Selasa, 31 Maret 2015



     



MAKALAH
INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu : H.Suwanto, S.Ag.MM
Disusun Oleh :




 

Abdul Majid                           092111003
Muhammad Fauzan                092111057
Hadi Tri Indarto                      112111023
Muhammad Galang P.            112111079
Luk luil Maknun                     122111007
Alvi Nailatun Nihaya              122111034
Fina Wafdarul Ulya                122111048
Zuhrul Anam                           122111136

PRODI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014











    I.         PENDAHULUAN 

Pasar modal merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan financial market), di samping pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pembangunan nasional pada umumnya, khususnya bagi pengembangan dunia usaha sebagai salah satu alternative sumber pembiayaan eksternal oleh perusahaan.
Di lain pihak dari sisi pemodal (investor), pasar modal sebagai salah satu sarana investasi dapat bermanfaat untuk menyalurkan dananya ke berbagai pihak sektor produktif dalam rangka meningkatkan nilai tambah terhadap dana yang dimilikinya. Di negara mana pun, perkembangan pasar modal tidak terlepas dari tindak kejahatan.
Oleh Karena itu, sektor hukum pasar modal senantiasa diharapkan berkembang pesat mampu mempersempit peluang tindak kejahatan. Pada dasarnya peraturan perundang-undangan pasar modal mengatur keterbukaan informasi material, mencegah pemberian informasi yang menyesatkan, serta melarang adanya kejahatan yang bersifat penipuan atau kecurangan dalam transaksi perdagangan efek. Namun begitu, peraturan tidak dihasilkan demi memenuhi standar kesempurnaan saja, tetapi juga yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement) yang harus mengandung keadilan (justice enforcement) dalam rangka menciptakan pasar modal yang tangguh, modern, efisien, dan teratur. 
Namun pasar modal yang berprinsip syariah malah semakin pesat secara dinamis, maka tidak heran kalau pasar modal Indonesia mengikuti jejak perbankan syariah yang ditandai dengan berkembang pesatnya reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif di pasar modal Indonesia. Dalam perjalannya telah hadir reksa dana syariah, yaitu reksa dana yang khusus menginvestasikan dananya ke dalam saham-saham perusahaan yang tidak  bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Reksa dana syariah ini memberikan alternatif investasi kepada pemodal muslim.[1]




      II.          RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pasar modal ?
2.      Apa pengertian investasi  dan jenis investasi ?
3.      Bagaimana dasar-dasar investasi ?
4.      Bagaimana prinsip-prinsip investasi syariah?
5.      Bagaimana pasar modal di Indonesia ?


   III.          PEMBAHASAN

1.      Pengertian Pasar Modal
Definisi pasar modal dalam Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang penanaman modal (UUPM), pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan public yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.[2]
Jadi yang dimaksud dengan pasar modal syariah adalah pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga dipasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat islam.[3]
2.      Pengertian Investasi dan Pasar Modal
·           Pengertian Investasi
Istilah Investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan investment.
Ensiklopedia Indonesia, memberikan pengertian tentang investasi adalah penanaman uang atau modal dalam proses produksi ( dengan pembelian gedung-gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya.)
Salim dan Budi Sutrisno menyempurnakan definisi tentang investasi sebagai berikut : “Investasi adalah penanaman modal yang dilakukan oleh investor luar negeri maupun dalam negeri (domestic) dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan”.[4]
Dan dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) dikemukakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk modal asing untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia.[5]
·           Jenis Investasi
Pada dasarnya investasi dapat digolongkan kedalam beberapa jenis, yakni berdasarkan asset, pengaruh, ekonomi, menurut sumbernya. Dalam kaitan ini, Salim dan Budi Sutrisno menjelaskan:[6]
a.       Investasi berdasarkan asetnya, investasi  ini merupakan penggolongan investasi dari aspek modal atau kekayaannya. Investasi ini dibagi dua jenis: (1) real asset yang merupakan investasi yang berwujud, seperti gedung-gedung, kendaraan, dan sebagainya; (2) finansial asset yaitu yang berupa dokumen (surat-surat berharga) yang diperdagangkan dipasar uang (SBPU), dan sebagainya. Finansial asset juga diperdagangkan dipasar modal seperti saham, obligasi, dan sebagainya.
b.      Investasi berdasarkan pengaruh, investasi model ini merupakan investasi yang didasarkan pada factor dan keadaan yang mempengaruhi atau tidak berpengaruh dari kegiatan investasi. Investasi ini bibagi menjadi dua; (1) investasi autonomus (berdiri sendiri), yaitu investasi yang tidak mempengaruhi tingkat pendapatan, bersifat spekulatif, misalnya: pembelian surat-surat berharga; (2) investasi induced (mempengaruhi-menyebabkan), yakni investasi yang dipengaruhi oleh kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan, misalnya penghasilan transitory (penghasilan yang didapat selain dari bekerja), yaitu bunga tabungan.
c.       Investasi berdasarkan sumber pembiayaan, investasi ini berdasarkan kepada pembiayaan asal atau asal usul investasi itu memperoleh dana. Investasi ini ada dua macam: (1) investasi yang bersumber dari dalam negeri (PMDN), investornya dari dalam negeri, (2) investasi yang bersumber dari modal asing, pembiayaan investasi bersumber dari investor asing.[7]
d.      Investasi berdasarkan bentuk, investasi ini merupakan investasi yang didasarkan pada cara menanamkan investasinya. Investasi modal ini dibagi menjadi dua, (1) investasi langsung dilaksanakan oleh pemiliknya sendiri, seperti membangun pabrik, membangun gedung sebagai kontraktor, mengakuisisi perusahaan; (2) investasi tidak langsung yang sering disebut investasi portopolio.



