MAKALAH
INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH
Dipresentasikan
dalam Mata Kuliah
Lembaga
Keuangan Syariah
Dosen
Pengampu : H.Suwanto, S.Ag.MM
Disusun
Oleh :
Abdul Majid 092111003
Muhammad Fauzan 092111057
Hadi Tri Indarto 112111023
Muhammad Galang P. 112111079
Luk luil Maknun 122111007
Alvi Nailatun Nihaya 122111034
Fina Wafdarul Ulya 122111048
Zuhrul Anam 122111136
PRODI
AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar
keuangan financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat
penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi
pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative sumber pembiayaan
eksternal oleh perusahaan.
Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar
modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan
dananya ke berbagai pihak sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai
tambah terhadap dana yang dimilikinya. Di negara mana pun, perkembangan pasar
modal tidak terlepas dari tindak kejahatan.
Oleh Karena itu,
sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu
mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan
perundang-undangan pasar modal mengatur keterbukaan informasi material,
mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan
yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu,
peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga
yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang harus
mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal
yang tangguh, modern, efisien, dan teratur.
Namun pasar
modal yang berprinsip syariah malah semakin pesat secara dinamis, maka tidak
heran kalau pasar modal Indonesia mengikuti jejak perbankan syariah yang
ditandai dengan berkembang pesatnya reksa dana berbentuk kontrak investasi
kolektif di pasar modal Indonesia. Dalam perjalannya telah hadir reksa dana
syariah, yaitu reksa dana yang khusus menginvestasikan dananya ke dalam
saham-saham perusahaan yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Reksa dana syariah ini memberikan
alternatif investasi kepada pemodal muslim.[1]
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian pasar modal ?
2. Apa pengertian investasi dan jenis investasi ?
3. Bagaimana dasar-dasar investasi ?
4. Bagaimana prinsip-prinsip investasi syariah?
5. Bagaimana pasar modal di Indonesia ?
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pasar
Modal
Definisi
pasar modal dalam Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang penanaman modal (UUPM),
pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan Efek, perusahaan public yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.[2]
Jadi yang
dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan
prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga dipasar modal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan syariat islam.[3]
2.
Pengertian
Investasi dan Pasar Modal
·
Pengertian
Investasi
Istilah
Investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire (memakai),
sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan investment.
Ensiklopedia
Indonesia, memberikan pengertian tentang investasi adalah penanaman uang atau
modal dalam proses produksi ( dengan pembelian gedung-gedung, permesinan,
bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya.)
Salim dan
Budi Sutrisno menyempurnakan definisi tentang investasi sebagai berikut : “Investasi
adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor luar negeri maupun dalam
negeri (domestic) dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi,
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan”.[4]
Dan dalam
Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) dikemukakan bahwa
penanaman modal adalah segala bentuk modal asing untuk melakukan usaha
diwilayah Negara Republik Indonesia.[5]
·
Jenis Investasi
Pada dasarnya investasi dapat digolongkan kedalam
beberapa jenis, yakni berdasarkan asset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya.
Dalam kaitan ini, Salim dan Budi Sutrisno menjelaskan:[6]
a.
Investasi
berdasarkan asetnya, investasi ini
merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi
ini dibagi dua jenis: (1) real asset yang merupakan investasi yang berwujud,
seperti gedung-gedung, kendaraan, dan sebagainya; (2) finansial asset yaitu
yang berupa dokumen (surat-surat berharga) yang diperdagangkan dipasar uang
(SBPU), dan sebagainya. Finansial asset juga diperdagangkan dipasar modal
seperti saham, obligasi, dan sebagainya.
b.
Investasi
berdasarkan pengaruh, investasi model ini merupakan investasi yang didasarkan
pada factor dan keadaan yang mempengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan
investasi. Investasi ini bibagi menjadi dua; (1) investasi autonomus (berdiri
sendiri), yaitu investasi yang tidak mempengaruhi tingkat pendapatan, bersifat
spekulatif, misalnya: pembelian surat-surat berharga; (2) investasi induced
(mempengaruhi-menyebabkan), yakni investasi yang dipengaruhi oleh kenaikan
permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan, misalnya penghasilan
transitory (penghasilan yang didapat selain dari bekerja), yaitu bunga
tabungan.
c.
Investasi
berdasarkan sumber pembiayaan, investasi ini berdasarkan kepada pembiayaan asal
atau asal usul investasi itu memperoleh dana. Investasi ini ada dua macam: (1)
investasi yang bersumber dari dalam negeri (PMDN), investornya dari dalam
negeri, (2) investasi yang bersumber dari modal asing, pembiayaan investasi
bersumber dari investor asing.[7]
d.
