Imam Maliki ra beranggapan bahwa
muntah dapat dijadikan sebagai bukti minum khamr. Hal ini pernah dilakukan
ketika Usman bin Afan ra menjatuhkan hukuman dera bagi orang yanh muntah-muntah
akibat meminum khamr.[17]
5.
Pendapat Ketentuan
Hukuman Jarimah Hudud
Ø Hukuman untuk Jarimah Sariqah (pencurian)
Jarimah sariqah
(pencurian) diancam dengan hukuman potong tangan berdasarkan firman Allah
SWT.dalam surat Al-Maidah ayat 38 :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/ $t7|¡x.
Wx»s3tR z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
38.
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Para fuqaha telah sepakat bahwa dalam pengertian
kata ‘yad (tangan) termasuk juga rijl (kaki), apabila seseorang melakukan
pencurian untuk pertama kali maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila ia
mencuri lagi untuk kedua kalinya maka kaki kaki kirinya yang dipotong. Seorang
pencuri ketika meniatkan perbuatannya maka sebenarnya ia menginginkan agar
kekayaannya ditambah dengan kekayaan orang lain dan ia meremehkan usaha-usaha
yang halal. Ia tidak mencukupkan dengan hasil usahanya sendiri, melainkan
mengharapkan hasil usaha orang lain, agar dengan demikian ia bertambah daya
nafkahnya tanpa susah-susah bekerja atau dengan demikian terjaminlah hari
depannya. Sebagai imbangan dari faktor tersebut, syariat islam menetapkan
hukuman potong tangan dan kaki karena dengan dipotongnya tangan atau kaki
sebagai alat yang utama penyambung kerja, akan berkuranglah usaha dan
kekayaannya. Dan setelah hukum islam
diterapkan dengan konsisten maka ketenteraman dan keamanan dapat terwujud.[18]
Ø Hukuman Untuk Jarimah Hirabah
Hukuman untuk
mengambil harta tanpa membunuh
Apabila jenis perampokan hanya mengambil harta tanpa membunuh maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaydiyah, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33
Apabila jenis perampokan hanya mengambil harta tanpa membunuh maka menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Syi’ah Zaydiyah, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang, yaitu dipotong tangan kanan dan kaki kirinya. Mereka beralasan dengan firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_
tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû
ÇÚöF{$#
#·$|¡sù
br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r&
Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB
A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã
ÆÏB
ÇÚöF{$#
4
Ï9ºs óOßgs9 Ó÷Åz Îû
$u÷R9$#
(
óOßgs9ur
Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã
íOÏàtã ÇÌÌÈ
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh
atau disalib, atau dipotong tangan dan [19]kaki
mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
[414] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki
kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Imam Malik
berpendapat, bahwa sesuai dengan penafsiran terhadap huruf aw (ﺃﻮ) dalam surat
Al Maaidah ayat 33, hukuman untuk pelaku perampokan dalam pengambilan harta ini
diserahkan kepada hakim untuk memilih hukuman – hukuman yang terdapat dalam
surat Al Maaidah ayat 33, asal jangan pengasingan. Hal ini karena hirobah itu
adalah pencurian berat, sedangkan hukuman pokok untuk pencurian adalah potong
tangan. Oleh karena itu untuk perampokan jenis kedua ini (pengambilan harta)
tidak boleh lebih ringan
dari hukuman potong tangan. Itulah sebabnya maka pengasingan (An Nafyu) tidak
termasuk salah satu alternatif hukuman yang dapat dipilih oleh hakim. sedangkan
Zhohiriyah, seperti telah diuraikan di atas, menganut alternatif (khiyar)
mutlak, sehingga hakim dibolehkan untuk memilih hukuman apa saja dari empat
jenis hukuman yang tercantum dalam suratAl Maaidah ayat 33 tersebut.
hukuman
untuk membunuh tanpa mengambil harta
Apabila
pelaku perampokan hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya maka menurut
Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan riwayat dari Imam Ahmad, hukumannya adalah
dibunuh (hukuman mati) sebagai hukuman had tanpa disalib. Sementara menurut
riwayat yang lain dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat Syi’ah Zaydiyah
disamping hukuman mati, pelaku juga harus disalib.
hukuman untuk
membunuh dan mengambil harta
Apabila pelaku perampokan membunuh korban dan mengambil hartanya menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zaydiyah, Imam Abu Yusuf, dan Imam muhammad dari kelompok Hanafiyah, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus ini, hakim dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki kemudian dibunuh atau disalib, kedua, dibunuh tanpa disalib dan tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.