3.      Dasar-dasar investasi
Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 pasal 3 ayat (1) menentukan 10 asas dalam melaksanakan penanaman modal atau investasi, sebagai berikut:[8]
a.     Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam Negara hukum yang meletakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal atau investasi.
b.    Asas keterbukaan, yaitu asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal atau investasi dalam segala bentuknya.
c.     Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.      Asas perlakuan yang sama dan tidak membeda-bedakan asal negara, adalah asas perlakuan pelayanan non diskriminasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, baik antara penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal dari satu Negara asing dan penanaman modal dari Negara asing lainnya.
e.       Asas kebersamaan, adalah asas yang mendorong peran seluruh penanaman modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat[9].
f.        Asas efisiensi berkeadilan, adalah asas yang berdasarkan pelaksanaan penanaman modal atau  investasi dengan mengedepankan efisien berkeadilan dalam usaha mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
g.       Asas keberlajutan, adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan dating.
h.       Asas berwawasan lingkungan, adalah asas penanaman modal atau investasi yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
i.         Asas kemandirian, adalah asas penanaman modal atau investasi yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan Negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya ekonomi.
j.         Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.[10]

4.      Prinsip-prinsip Investasi Syariah
a.       Prinsip halal, yaitu halal berasal dari bahasa arab dari lafaz halla yang berarti lepas atau tidak terikat, dalam kamus istilah fiqih, kata halal dipahami sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan. Masalah halal dan haram merupakan hak prerogative Allah SWT dan Rasul-Nya untuk menentukannya. Oleh karena itu, menetapkan masalahnya harus menggunakan sumbernya yaitu Al Quran dan Sunnah. [11]
Menurut M.Nadratus zaman Husen mengemukakan bahwa mencari rezeki atau investasi dengan cara halal karena : (1) kehendak syari Allah SWT dan Rasul-Nya telah memberikan bimbingan dalam mencari rezeki (berinvestasi), yaitu melakukan yang halal dan menjauh kan yan haram,(2) didalam halal mengandung keberkahan,(3) didalam halal mengandung manfaat dan mashlahah yang agung bagi manusia, (4) didalam halal akan membawa pengaruh positif bagi perilaku manusia, (5) pada halal melahirkan pribadi yang istiqamah, yakni yang selalu berada dalam kebaikan, kesalehan, ketaqwaan, keikhlasan dan keadilan, (6) pada halal akan membentuk pribadi yang zahid, wira’i , qana’ah, santun, dan suci dalam segala tindakan, (7) pada halal akan melahirkan pribadi yang tasamuh berani menegakan keadilan, dan membela yang benar.
Investasi yang dilakukan secara haram hasinya akan : (1) memunculkan sosok pendusta, penakut, pemarah, dan penyebar kejahatan dalam masyarakat; (2) menghilangnya keberkahan, ketenangan, dan kebahagiaan bagi manusia.
b.      Prinsip Mashlahah, dalam bahasa Arab, kata mashlahah yang jamak dari kata mashalih merupakan sinonim dari kata manfaat. Jadi mashlahah ykni segala hal yang memberikan manfaat kepada pribadi,keluarganya dan lingkungannya dan menghindar dari segala keburukan dan hal yang merusak, baik kepada pribadi,keluarga, dan masyarakat.[12]
Mashlahah dalam kontek investasi yang dilakukan oleh seseorang hendaknya harus dapat manfaat bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi dan juga harus dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Prinsip mashlahah merupakan hal yang paling esensial dalam muamalat. Oleh karena itu, investasi yang dilakukan itu dapat memberikan dampak social dan lingkungan yang positif bagi kehidupan masyarakat, baik generasi saat ini maupun yang akan datang.
c.       Prinsip terhindar dari investasi yang terlarang