Investasi
berdasarkan bentuk, investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada cara
menanamkan investasinya. Investasi modal ini dibagi menjadi dua, (1) investasi
langsung dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti membangun pabrik,
membangun gedung sebagai kontraktor, mengakuisisi perusahaan; (2) investasi
tidak langsung yang sering disebut investasi portopolio.
3.
Dasar-dasar
investasi
Undang-undang
nomor 25 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) menentukan 10 asas dalam melaksanakan
penanaman modal atau investasi, sebagai berikut:[8]
a.
Asas kepastian
hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan
dalam bidang penanaman modal atau investasi.
b.
Asas
keterbukaan, yaitu asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman
modal atau investasi dalam segala bentuknya.
c.
Asas akuntabilitas,
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
penyelenggaraan penanaman modal dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Asas perlakuan
yang sama dan tidak membeda-bedakan asal negara, adalah asas perlakuan
pelayanan non diskriminasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, baik
antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal dari satu Negara asing
dan penanaman modal dari Negara asing lainnya.
e.
Asas
kebersamaan, adalah asas yang mendorong peran seluruh penanaman modal secara
bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat[9].
f.
Asas efisiensi
berkeadilan, adalah asas yang berdasarkan pelaksanaan penanaman modal atau investasi dengan mengedepankan efisien
berkeadilan dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya
saing.
g.
Asas
keberlajutan, adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses
pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan
dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan dating.
h.
Asas berwawasan
lingkungan, adalah asas penanaman modal atau investasi yang dilakukan dengan
tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
hidup.
i.
Asas
kemandirian, adalah asas penanaman modal atau investasi yang dilakukan dengan
tetap mengedepankan potensi bangsa dan Negara dengan tidak menutup diri pada
masuknya modal asing demi terwujudnya ekonomi.
j.
Asas
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, adalah asas yang berupaya
menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.[10]
4.
Prinsip-prinsip
Investasi Syariah
a.
Prinsip halal,
yaitu halal berasal dari bahasa arab dari lafaz halla yang berarti lepas
atau tidak terikat, dalam kamus istilah fiqih, kata halal dipahami sebagai
segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan. Masalah halal dan haram
merupakan hak prerogative Allah SWT dan Rasul-Nya untuk menentukannya. Oleh
karena itu, menetapkan masalahnya harus menggunakan sumbernya yaitu Al Quran
dan Sunnah. [11]
Menurut M.Nadratus zaman
Husen mengemukakan bahwa mencari rezeki atau investasi dengan cara halal karena
: (1) kehendak syari Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan bimbingan dalam mencari
rezeki (berinvestasi), yaitu melakukan yang halal dan menjauh kan yan haram,(2)
didalam halal mengandung keberkahan,(3) didalam halal mengandung manfaat dan
mashlahah yang agung bagi manusia, (4) didalam halal akan membawa pengaruh
positif bagi perilaku manusia, (5) pada halal melahirkan pribadi yang
istiqamah, yakni yang selalu berada dalam kebaikan, kesalehan, ketaqwaan,
keikhlasan dan keadilan, (6) pada halal akan membentuk pribadi yang zahid,
wira’i , qana’ah, santun, dan suci dalam segala tindakan, (7) pada halal akan
melahirkan pribadi yang tasamuh berani menegakan keadilan, dan membela yang
benar.
Investasi yang dilakukan
secara haram hasinya akan : (1) memunculkan sosok pendusta, penakut, pemarah,
dan penyebar kejahatan dalam masyarakat; (2) menghilangnya keberkahan,
ketenangan, dan kebahagiaan bagi manusia.
b.
Prinsip
Mashlahah, dalam bahasa Arab, kata mashlahah yang jamak dari kata mashalih
merupakan sinonim dari kata manfaat. Jadi mashlahah ykni segala hal yang
memberikan manfaat kepada pribadi,keluarganya dan lingkungannya dan menghindar
dari segala keburukan dan hal yang merusak, baik kepada pribadi,keluarga, dan
masyarakat.[12]
Mashlahah
dalam kontek investasi yang dilakukan oleh seseorang hendaknya harus dapat
manfaat bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi dan juga harus dirasakan oleh
masyarakat pada umumnya. Prinsip mashlahah merupakan hal yang paling esensial
dalam muamalat. Oleh karena itu, investasi yang dilakukan itu dapat memberikan
dampak social dan lingkungan yang positif bagi kehidupan masyarakat, baik
generasi saat ini maupun yang akan datang.
c.