Apabila pelaku perampokan membunuh korban dan mengambil hartanya menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Syi’ah Zaydiyah, Imam Abu Yusuf, dan Imam muhammad dari kelompok Hanafiyah, hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati) dan disalib, tanpa dipotong tangan dan kaki. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dalam kasus ini, hakim dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga alternatif hukuman: pertama, potong tangan dan kaki kemudian dibunuh atau disalib, kedua, dibunuh tanpa disalib dan tanpa potong tangan dan kaki, dan ketiga, disalib kemudian dibunuh.
Ø Hukuman Untuk Jarimah Zina
Berdasarkan
pelakunya maka hukuman untuk pelaku zina
ada dua yaitu:
a.
Hukuman untuk pelaku Zina Ghair Muhsam( orang
yang belum bekeluarga).
Zina
ghair muhsam adalah zina yang dilakukan oleh laki laki dan perempuan yang belum
bekeluarga. Hukuman untuk pelaku zina
ghair muhsam ini ada dua macam yaitu dera seratus kali dan pengasingan selama
satu tahun.
b. Hukuman untuk pelaku Zina Muhasam (sudah bekeluarga).
Zina
Muhasam adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah
bekeluarga (bersuami/beristri)hukuman
untuk pelaku zina muhsan adalahdera seratuskali dan dirajam. Hukuman dera
seratus kali berdasrkan surat An Nuur ayat 2dan hadits nabi yang telah di
jelaskan diatas. Sedangkan hukuman rajam didasrkan pada hadir nabi baik
qauliyah maupun fi’liah.
Hukuman
rajam adalah hukum matidengan jalan dilempari dengan batu dan sejenisnya.
Ø Hukuman Untuk Jarimah Qadhaf
Hukuman
untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu:
a.
Hukuman pokok,
yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali.hukuman ini merupakan hukuman
had, yaitu hukuman yang sudah diterapkan oleh syara,menurut mazhab syafi’I,
oaring yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih
dominan dari pada hak allah.sedangkan menurut mazhab hanafi bahwa korban tidak
berhak memberikan pengampunan, karena didalam jarimah qadzaf hak allah lebih
dominan dari pada hak manusia.
b.
Hukuman
tambahan, yaitu tidak diterimah persaksiannya.
Kedua macam hukuman tersebut didasrkan kepada firman
allah Surah An-nur: 4
Ø Hukuman Untuk Jarimah Riddah (
Murtad )
Perbuatan Riddah diancam dengan tiga macam hukuman,
yaitu:
a. Hukuman Pokok,
Adapun hukuman pokok jarimah riddah dalah hukuman
mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yaitu:
من بدل دينه فقتلوه
“Barang
siapa menggantikan agamanya, maka bunuhlah ia”
Sebelum dilaksanakan hukuman , orang yang murtad itu
harus diberi kesempatan untuk bertobat. Waktu yang disediakan baginya untuk
bertobat itu adalah 3 hari 3 malam menurut Imam Malik. Tobatnya orang yang
murtad cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Selain itu ia juga harus
mengakui bahwa apa yang dilakukannya ketika murtad bertentangan dengan agama
Islam.
b. Hukuman Pengganti
Hukuman pengganti diberikan apabila hukuman pokok tidak
dapat diterapkan. Hukuman pengganti ini berupa ta’zir.
c. Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan adalah merampas hartanya dan
hilangnya hak pidana untuk bertasharuf (mengelola hartanya). Menurut Imam
Malik, Syafi’i dan Ahmad bila orang murtad itu meninggal, maka hartanya menjadi
harta musyi’, baik kepada muslim maupun non-muslim. Menurut ulama lain, harta
itu dikuasai oleh pemerintah dan menjadi harta fay’. Sedangkan menurut mazhab
Hanafi, bila harta tersebut didapatkan pada waktu ia muslim, maka diwariskan
pada ahli warisnya yang muslim dan harta yang didapatkan ketika ia murtad, maka
hartanya menjadi milik pemerintah.[20]
Ø Hukuman Untuk Jarimah al Baghyu (pemberontakan)
Pertanggung
jawaban sebelum Mughabalah dan sesudahnya berbeda dengan pertanggung jawaban atas
tindakan pada saat terjadinya Mughabalah (penggunaan kekuatan).
1. Pertanggung jawaban sebelum Mughabalah
dan sesudahnya
Orang
yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggung jawaban atas semua tindak
pidana yang dilkukannya sebelum Mughabalah (pertempuran), sebagai jarimah
biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya Mughalabah
(pertempuran) . apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang,
ia dikenankan hukuman Qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia di hukum
sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti
kerugian. Jadi, dalam hal ini ia tidak di hukum sebagai pemberontak, meskipun
tujuan akhirya pemberontakan.