Meskipun Islam sangat menganjurkan agar umatnya selalu bekerja mencari rezeki dan berinvestasi untuk kepentingan masadepan, bukan berarti semua bidang usaha diperbolehkan untuk melakukan investasi.[13] Investasi yang dilarang oleh syariat Islam dibagi menjadi dua: (1) investasi yang syubhat, syubhat dalam terminology yaitu sesuatu perkara yang tercampur (antara halal dan haram), investasi syubhat adalah perilaku (jasa) atau barang yang masih diragukan kehalalan atau keharaman . (2) investasi yang haram , yaitu segala perilaku (jasa) atau barang (uang,efek) yang dilarang dalam syariat Islam jika dikerjakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Investasi yang dilarang berdasarkan Al-Quran dan hadis dan pendapat para pakar hukum islam dibagi dua, yaitu: dilarang karena zatnya, dan dilarang karena bukan zatnya.
d.      Haram karena tadlis, disini tadlis adalah sesuatu yang mengandung unsur penipuan. Dan tadlis dalam investasi adalah menyampaikan sesuatu dalam transaksi bisnis dengan informasi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada pada sesuatu tersebut, yang termasuk dalam penipuan antara lain adalah jual beli fiktif .[14]
e.       Haram karena gharar,  disini gharar diartikan sebagai akibat, bencana bahaya,dan ketidak pastian. Dalam ilmu ekonomi gharar sering disebut ketidakpastian, dalam hukum islam gharar adalah melakukan sesuatu secara semaunya tanpa memiliki pengetahuan yang cukup terhadap sesuatu yang dilakukannya itu atau mengambil resiko tanpa mengetahui dengan tepat apa akibat , atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan resikonya.[15]
f.       Haram karena Maysir, disini maysir secara termiologi bermakna mudah. Dan kata maysir ini diartikan sebagai bentuk salah satu perjudian di arab pada masa jahiliyah dengan menggunakan qidah atau anak pannah.[16] Kemudian para pakar hukum Islam sepakat bahwa investasi yang didasarkan pada judi atau taruhan termasuk akad yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Sebab akad tersebut akd muzlim bagi kedua pihak, merupakan akad muawadhah dan akad gharar.
g.      Haram karena riba, disini riba bermakna ziyadah berarti tambahan dan tumbuh, dan riba berarti pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jualbeli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. [17]
h.      Terhindar dari ihtikaar dan an najasy, kata ihtikaar dari bahasa arab yang artinya zalim dan perusak pergaulan. Hamper semua kitab fiqih klasik memberikan arti ihtikar adalah upaya dari seseorang untuk menimbun barang pada saat barang itu langka atau diperkirakan harga akan naik. Seperti menimbun minyak. Kemudian dari pakar hukum islam dikalangan mazhab maliki dan hanafi berpendapat bahwa hukum ihtikaar ini adalah haram hukumnya.[18]
5.      Pasar Modal Di Indonesia
Prespektif teoritis pasar modal dan investasi syariah, disitu dijelaskan pada masa kritis merupakan sebuah momentum terhadap perubahan pola pemikiran barat yang semakin diragukan kebenarannya. Pola konvesional baik dalam lembaga perbankan mengalami goncangan yang sangat dasyat, sehingga tidak sedikit dari lembaga keuangan ini yang mengalami likuidasi atau pailit masuk pada badan penyahatan perbankan nasional (BPPN). Demikiam pula perkembangannya dengan pasar modal Indonesia mengalami gejolak- gejolak yang sama, seperti lembaga keuangan yang lainnya.[19]
Operasionalnya tidak mengalami guncangan sedikit pun, keberadaannya malah semakin pesat secara dinamis, maka tidak heran kalau pasar modal Indonesia mengikuti jejak perbankan syariah yang ditandai dengan berkembang pesatnya reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dipasar modal Indonesia. Dalam perjalannya telah hadir reksa dana syariah. Kurangnya jumlah investor disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat pasar modal syariah dan anggapan bahwa investasi dipasar modal sangat rumit. Investasi pasar modal, masih dianggap institusi yang masih menganut prinsip-prinsip yang bertentangan dengan ajaran islam sehingga informasi yang kurang membuat para investor muslim masih ragu untuk bermain dipasar modal.[20]