Prinsip
terhindar dari investasi yang terlarang
Meskipun
Islam sangat menganjurkan agar umatnya selalu bekerja mencari rezeki dan
berinvestasi untuk kepentingan masadepan, bukan berarti semua bidang usaha
diperbolehkan untuk melakukan investasi.[13]
Investasi yang dilarang oleh syariat Islam dibagi menjadi dua: (1) investasi
yang syubhat, syubhat dalam terminology yaitu sesuatu perkara yang tercampur
(antara halal dan haram), investasi syubhat adalah perilaku (jasa) atau barang
yang masih diragukan kehalalan atau keharaman . (2) investasi yang haram ,
yaitu segala perilaku (jasa) atau barang (uang,efek) yang dilarang dalam
syariat Islam jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat
pahala. Investasi yang dilarang berdasarkan Al-Quran dan hadis dan pendapat
para pakar hukum islam dibagi dua, yaitu: dilarang karena zatnya, dan dilarang
karena bukan zatnya.
d.
Haram karena
tadlis, disini tadlis adalah sesuatu yang mengandung unsur penipuan. Dan tadlis
dalam investasi adalah menyampaikan sesuatu dalam transaksi bisnis dengan
informasi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada pada sesuatu
tersebut, yang termasuk dalam penipuan antara lain adalah jual beli fiktif .[14]
e.
Haram karena
gharar, disini gharar diartikan sebagai
akibat, bencana bahaya,dan ketidak pastian. Dalam ilmu ekonomi gharar sering
disebut ketidakpastian, dalam hukum islam gharar adalah melakukan sesuatu
secara semaunya tanpa memiliki pengetahuan yang cukup terhadap sesuatu yang
dilakukannya itu atau mengambil resiko tanpa mengetahui dengan tepat apa akibat
, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan resikonya.[15]
f.
Haram karena
Maysir, disini maysir secara termiologi bermakna mudah. Dan kata maysir ini
diartikan sebagai bentuk salah satu perjudian di arab pada masa jahiliyah
dengan menggunakan qidah atau anak pannah.[16]
Kemudian para pakar hukum Islam sepakat bahwa investasi yang didasarkan pada
judi atau taruhan termasuk akad yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Sebab akad tersebut akd muzlim bagi kedua pihak, merupakan akad muawadhah dan
akad gharar.
g.
Haram karena
riba, disini riba bermakna ziyadah berarti tambahan dan tumbuh, dan riba
berarti pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jualbeli maupun pinjam
meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. [17]
h.
Terhindar dari
ihtikaar dan an najasy, kata ihtikaar dari bahasa arab yang artinya zalim dan
perusak pergaulan. Hamper semua kitab fiqih klasik memberikan arti ihtikar
adalah upaya dari seseorang untuk menimbun barang pada saat barang itu langka
atau diperkirakan harga akan naik. Seperti menimbun minyak. Kemudian dari pakar
hukum islam dikalangan mazhab maliki dan hanafi berpendapat bahwa hukum
ihtikaar ini adalah haram hukumnya.[18]
5.
Pasar Modal Di
Indonesia
Prespektif
teoritis pasar modal dan investasi syariah, disitu dijelaskan pada masa kritis
merupakan sebuah momentum terhadap perubahan pola pemikiran barat yang semakin
diragukan kebenarannya. Pola konvesional baik dalam lembaga perbankan mengalami
goncangan yang sangat dasyat, sehingga tidak sedikit dari lembaga keuangan ini
yang mengalami likuidasi atau pailit masuk pada badan penyahatan perbankan
nasional (BPPN). Demikiam pula perkembangannya dengan pasar modal Indonesia
mengalami gejolak- gejolak yang sama, seperti lembaga keuangan yang lainnya.[19]
Operasionalnya
tidak mengalami guncangan sedikit pun, keberadaannya malah semakin pesat secara
dinamis, maka tidak heran kalau pasar modal Indonesia mengikuti jejak perbankan
syariah yang ditandai dengan berkembang pesatnya reksa dana berbentuk kontrak
investasi kolektif dipasar modal Indonesia. Dalam perjalannya telah hadir reksa
dana syariah. Kurangnya jumlah investor disebabkan oleh kurangnya pengetahuan
masyarakat pasar modal syariah dan anggapan bahwa investasi dipasar modal
sangat rumit. Investasi pasar modal, masih dianggap institusi yang masih
menganut prinsip-prinsip yang bertentangan dengan ajaran islam sehingga
informasi yang kurang membuat para investor muslim masih ragu untuk bermain
dipasar modal.[20]
Perkembangan
pasar modal syariah kian hari mengalami perkembangan yang pesat, diawali dengan
terbitnya reksa dana syariah pada juli 1997 saat ini telah terdapat reksa dana
syariah . hingga kini 13 perusahaan menagemen investasi lebih yang mengeluarkan
R/Dsyariah. Hal ini mendorong di tahun 2000 munculnya 30 saham dalam index di
Jakarta Islamic Index tempat dimana saham-saham diperdagangkan. Diantaranya
adalah PT Aneka Tambang, PT Telkom, PT Indosat. Beberapa pengamat pasar modal
syariah menyebutkan kini telah muncul 243 saham halal dan saat ini pula
terdapat 17 series obligasi syariah (mudharabah dan ijarah).