Pertanggung jawaban atas perbuatan pada
saat Mughabalah
Tindak
pidana yang terjadi pada saat-saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada
dua macam yaitu:
Yang berkaitan langsung dengan
pemberontakan
Tindak
pidana yang berkaitan langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan,
membom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau
menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa,
melainkan dengan hukuman dengan jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati
apabila tidak ada pengampunan (Amnesti). Caranya dengan melakukan penumpasan
yang bertujuan untuk menghentikan pemberontakannya dan melumpuhkannya. Apabila
mereka telah menyerah dan meletakan senjatanya, penumpasan harus di hentikan dan
mereka di jamin keselamatan dan jiwanya. Tindakan selanjutnya, pemerintah (Ulil
Amri) boleh mengampuni mereka atau menghukum mereka dengan hukuman ta’zir atas
pemberontakan mereka, bukan Karena jarimah atau perbuatan yang mereka lakukan
pada saat terjadinya pemberontakan. Dengan demikian, hukuman yang di jatuhkan
atas para pemberontak setelah mereka dilumpuhkan dan ditangkap adalah hukuman
ta’zir.
Hukuman
untuk tindakan pemberontakan dalam situasi perang adalah di perangi atau di
tumpas, dengan segala akibat yang timbul, seperti pembunuhan, penukaan, dan
pemotongan anggota badan. Hanya saja dalam pernyataan ny, perang atau
penumpasan tidak bisa di amggap sebagai hukuman, melainkan suatu upaya represif
guna mencegah dan melindas pemberontak, serta mengembalikan nya kepada siakp
taat dan patuh kepada pemerintah yang sah. Andai kata mereka itu merupakan
hukuman maka tentunya di bolehkan membunuh pemberontak setelah mereka di
salahkan dalam pertempuran, karena hukuman merupakan balasan atas apa yang di
lakukan oleh mereka. Akan tetapi, ulama telah sepakat bahwa apabila situasi
perang telah selesai maka pertempuran dan pembunuhan harus dihentikan dan
pemberontak harus dijamin keselamatan nya, karena pemberontakan itulah yang
menyebabkan ia kehilangan jaminan keselamatannya
Ø Hukuman Untuk Jarimah Meminum Khamar
Al-qur’an
tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun sanksi dalam kasus ini
didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi’liyahnya, bahwa hukuman
terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra
mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib
ra 40 kali dera.
D. KESIMPULAN
Jarimah Hudud
adalah tindakan -tindakan jinayah yang dijatuhi hukuman hadd yaitu hukuman yang
telah ditentukan dan merupakan hak Allah Ta’ala. Ruang lingkup jarimah hudud ada tujuh yaitu hadd sariqah , hadd qadhaf,
hadd hirabah,had zina,had meninum khamar,hadd murtad(riddah),dan hadd
pemberontakan.
Masing-masing
macam jarimah hudud mempunyai cara
pembuktian yang hampir sama, dan hukuman untuk setiap jatrimah hudud , yaitu Jarimah
sariqah (pencurian) diancam dengan hukuman potong tangan, jarimah zina : bagi
orang yang sudah menikah (muhsan) hukumannya menurut para ahli hukum adalah rajam
(dilempari batu) sampai mati, jarimah
qadhaf yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, jarimah riddah hukuman
pokok jarimah riddah dalah hukuman mati, jarimah meminum khamar hukuman
terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali,
E. PENUTUP
Alhamdulillah, pemaparan makalah tentang jarimah
hudud telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan
membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal
‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan
dari makalah ini, Kami mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan yang
membangun dari teman-teman semua. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ishak,Moh.Said.Hudud Dalam Fiqh Islam .Malaysia:
Universitas Teknologi Malaysia.2000
·
Shahrur,Muhammad,
Limitasi Hukum Pidana Islam,Semarang:Walisongo
Press.2008
·
Santoso,Topo.Membumikan Hukum Pidana Islam.Jakarta:
Gema Insani Press.2003
·
http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/17/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-pemberontakan/ SENIN,10.50
[14]
http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/17/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-pemberontakan/ SENIN,10.50
[17] http://muslimparabek.blogspot.com/2013/04/jarimah-mengkonsumsi-minuman-keras.html
SENIN,10.50
[18] http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/17/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-pemberontakan/
SENIN,10.50
[20] http://ngobrolislami.wordpress.com/2011/02/17/konsep-hukum-pidana-islam-jarimah-pemberontakan/
SENIN,10.50