Perkembangan pasar modal syariah kian hari mengalami perkembangan yang pesat, diawali dengan terbitnya reksa dana syariah pada juli 1997 saat ini telah terdapat reksa dana syariah . hingga kini 13 perusahaan menagemen investasi lebih yang mengeluarkan R/Dsyariah. Hal ini mendorong di tahun 2000 munculnya 30 saham dalam index di Jakarta Islamic Index tempat dimana saham-saham diperdagangkan. Diantaranya adalah PT Aneka Tambang, PT Telkom, PT Indosat. Beberapa pengamat pasar modal syariah menyebutkan kini telah muncul 243 saham halal dan saat ini pula terdapat 17 series obligasi syariah (mudharabah dan ijarah).
Hadirnya pasar modal syariah untuk saat ini dirasakan tidak sepopuler dengan bisnis syariah lainnya seperti bank syariah dan ansuransi syariah, pasar modal konvesional yang bersifat gharar masih memengaruhi masyarakat belum mau bergabung dengan bisnis pasar modal syariah.[21]
Padahal sejak awal DSN-MUI telah memberikan arahan pada masyarakat tentang apa bisnis pasar modal syariah tersebut, dan DSN-MUI telah menfatwakan halalnya berbisnis dipasar modal syariah pada fatwa DSN-MUI No.40 Tahun 2003.
Dilihat dari sisi syariat islam, pasar modal adalah salah satu produk muamalat. Transaksi ini didalam pasar modal menurut prinsip syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yan bertentangan dengan ketentuan syariat islam. [22]
Sebenarnya, banyak prinsip syariah terkandung dalam perundang-undangan dan sudah diperkenalkan pada masyarakat misalnya saham yang berprinsipkan syariah dimana kriteria saham ini adalah saham dengan syariah.
Kemudian dilihat dari keberadaan peraturan perundang-undangan, saat ini memang belum ada undang-undang khusus pasar modal syariah. Sebelum lahirnya undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, namun dalam praktik investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instrument pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadanan syariah dan obligasi syariah. Secara formal peluncuran pasal modal syariah dengan prinsip islam dilakukan pada 14 maret 2003 diresmikan oleh Menkeu Boediono, didampingi ketua Bapepam Herdidayatmo, ada juga wakil MUI,Wakil SRO, direksi perusahaan efek,asosiasi profesi dipasar modal Indonesia.[23]
Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Invesment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Kriteria yang dikemukakan fatwa DSN (Dewan Syariat Nasional) untuk melaksanakan investasi syariah,sebagai berikut:
a.       Perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang halal, tidak dibenarkan perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang memproduksi alcohol, jasa keuangan ribawi, judi, perusahaan gelap, ponografi, dan sebagainya,
b.      Perusahaan yang dapat dana pembiayaan atau sumber dananya dari hutang tidak lebih dari 50 % dari rasio modalnya,
c.       Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 %
d.      Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutangnya dagangnya aatau total piutangnya tidak lebih dari 50%.[24]
Pada mulanya fatwa ini memang diragukan oleh perusahaan investasi. Perusahaan yang pertama kali mempraktikkan kriteria DSN ini Dewan Syariah Jones Islamic Index. Perusahaan ini meyakinkan investor islam bahwa perusahaannya bebas dari unsur ribawi.
Kendala-kendala perkembangan pasar modal syariah :
a.       Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-undang . perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini meruipakan gambaran bagaimana legitilitas (kesahhan) yang berikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah.
b.      Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar modal yang disyariatkan. Dimana selama praktik pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maisir, dan gharar, dan bagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar modal.
c.       Sosialisasi instrument syariah dipasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana yang kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.