Hadirnya
pasar modal syariah untuk saat ini dirasakan tidak sepopuler dengan bisnis
syariah lainnya seperti bank syariah dan ansuransi syariah, pasar modal
konvesional yang bersifat gharar masih memengaruhi masyarakat belum mau
bergabung dengan bisnis pasar modal syariah.[21]
Padahal
sejak awal DSN-MUI telah memberikan arahan pada masyarakat tentang apa bisnis
pasar modal syariah tersebut, dan DSN-MUI telah menfatwakan halalnya berbisnis
dipasar modal syariah pada fatwa DSN-MUI No.40 Tahun 2003.
Dilihat
dari sisi syariat islam, pasar modal adalah salah satu produk muamalat.
Transaksi ini didalam pasar modal menurut prinsip syariah tidak dilarang
(dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yan bertentangan dengan
ketentuan syariat islam. [22]
Sebenarnya, banyak prinsip
syariah terkandung dalam perundang-undangan dan sudah diperkenalkan pada
masyarakat misalnya saham yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham ini
adalah saham dengan syariah.
Kemudian
dilihat dari keberadaan peraturan perundang-undangan, saat ini memang belum ada
undang-undang khusus pasar modal syariah. Sebelum lahirnya undang-undang no 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah, namun dalam praktik investasi secara
syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instrument pasar modal
berbasis syariah, yaitu reksadanan syariah dan obligasi syariah. Secara formal
peluncuran pasal modal syariah dengan prinsip islam dilakukan pada 14 maret
2003 diresmikan oleh Menkeu Boediono, didampingi ketua Bapepam Herdidayatmo,
ada juga wakil MUI,Wakil SRO, direksi perusahaan efek,asosiasi profesi dipasar
modal Indonesia.[23]
Hal ini
ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT.
Danareksa Invesment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3
juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya
secara syariah.
Kriteria
yang dikemukakan fatwa DSN (Dewan Syariat Nasional) untuk melaksanakan
investasi syariah,sebagai berikut:
a.
Perusahaan yang
bergerak dalam bidang industry yang halal, tidak dibenarkan perusahaan yang
bergerak dalam bidang industry yang memproduksi alcohol, jasa keuangan ribawi,
judi, perusahaan gelap, ponografi, dan sebagainya,
b.
Perusahaan yang
dapat dana pembiayaan atau sumber dananya dari hutang tidak lebih dari 50 %
dari rasio modalnya,
c.
Pendapatan bunga
yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 %
d.
Perusahaan yang
memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutangnya dagangnya aatau total
piutangnya tidak lebih dari 50%.[24]
Pada mulanya fatwa ini
memang diragukan oleh perusahaan investasi. Perusahaan yang pertama kali
mempraktikkan kriteria DSN ini Dewan Syariah Jones Islamic Index. Perusahaan
ini meyakinkan investor islam bahwa perusahaannya bebas dari unsur ribawi.
Kendala-kendala perkembangan
pasar modal syariah :
a.
Belum ada
ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau
pemerintah, misalnya Undang-undang . perkembangan keberadaan pasar modal
syariah saat ini meruipakan gambaran bagaimana legitilitas (kesahhan) yang
berikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar
yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
b.
Selama ini pasar
modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang
bagaimana pasar modal yang disyariatkan. Dimana selama praktik pasar modal
tidak bisa dipisahkan dari riba, maisir, dan gharar, dan bagaimana memisahkan
dari ketiganya dari pasar modal.
c.
Sosialisasi
instrument syariah dipasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak karena
ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana yang kurang
tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya
praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal
secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Fungsi keberadaan pasar
modal syariah :
a.
Menyediakan
mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi.
b.
Menyediakan
likuiditas dalam harga termurah dipasar, seperti transaksi dengan biaya
terendah.
c.
Menjamin
transparansi harga sekuritas dengan menentukan harga dari resiko premi yang
reflesikan resiko dari sekuritas.
d.
Menyediakan
kesempatan untuk membangun diverfisikasi portofolio dan untuk mengurangi
tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu.[25]
IV.
KESIMPULAN
Istilah Investasi berasal dari bahasa
Latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut
dengan investment.
Dan dalam
Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) dikemukakan bahwa
penanaman modal adalah segala bentuk modal asing untuk melakukan usaha
diwilayah Negara Republik Indonesia.
Jenis Investasi ada 4, yaitu: Investasi berdasarkan asetnya, Investasi berdasarkan pengaruh, Investasi
berdasarkan bentuk, Investasi berdasarkan sumber pembiayaan.
Prinsip-prinsip
Investasi Syariah ada 8: prinsip halal, mashlahah, haram karena gharar, haram
karena maisair, haram karena riba, perinsip terhindar dari investasi yang
terlarang, haram karena tdlis, terhindar daei ihtikaar dan an najasy.
Pasar Modal
Di Indonesia, Perkembangan pasar modal syariah kian hari mengalami perkembangan
yang pesat, diawali dengan terbitnya reksa dana syariah pada juli 1997 saat ini
telah terdapat reksa dana syariah. Hingga kini 13 perusahaan menagemen investasi
lebih yang mengeluarkan R/D syariah. Hal
ini mendorong di tahun 2000 munculnya 30 saham dalam index di Jakarta Islamic
Index tempat dimana sham-saham diperdagangkan. Diantaranya adalah PT Aneka
Tambang, PT Telkom, PT Indosat dan sebagainya. Beberapa pengamat pasar modal
syariah menyebutkan kini telah muncul 243 saham halal dan saat ini pula
terdapat 17 series obligasi syariah (mudharabah dan ijarah) dengan total emisi
sebesar Rp 2,2 triliun. , Dilihat dari sisi syariat islam, pasar modal adalah
salah satu produk muamalat. Transaksi ini didalam pasar modal menurut prinsip
syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yan
bertentangan dengan ketentuan syariat islam.
Kriteria
yang dikemukakan fatwa DSN (Dewan Syariat Nasional) untuk melaksanakan
investasi syariah,sebagai berikut:
a.
Perusahaan yang
bergerak dalam bidang industry yang halal, tidak dibenarkan perusahaan yang
bergerak dalam bidang industry yang memproduksi alcohol, jasa keuangan ribawi,
judi, perusahaan gelap, ponografi, dan sebagainya,
b.
Perusahaan yang
dapat dana pembiayaan atau sumber dananya dari hutang tidak lebih dari 50 %
dari rasio modalnya,
c.
Pendapatan bunga
yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 %
d.
Perusahaan yang
memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutangnya dagangnya aatau total
piutangnya tidak lebih dari 50%.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah,
pembahasan tentang Investasi pada
pasar modal syariah telah selesai. Semoga apa yang
terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para
pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada
kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini,
Saya mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan dari teman-teman semua.
Terimakasih.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
Ayatollah,
Agam,”analisa perbandingan kinerja Jakarta Islamic index dengan index saham
konvesional dibursa efek Jakarta”,23 september 2003.
AgusY.,”Pasar
ModalSyariah Alternatif Bisnis Syariah”, www.pkesinteraktif.com
Ifham
Sholihin, Ahmad, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Pt. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta: 2010.
Manan.Abdul,
Prof.Dr.H S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar
modal syariah Indonesia, prenada media group, Jakarta : 2009.
Pengantar Pengetahuan
Pasar Modal,
hlm. 4.
Soedarsono,Heri,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia,Yogyakarta: 2003.
Anaroga,Pandji dan Pakarti, piji.2001, pengantar pasar
modal, Jakarta:PT.Rineka Cipta,
[1]Agam ayatullah,”analisa perbandingan kinerja
Jakarta Islamic index dengan index saham konvesional dibursa efek Jakarta”,23
september 2003.
[2] Ahmad Ifham Sholihin,
Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Pt Gramedia Pustaka Utama, Jakarta:
2010, hal: 335
[3] Agam ayatullah, “analisa perbandingan kinerja Jakarta Islamic index
dengan index saham konvensional di bursa efek Jakarta”, 23 september 2003.
[4] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal:183
[5] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal:184
[7] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 192
[8] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 195
[10] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 196
[17] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 216
[19] Pengantar Pengetahuan Pasar Modal hlm. 4
[20] Pengantar Pengetahuan Pasar Modal hlm. 4
[21] Agus Y.,”Pasar ModalSyariah Alternatif Bisnis Syariah”,
www.pkesinteraktif.com
[22] Prof.Dr.H.Abdul
Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal
syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 22o