Fungsi keberadaan pasar modal syariah :
a.       Menyediakan mekanisme untuk alokasi sumber keuangan dalam ekonomi.
b.      Menyediakan likuiditas dalam harga termurah dipasar, seperti transaksi dengan biaya terendah.
c.       Menjamin transparansi harga sekuritas dengan menentukan harga dari resiko premi yang reflesikan resiko dari sekuritas.
d.      Menyediakan kesempatan untuk membangun diverfisikasi portofolio dan untuk mengurangi tingkat resiko melalui diversifikasi lintas geografi dan lintas waktu.[25]




   IV.          KESIMPULAN
         Istilah Investasi berasal dari bahasa Latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan investment.
Dan dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM) dikemukakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk modal asing untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia.
Jenis Investasi ada 4, yaitu: Investasi berdasarkan asetnya,  Investasi berdasarkan pengaruh, Investasi berdasarkan bentuk, Investasi berdasarkan sumber pembiayaan.
Prinsip-prinsip Investasi Syariah ada 8: prinsip halal, mashlahah, haram karena gharar, haram karena maisair, haram karena riba, perinsip terhindar dari investasi yang terlarang, haram karena tdlis, terhindar daei ihtikaar dan an najasy.
Pasar Modal Di Indonesia, Perkembangan pasar modal syariah kian hari mengalami perkembangan yang pesat, diawali dengan terbitnya reksa dana syariah pada juli 1997 saat ini telah terdapat reksa dana syariah. Hingga kini 13 perusahaan menagemen investasi lebih yang mengeluarkan R/D syariah. Hal ini mendorong di tahun 2000 munculnya 30 saham dalam index di Jakarta Islamic Index tempat dimana sham-saham diperdagangkan. Diantaranya adalah PT Aneka Tambang, PT Telkom, PT Indosat dan sebagainya. Beberapa pengamat pasar modal syariah menyebutkan kini telah muncul 243 saham halal dan saat ini pula terdapat 17 series obligasi syariah (mudharabah dan ijarah) dengan total emisi sebesar Rp 2,2 triliun. , Dilihat dari sisi syariat islam, pasar modal adalah salah satu produk muamalat. Transaksi ini didalam pasar modal menurut prinsip syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yan bertentangan dengan ketentuan syariat islam.

Kriteria yang dikemukakan fatwa DSN (Dewan Syariat Nasional) untuk melaksanakan investasi syariah,sebagai berikut:
a.    Perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang halal, tidak dibenarkan perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang memproduksi alcohol, jasa keuangan ribawi, judi, perusahaan gelap, ponografi, dan sebagainya,
b.    Perusahaan yang dapat dana pembiayaan atau sumber dananya dari hutang tidak lebih dari 50 % dari rasio modalnya,
c.    Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15 %
d.   Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutangnya dagangnya aatau total piutangnya tidak lebih dari 50%.





      V.          PENUTUP

Alhamdulillah, pembahasan tentang Investasi pada pasar modal syariah telah selesai. Semoga apa yang terkandung di dalam makalah Kami ini nantinya akan membawa manfaat buat para pembaca dan teman-teman sekalian. Amin Ya Robbal ‘Alamiiin. Apabila ada kesalahan dan kekeliruan dalam tulisan atau isi kandungan dari makalah ini, Saya mohon maaf dan selalu menanti saran dan tambahan dari teman-teman semua. Terimakasih.


















   VI.          DAFTAR PUSTAKA

Ayatollah, Agam,”analisa perbandingan kinerja Jakarta Islamic index dengan index saham konvesional dibursa efek Jakarta”,23 september 2003.
AgusY.,”Pasar ModalSyariah Alternatif Bisnis Syariah”, www.pkesinteraktif.com
Ifham Sholihin, Ahmad, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Pt. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2010.
Manan.Abdul, Prof.Dr.H S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group, Jakarta : 2009.
Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, hlm. 4.
Soedarsono,Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia,Yogyakarta: 2003.
Anaroga,Pandji dan Pakarti, piji.2001, pengantar pasar modal, Jakarta:PT.Rineka Cipta,



[1]Agam ayatullah,”analisa perbandingan kinerja Jakarta Islamic index dengan index saham konvesional dibursa efek Jakarta”,23 september 2003.
[2] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah, Pt Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2010, hal: 335
[3] Agam ayatullah, “analisa perbandingan kinerja Jakarta Islamic index dengan index saham konvensional di bursa efek Jakarta”, 23 september 2003.
[4] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal:183
[5] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal:184
[6] Ibid, hal: 191
[7] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 192
[8] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 195
[9] Ibid, hal:196
[10] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 196
[11] Ibid,hal: 201
[12] Ibid,hal: 205
[13] Ibid,Hal:206
[14] Ibid,hal:210
[15] Ibid,hal: 213
[16] Ibid,hal: 2014
[17] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 216
[18] Ibid, hal:218
[19] Pengantar Pengetahuan Pasar Modal hlm. 4
[20] Pengantar Pengetahuan Pasar Modal hlm. 4
[21] Agus Y.,”Pasar ModalSyariah Alternatif Bisnis Syariah”, www.pkesinteraktif.com
[22] Prof.Dr.H.Abdul Manan,S.H.S.IP, M.Hum, Aspek Hukum dalam Peyelenggaraan investasi dipasar modal syariah Indonesia, prenada media group,Jakarta : 2009, hal: 22o
[23] Heri Soedarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia,Yogyakarta:2003, hal: 182
[24] Heri Soedarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia,Yogyakarta:2003, hal: 194
[25] Anaroga,Pandji dan Pakarti, piji.2001, pengantar pasar modal, Jakarta:PT.Rineka Cipta,

Pages - Menu

aku ingin hidup seperti layaknya sungai yang mengalir